Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 101
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Bejana dan penelitian kesucian · Bait 101 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
يباح منها
dibolehkan dari bejana-bejana itu
طاهر
yang suci
من خشب
dari kayu
أو غيره
atau bahan lainnya
لا فضة أو ذهب
bukan perak atau emas
Terjemahan bait 101

Boleh memakai bejana yang suci dari kayu atau bahan lainnya, bukan dari perak atau emas.

Syarah · keterangan lengkap

Dari kesucian air menuju wadahnya

Sesudah hukum air dan najis, pengarang membahas alat penampung air, makanan, atau minuman. Pada asalnya, bejana dari bahan suci boleh dimiliki dan digunakan: misalnya kayu, tanah liat, kaca, atau logam biasa. Kata thahir memberi batas bahwa bahan dan keadaan wadahnya harus suci. Wadah yang asal bahannya suci tetapi terkena najis tetap perlu disucikan sebelum dipakai untuk keperluan yang mensyaratkan kesucian.

Kesucian dan kebolehan adalah dua penilaian

Emas dan perak bukan otomatis najis. Larangan pada bait ini menyangkut penggunaannya sebagai bejana, bukan perubahan zatnya menjadi najis. Sebaliknya, sebuah wadah suci bisa tetap haram digunakan karena dicuri atau dirampas. Karena itu, pemeriksaan bahan, kesucian, kepemilikan, dan cara penggunaan tidak boleh dicampur menjadi satu pertanyaan.

Bahan asli tidak sama dengan warna

Gelas kaca berwarna keemasan tidak langsung disebut bejana emas. Wadah yang benar-benar dilapisi emas mempunyai rincian berbeda menurut keadaan lapisannya; warnanya saja tidak cukup untuk menetapkan hukum. Bait berikut memperluas contoh penggunaan, lalu membedakan bejana utuh dari tambalan. Pembaca sebaiknya mengenali material benda sebelum menerapkan ketentuannya.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 34. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

يباح منها طاهر من خشب

يُباح fi‘il pasif; طاهرٌ na’ib fa‘il, dengan kata إناء dipahami dari judul bab. منها mengacu kepada bejana; من خشب menjelaskan bahannya.

أو غيره لا فضة أو ذهب

غيرِه dihubungkan kepada خشب dalam keadaan jar. لا menafikan bahan berikut dari kebolehan yang sedang dijelaskan. فضة dan ذهب merupakan perincian pengecualian bahan, bukan subjek baru yang menyatakan keduanya najis.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

يباح

Akar
ب و ح
Pola / bentuk
يُفْعَلُ sebelum i‘lal

Pasif dari أباح: diperbolehkan. Bentuk yang tampak mengalami perubahan huruf lemah.

طاهر

Akar
ط ه ر
Pola / bentuk
فَاعِل

Isim fa‘il yang dipakai sebagai sifat: suci, bukan otomatis menyucikan.

Hubungan bait

Bait 77–100 membahas air dan najis. Bait ini membuka pembahasan wadah; contoh penggunaan dan tambalannya dijelaskan sesudahnya.

Intisari & faedah
  1. Bahan suci pada asalnya boleh menjadi bejana.
  2. Suci belum tentu boleh digunakan dalam setiap keadaan.
Contoh penerapan

Keadaan

Ada gelas kaca berwarna emas dan cangkir yang benar-benar dibuat dari emas.

Cara memahami

Kenali bahannya terlebih dahulu; warna tidak cukup untuk menyamakan keduanya.

Batas penerapan

Izin memakai wadah suci tidak mencakup barang milik orang lain tanpa izin.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 5633

Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

Inti makna

Nabi melarang minum menggunakan bejana emas dan perak.

Kaitan dengan bait

Larangan minum dari bejana emas dan perak menjadi dasar langsung pembahasan bahan; perluasan penggunaan dijelaskan dalam syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah bejana emas dilarang karena emas dianggap najis?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Larangan penggunaannya sebagai bejana berbeda dari penilaian kesucian zat emas.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

يباح منها

dibolehkan dari bejana-bejana itu

طاهر

yang suci

من خشب

dari kayu

أو غيره

atau bahan lainnya

لا فضة أو ذهب

bukan perak atau emas

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

يُبَاحُ مِنها طاهرٌ مِن خَشَبِ

Buka penggal 2

أو غَيرِهِ لا فِضَّةٍ أو ذَهَبِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 101 — Bejana yang boleh digunakanNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan