Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Bejana dan penelitian kesucian · Bait 101 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- يباح منها
- dibolehkan dari bejana-bejana itu
- طاهر
- yang suci
- من خشب
- dari kayu
- أو غيره
- atau bahan lainnya
- لا فضة أو ذهب
- bukan perak atau emas
Terjemahan bait 101
Boleh memakai bejana yang suci dari kayu atau bahan lainnya, bukan dari perak atau emas.
Syarah · keterangan lengkap
Dari kesucian air menuju wadahnya
Sesudah hukum air dan najis, pengarang membahas alat penampung air, makanan, atau minuman. Pada asalnya, bejana dari bahan suci boleh dimiliki dan digunakan: misalnya kayu, tanah liat, kaca, atau logam biasa. Kata thahir memberi batas bahwa bahan dan keadaan wadahnya harus suci. Wadah yang asal bahannya suci tetapi terkena najis tetap perlu disucikan sebelum dipakai untuk keperluan yang mensyaratkan kesucian.
Kesucian dan kebolehan adalah dua penilaian
Emas dan perak bukan otomatis najis. Larangan pada bait ini menyangkut penggunaannya sebagai bejana, bukan perubahan zatnya menjadi najis. Sebaliknya, sebuah wadah suci bisa tetap haram digunakan karena dicuri atau dirampas. Karena itu, pemeriksaan bahan, kesucian, kepemilikan, dan cara penggunaan tidak boleh dicampur menjadi satu pertanyaan.
Bahan asli tidak sama dengan warna
Gelas kaca berwarna keemasan tidak langsung disebut bejana emas. Wadah yang benar-benar dilapisi emas mempunyai rincian berbeda menurut keadaan lapisannya; warnanya saja tidak cukup untuk menetapkan hukum. Bait berikut memperluas contoh penggunaan, lalu membedakan bejana utuh dari tambalan. Pembaca sebaiknya mengenali material benda sebelum menerapkan ketentuannya.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 34. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
يباح منها طاهر من خشب
يُباح fi‘il pasif; طاهرٌ na’ib fa‘il, dengan kata إناء dipahami dari judul bab. منها mengacu kepada bejana; من خشب menjelaskan bahannya.
أو غيره لا فضة أو ذهب
غيرِه dihubungkan kepada خشب dalam keadaan jar. لا menafikan bahan berikut dari kebolehan yang sedang dijelaskan. فضة dan ذهب merupakan perincian pengecualian bahan, bukan subjek baru yang menyatakan keduanya najis.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait 77–100 membahas air dan najis. Bait ini membuka pembahasan wadah; contoh penggunaan dan tambalannya dijelaskan sesudahnya.
Intisari & faedah
- Bahan suci pada asalnya boleh menjadi bejana.
- Suci belum tentu boleh digunakan dalam setiap keadaan.
Contoh penerapan
Keadaan
Ada gelas kaca berwarna emas dan cangkir yang benar-benar dibuat dari emas.
Cara memahami
Kenali bahannya terlebih dahulu; warna tidak cukup untuk menyamakan keduanya.
Batas penerapan
Izin memakai wadah suci tidak mencakup barang milik orang lain tanpa izin.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 5633
Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
Inti makna
Nabi melarang minum menggunakan bejana emas dan perak.
Kaitan dengan bait
Larangan minum dari bejana emas dan perak menjadi dasar langsung pembahasan bahan; perluasan penggunaan dijelaskan dalam syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah bejana emas dilarang karena emas dianggap najis?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Larangan penggunaannya sebagai bejana berbeda dari penilaian kesucian zat emas.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
يباح منها
dibolehkan dari bejana-bejana itu
طاهر
yang suci
من خشب
dari kayu
أو غيره
atau bahan lainnya
لا فضة أو ذهب
bukan perak atau emas
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
يُبَاحُ مِنها طاهرٌ مِن خَشَبِ
Buka penggal 2
أو غَيرِهِ لا فِضَّةٍ أو ذَهَبِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 101 — Bejana yang boleh digunakanNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.