Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Fiqih Dasar TEMAS — Kelas 1
Kembali ke kurikulum
Pondok Pesantren Ibadurrahman TEMAS

Fiqih Dasar TEMAS — Kelas 1

Bersuci, salat, dan menjalani ibadah sehari-hari dengan tertib.

20 pelajaran2 semesterEdisi 1 · Oktober 2026
Kelas 1 · Semester 2 · Pelajaran 14

Sunnah, Pembatal, dan Sujud Sahwi

Memilih tindakan ketika sunnah tertinggal dan membedakannya dari kekurangan rukun.

Dua kelompok sunnah

Sunnah ab’adh antara lain tasyahud awal beserta duduknya dan qunut beserta berdirinya, dengan rincian yang ada dalam Dalil. Meninggalkannya disunnahkan sujud sahwi. Sunnah hai’at antara lain mengangkat tangan pada tempatnya, doa iftitah, dan tasbih rukuk serta sujud. Meninggalkan satu hai’at tidak otomatis membuat salat batal atau mengharuskan sujud sahwi.

Hal yang merusak salat

Di antara pembatal adalah hadas, najis yang tidak dimaafkan dengan ketentuannya, terbukanya aurat yang tidak segera ditutup sesuai ketentuan, berbicara sengaja dengan ukuran yang membatalkan, makan atau minum sengaja, gerakan banyak berturut-turut, serta meninggalkan rukun tanpa memperbaikinya. Jangan menyimpulkan setiap gerak kecil membatalkan. Guru membantu membedakan gerak kebutuhan dari gerak yang merusak salat.

Sujud sahwi pada tempatnya

Sujud sahwi menurut pegangan ini berupa dua sujud sebelum salam. Ia disunnahkan antara lain karena meninggalkan sunnah ab’adh atau keraguan rakaat yang ditangani dengan mengambil jumlah yang yakin. Jika telah berdiri sempurna setelah lupa tasyahud awal, jangan sengaja kembali hanya untuk mengambil sunnah yang tertinggal. Ikuti bimbingan guru, lanjutkan salat, dan lakukan sujud sahwi sesuai ketentuan.

Contoh dan penjelasan

Setelah berdiri sempurna, siswa ingat belum tasyahud awal. Apakah ia sengaja kembali duduk?

Tidak. Ia melanjutkan salat dan disunnahkan sujud sahwi sebelum salam menurut ketentuannya.

Latihan praktik

Guru memberikan tiga kasus: lupa hai’at, lupa ab’adh, dan kurang rukun. Siswa menjelaskan mengapa penanganannya tidak sama.

Cek pemahaman

  1. Apakah semua sunnah yang tertinggal membuat salat batal?

    Lihat panduan jawaban

    Tidak.

  2. Kapan sujud sahwi dilakukan dalam pegangan ini?

    Lihat panduan jawaban

    Sebelum salam, sebanyak dua sujud.

  3. Jika ragu sudah tiga atau empat rakaat tanpa dapat memastikan, apa jumlah yakin?

    Lihat panduan jawaban

    Tiga; salat dilanjutkan berdasarkan jumlah yang yakin dan disunnahkan sujud sahwi.

Rujukan pelajaran

Catat bacaanmu

Fiqih Dasar TEMAS — Kelas 1 · Sunnah, Pembatal, dan Sujud Sahwi

Tersimpan di perangkat ini. Masuk agar progres dapat dibuka di perangkat lain.
Masuk untuk sinkronisasi

BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Fiqih Dasar TEMAS — Kelas 1 · Sunnah, Pembatal, dan Sujud SahwiFiqih Dasar TEMAS — Kelas 1 · versi 117

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan