Membersihkan Najis dengan Tepat
Membedakan tiga kelompok najis dan mempraktikkan cara dasar membersihkannya.
Najis yang biasa ditemui
Najis mutawassithah mencakup banyak contoh sehari-hari, seperti air kencing. Hilangkan bendanya, lalu alirkan air suci menyucikan pada bagian yang terkena hingga sifat najis hilang menurut kemampuan yang wajar. Jika benda sudah tidak tampak tetapi tempatnya diketahui, basuh tempat itu. Tidak perlu menganggap seluruh lantai najis hanya karena satu bagian terkena percikan yang pasti.
Ringan dan berat memiliki syarat
Najis mukhaffafah dalam pembahasan ini ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum mengonsumsi selain susu sebagai makanan. Setelah benda najis dihilangkan, air dipercikkan hingga meliputi bagian yang terkena. Najis anjing, babi, dan keturunan salah satunya termasuk mughallazhah menurut pegangan ini: dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah suci, setelah bendanya dihilangkan.
Yakin dan ragu
Ketentuan khusus tidak boleh dipakai tanpa syaratnya. Air kencing anak yang sudah makan makanan pokok tidak cukup diperlakukan sebagai najis ringan. Sebaliknya, jangan berulang-ulang mencuci benda yang hanya dicurigai tanpa bukti. Mulailah dari keadaan suci yang diketahui. Jika sulit membedakan sisa najis dari noda biasa, tanyakan kepada guru dengan menyebut keadaannya.
Contoh dan penjelasan
Ada noda warna pada pakaian, tetapi tidak ada bukti bahwa noda itu najis. Haruskah seluruh pakaian dicuci tujuh kali?
Tidak. Noda tidak otomatis najis, dan tujuh kali khusus untuk najis berat dengan ketentuannya.
Latihan praktik
Praktikkan aliran air pada kain simulasi. Gunakan pewarna sebagai tanda latihan, bukan najis sungguhan.
Cek pemahaman
Apa langkah awal membersihkan najis yang bendanya tampak?
Lihat panduan jawaban
Menghilangkan bendanya terlebih dahulu.
Apakah semua air kencing bayi termasuk najis ringan?
Lihat panduan jawaban
Tidak; ada syarat jenis kelamin, usia, dan makanan dalam ketentuan ini.
Apa sikap terhadap dugaan tanpa bukti?
Lihat panduan jawaban
Tidak menetapkan najis hanya berdasarkan dugaan; pertahankan keadaan suci yang diketahui.