Kehormatan nyawa dan ketentuan hukum
Kehormatan jiwa adalah pokok; pembahasan pengecualian berada dalam hukum, pembuktian, dan kewenangan peradilan.
Arba’in an-Nawawi 14
Arba’in an-Nawawi, nomor 14 · Sahih
Latihan hafalan per bagian · 2 bagian
Mulai dengan pengantar perawi, lalu petakan dialog atau seruan utama. Hafalkan satu bagian sampai lancar, sambungkan dari awal, lalu sertakan seluruh keterangan riwayat pengarang. Pembagian berikut hanya alat latihan; naskah di atas tetap utuh.
Bagian 1
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ،
Bagian 2
وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Terjemahan makna matan
Sahabat perawi: Abdullah bin Mas‘ud, semoga Allah meridainya.
Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang telah menikah lalu berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah.
Terjemah kata & frasa penting
Buka tiap kartu untuk melihat makna sesuai konteks. Pelajari terjemahan utuh agar kata tidak dipahami terpisah.
لَا يَحِلُّ
tidak halal
دَمُ
darah atau jiwa
الثَّيِّبُ
orang yang pernah menjalani pernikahan sah dengan hubungan suami istri dalam konteks fikih
النَّفْسُ بِالنَّفْسِ
jiwa dibalas dengan jiwa
الْمُفَارِقُ
yang memisahkan diri
الْجَمَاعَةِ
jamaah
Kosakata berisi kata dan frasa penting dengan arti sesuai konteks, bukan terjemahan otomatis setiap token. Terjemahan makna menerangkan pesan utuh; keterangan konteks tidak ditambahkan ke teks Arab.
Penjelasan & penerapan
Kehormatan jiwa adalah pokok; pembahasan pengecualian berada dalam hukum, pembuktian, dan kewenangan peradilan.
Kalimat pembuka menegaskan perlindungan jiwa. Penyebutan perkara pidana tidak memindahkan kewenangan hukum kepada siapa pun yang mendengar atau menghafalnya. Kesaksian, pembuktian, syarat, penghalang penerapan, dan prosedur peradilan merupakan pembahasan yang tidak boleh dilompati.
Istilah dalam matan memiliki rincian fikih; terjemahan singkat tidak cukup untuk memutuskan kasus. Santri tidak berwenang memberi label dan menjatuhkan hukuman kepada teman atau masyarakat. Pembelajaran harus menjaga penghormatan kepada jiwa sekaligus ketelitian membaca konteks hukum.
Baca bersama hadits 33 tentang bukti dan prinsip larangan zalim. Tuduhan tanpa pemeriksaan dapat menghancurkan keselamatan dan martabat orang. Apabila ada ancaman atau kekerasan, tindakan santri adalah mencari perlindungan dan melaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab, bukan melakukan pembalasan.
Coba dalam kehidupan sehari-hari
Jelaskan mengapa tuduhan, bukti, dan putusan merupakan tiga hal yang berbeda.
Pikirkan sebelum membuka jawaban
Siapa yang dapat menetapkan dan menjalankan sanksi pidana?
Jawaban tidak dikirim sebagai nilai resmi.
Buka pedoman jawaban
Lembaga berwenang melalui proses hukum yang sah dan pemeriksaan syaratnya; individu tidak boleh melakukan penghukuman sendiri.
Latihan kosakata
Cocokkan kata atau frasa dengan maknanya.
Catat kemajuanmu
Tersimpan di peramban ini. Setoran tetap diperiksa dan disahkan guru.
Riwayat & status hadits
Diriwayatkan dalam kitab sahih yang disebutkan pada rujukan.
Matan Arba’in an-Nawawi; pembanding teks Islamhouse dan Sunnah.com. Catatan pembelajaran dan sumber bernomor merupakan tambahan penyunting, terpisah dari teks kitab. Rujukan kitab asal di bawah digunakan untuk perbandingan; naskah hafalan mengikuti redaksi Arba’in, sehingga tidak setiap lafaz dan keterangan persis sama dengan satu jalur pada kitab asal.
Catatan penyuntingan materi ini
Pengantar perawi, matan, riwayat tambahan, dan keterangan pengarang dipertahankan/dilengkapi; tanda baca ditata untuk hafalan.
Rujukan yang ditampilkan adalah pilihan sumber untuk memeriksa lafaz dan penilaian, bukan daftar seluruh jalur periwayatan. Nomor dapat berbeda antarcetakan.
Panduan pendampingan guru
Tujuan: santri mampu membaca naskah dengan tepat, menjelaskan “kehormatan jiwa adalah pokok; pembahasan pengecualian berada dalam hukum, pembuktian, dan kewenangan peradilan.”, dan menanggapi kasus pada latihan.
Alokasi fleksibel: 1–2 pertemuan atau sesuai kesiapan. Dahulukan ketepatan; panjang teks berbeda antarhadits.
- Talqin dan koreksi bacaan, termasuk nama perawi serta keterangan riwayat.
- Bahas kosakata dan alur makna sebelum hafalan per bagian.
- Simak hafalan bersambung dan murajaah materi sebelumnya.
- Minta santri menjawab kasus dengan bahasa sendiri, lalu beri umpan balik.
Bawa naskah ke ruang belajar
PDF A4 untuk dicetak