Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Najis dan cara menyucikannya · Bait 100 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وليعف
- dan hendaklah dimaafkan
- عن نزر دم
- sedikit darah
- وقيح
- dan nanah
- من بثرة
- dari bintil / luka kecil
- ودمل
- dan bisul
- وقرح
- dan luka
Terjemahan bait 100
Hendaklah dimaafkan sedikit darah dan nanah yang berasal dari bintil, bisul, atau luka.
Syarah · keterangan lengkap
Ma‘fu tidak berarti zatnya menjadi suci
Darah dan nanah pada dasarnya masuk pembahasan najis, tetapi ada keadaan yang dimaafkan agar orang tidak dibebani kesulitan berlebihan. Ma‘fu ‘anhu berarti keberadaannya tidak menghalangi ibadah dalam batas yang ditetapkan. Ini berbeda dari hukum bahwa darah berubah menjadi air suci atau dapat sengaja disebarkan ke benda lain tanpa akibat.
Sedikit dan keadaan keluarnya
Nazr berarti sedikit; ukuran praktisnya dijelaskan dengan penilaian kebiasaan yang wajar dan rincian mazhab, bukan angka mililiter yang diberikan oleh bait. Contohnya bercak kecil dari jerawat atau luka yang sukar dihindari. Ada pembahasan tambahan tentang sumber darah, kesengajaan mengeluarkannya, penyebaran ke tempat lain, dan tingkat kesulitan. Najis berat dari anjing atau babi tidak masuk keringanan umum ini.
Tidak memperluas tanpa batas
Bait secara eksplisit menyebut yang sedikit. Keadaan darah banyak dari luka sendiri mempunyai rincian lebih lanjut dalam kitab fikih, sehingga tidak boleh disimpulkan semua darah luka selalu dimaafkan atau sebaliknya semua luka sedikit membatalkan salat. Jika kondisi luka terus mengeluarkan darah, pelajari ketentuan yang sesuai dengan keadaan nyata. Bersihkan dan lindungi luka secara wajar bila mampu, tanpa tindakan yang memperparahnya.
Mengakhiri tahap belajar pertama
Bait ini menutup cakupan 1–100 pada aplikasi. Pokok yang perlu dibawa ialah ketelitian sekaligus kemudahan: kenali zat najis, pahami cara menyucikan, dan gunakan keringanan pada tempatnya. Orang yang melihat bercak kecil dari luka tidak perlu langsung mengulang ibadah berkali-kali berdasarkan rasa takut. Periksa ketentuan, lakukan yang mampu, lalu beribadah dengan tenang. Bab-bab berikutnya pada kitab dapat dipelajari setelah dasar ini dipahami.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 33. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وليعف عن نزر دم وقيح
لـ adalah lam perintah; يُعفَ fi‘il mudhari‘ pasif majzum dengan penghilangan huruf lemah dari يُعفى. عن نزر jar-majrur, دمٍ mudhaf ilaih, dan قيحٍ dihubungkan kepada دم. Ungkapannya menetapkan sesuatu yang dimaafkan dalam hukum.
من بثرة ودمل وقرح
من بثرة menerangkan asal darah/nanah tersebut. دمل dan قرح dihubungkan kepadanya sehingga majrur. Daftar ini membatasi contoh sumber najis yang sedikit, bukan semua najis apa pun asalnya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait-bait sebelumnya menerangkan penghilangan najis. Bait 100 membuka pembahasan najis sedikit yang dimaafkan; ini batas materi tahap 1–100, bukan akhir seluruh kitab.
Intisari & faedah
- Najis yang dimaafkan dibedakan dari benda yang sejak awal suci.
- Sumber, kadar, dan keadaan darah/nanah menentukan penerapan pengecualian.
Contoh penerapan
Keadaan
Terdapat sedikit darah dari jerawat sendiri pada pakaian dalam keadaan yang memenuhi rincian mazhab.
Cara memahami
Pembaca memeriksa ketentuan ma‘fu ‘anhu dalam syarah, bukan langsung menganggap semua ibadahnya batal.
Batas penerapan
Bait tidak membolehkan meratakan pengecualian kepada darah banyak atau najis lain tanpa syarat.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS Al-Hajj 22:78
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ
Inti makna
Perintah berjuang di jalan Allah dan mengikuti agama yang tidak dimaksudkan untuk membawa kesempitan, disertai perintah salat, zakat, dan berpegang kepada-Nya.
Kaitan dengan bait
Penguat umum penghilangan kesempitan; batas darah dan nanah yang dimaafkan tetap mengikuti dalil dan perincian fikih, tidak ditetapkan dari ayat umum ini saja.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apa beda suci dengan ma‘fu ‘anhu?
Lihat pembahasan jawaban
Suci berarti tidak dihukumi najis; ma‘fu ‘anhu berarti najisnya tetap diakui tetapi dimaafkan pada keadaan yang ditentukan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وليعف
dan hendaklah dimaafkan
عن نزر دم
sedikit darah
وقيح
dan nanah
من بثرة
dari bintil / luka kecil
ودمل
dan bisul
وقرح
dan luka
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ولْيُعْفَ عن نَزْرِ دَمٍ وَقَيْحِ
Buka penggal 2
مِنْ بَثْرَةٍ ودُمَّلٍ وقَرْحِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 100 — Darah dan nanah sedikit yang dimaafkanNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.