Puasa Ramadan: Niat, Menahan Diri, dan Uzur
Mempraktikkan niat malam dan membedakan pembatal dengan keringanan yang sah.
Waktu dan niat
Puasa ialah menahan diri dari pembatal sejak fajar shadiq sampai terbenam matahari dengan niat. Menurut pegangan Syafi‘i dalam Dalil, niat puasa Ramadan dilakukan pada malam hari dan diperbarui untuk setiap hari. Maksud berpuasa Ramadan harus ada di hati; ucapan niat membantu tetapi tidak menggantikan hati. Batas awal puasa adalah fajar shadiq, bukan sekadar tulisan waktu imsak pada jadwal.
Pembatal dan adab
Makan dan minum dengan sengaja, muntah yang sengaja diusahakan, serta beberapa perbuatan lain yang dijelaskan dalam Dalil membatalkan dengan syaratnya. Makan atau minum karena benar-benar lupa tidak membatalkan; hentikan ketika ingat. Haid dan nifas menghalangi sahnya puasa. Berkata kasar merusak adab dan pahala puasa, walaupun tidak diperlakukan sama dengan makan sengaja dalam penentuan batalnya puasa.
Uzur bukan alasan sembarang
Orang sakit yang akan dirugikan oleh puasa dan musafir yang memenuhi syarat memiliki keringanan. Puasa yang ditinggalkan karena uzur tertentu diqada. Orang yang tidak mampu secara menetap karena usia lanjut atau sakit yang tidak diharapkan sembuh memiliki ketentuan fidyah. Keadaan hamil, menyusui, dan kasus khusus diperiksa bersama pembimbing. Siswa tidak diminta memutuskan sendiri kondisi kesehatan yang rumit.
Contoh dan penjelasan
Saat berpuasa, seseorang minum karena lupa lalu ingat di tengah minum. Apa yang dilakukan?
Segera berhenti dan melanjutkan puasa; kelupaan yang sebenarnya tidak diperlakukan sebagai minum sengaja.
Latihan praktik
Susun jadwal malam dan siang Ramadan: niat, sahur, salat, belajar, berbuka, serta menjaga hak teman.
Cek pemahaman
Kapan niat puasa Ramadan menurut Dalil?
Lihat panduan jawaban
Pada malam hari untuk setiap hari.
Apakah imsak lebih awal pada jadwal menjadi awal fardu menahan diri?
Lihat panduan jawaban
Batas syar’inya fajar shadiq; imsak pada jadwal biasanya pengingat persiapan.
Apa beda qada dan fidyah secara dasar?
Lihat panduan jawaban
Qada mengganti puasa pada hari lain; fidyah adalah pemberian dengan ketentuan khusus bagi keadaan tertentu.