Sunnah, Pembatal, dan Sujud Sahwi
Memilih tindakan ketika sunnah tertinggal dan membedakannya dari kekurangan rukun.
Dua kelompok sunnah
Sunnah ab’adh antara lain tasyahud awal beserta duduknya dan qunut beserta berdirinya, dengan rincian yang ada dalam Dalil. Meninggalkannya disunnahkan sujud sahwi. Sunnah hai’at antara lain mengangkat tangan pada tempatnya, doa iftitah, dan tasbih rukuk serta sujud. Meninggalkan satu hai’at tidak otomatis membuat salat batal atau mengharuskan sujud sahwi.
Hal yang merusak salat
Di antara pembatal adalah hadas, najis yang tidak dimaafkan dengan ketentuannya, terbukanya aurat yang tidak segera ditutup sesuai ketentuan, berbicara sengaja dengan ukuran yang membatalkan, makan atau minum sengaja, gerakan banyak berturut-turut, serta meninggalkan rukun tanpa memperbaikinya. Jangan menyimpulkan setiap gerak kecil membatalkan. Guru membantu membedakan gerak kebutuhan dari gerak yang merusak salat.
Sujud sahwi pada tempatnya
Sujud sahwi menurut pegangan ini berupa dua sujud sebelum salam. Ia disunnahkan antara lain karena meninggalkan sunnah ab’adh atau keraguan rakaat yang ditangani dengan mengambil jumlah yang yakin. Jika telah berdiri sempurna setelah lupa tasyahud awal, jangan sengaja kembali hanya untuk mengambil sunnah yang tertinggal. Ikuti bimbingan guru, lanjutkan salat, dan lakukan sujud sahwi sesuai ketentuan.
Contoh dan penjelasan
Setelah berdiri sempurna, siswa ingat belum tasyahud awal. Apakah ia sengaja kembali duduk?
Tidak. Ia melanjutkan salat dan disunnahkan sujud sahwi sebelum salam menurut ketentuannya.
Latihan praktik
Guru memberikan tiga kasus: lupa hai’at, lupa ab’adh, dan kurang rukun. Siswa menjelaskan mengapa penanganannya tidak sama.
Cek pemahaman
Apakah semua sunnah yang tertinggal membuat salat batal?
Lihat panduan jawaban
Tidak.
Kapan sujud sahwi dilakukan dalam pegangan ini?
Lihat panduan jawaban
Sebelum salam, sebanyak dua sujud.
Jika ragu sudah tiga atau empat rakaat tanpa dapat memastikan, apa jumlah yakin?
Lihat panduan jawaban
Tiga; salat dilanjutkan berdasarkan jumlah yang yakin dan disunnahkan sujud sahwi.