الْعَوْدَةُ إِلَى الْمَنْهَجِ
بَيَانُ الْمَسْأَلَةِ
harta-harta manusia terjaga maka tidak kita mengambilnya tanpa hak jual beli selain pinjaman utang dan pinjaman barang selain hadiah siapa yang meminjam buku wajib bahwa ia mengembalikannya dan tidak boleh baginya menjualnya karena ia bukan pemilik baginya dan kita menjelaskan cacat dan tidak menipu pembeli
التَّفْصِيلُ وَالتَّنْبِيهُ
tidak mencukupi kerelaan terhadap akad apabila mengandung atas larangan seperti syarat tambahan bagi pemberi utang dalam pinjaman utang dan kita mencatat utang dan waktunya dan menunaikan amanah pada waktunya dan kita mengembalikan harta yang hilang melalui cara yang menjaga hak pemiliknya dan tidak kita memilikinya hanya karena menemukan atasnya
نَفْهَمُ الْمِثَالَ
ia menjual buku temannya yang dipinjam tanpa izinnya apakah cukup persetujuan pembeli
tidak tidak ada baginya hak bertindak pada milik selainnya dengan ini cara
نَتَدَرَّبُ
حَلِّلْ ثَلَاثَ مُعَامَلَاتٍ مَدْرَسِيَّةٍ: اسْتِعَارَةَ كِتَابٍ وَشِرَاءَ قَلَمٍ وَقَرْضَ مَالٍ.
نُرَاجِعُ
مَا حَقُّ صَاحِبِ الْعَارِيَّةِ؟
دَلِيلُ الْجَوَابِ
رَدُّ مَالِهِ وَحِفْظُهُ وَفْقَ أَحْكَامِهَا.
هَلِ الرِّضَا يُبِيحُ كُلَّ شَرْطٍ؟
دَلِيلُ الْجَوَابِ
لَا؛ لَا بُدَّ مِنْ سَلَامَةِ الْعَقْدِ مِنَ الْمَحْظُورِ.
مَرَاجِعُ الدَّرْسِ
Catat bacaanmu
Fiqih Dasar TEMAS — Kelas 3 · الْأَمَانَةُ وَالْمُعَامَلَاتُ
Tersimpan di perangkat ini. Masuk agar progres dapat dibuka di perangkat lain.
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKACatatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Fiqih Dasar TEMAS — Kelas 3 · الْأَمَانَةُ وَالْمُعَامَلَاتُFiqih Dasar TEMAS — Kelas 3 · versi 119
Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.
Beri masukan