Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 102
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Bejana dan penelitian kesucian · Bait 102 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
فيحرم استعماله
maka haram penggunaannya
كمرود
seperti batang celak
لامرأة
bagi seorang perempuan
وجاز
dan boleh
من زبرجد
dari batu zabarjad
Terjemahan bait 102

Maka haram penggunaannya, seperti batang celak bagi perempuan; dan boleh bejana dari zabarjad.

Syarah · keterangan lengkap

Larangan tidak hanya untuk makan dan minum

Kata isti‘mal meliputi pemanfaatan bejana dan alat dari emas atau perak dalam cakupan yang dijelaskan mazhab. Pengarang memberi contoh marwad, alat untuk menggunakan celak. Contoh kecil ini menunjukkan bahwa ukuran alat yang mungil tidak otomatis mengeluarkannya dari pembahasan. Larangan juga tidak dibatasi pada laki-laki; penyebutan perempuan justru menegaskan hal tersebut.

Perhiasan dan alat pakai dibedakan

Kebolehan perempuan memakai perhiasan tertentu tidak berarti semua alat dari emas atau perak menjadi boleh baginya. Gelang sebagai perhiasan dan sendok sebagai alat makan memiliki kategori penggunaan berbeda. Keadaan kebutuhan pengobatan atau tidak adanya pengganti mempunyai rincian tersendiri; contoh rutin di bait tidak boleh langsung dipakai untuk menolak seluruh pengecualian darurat.

Mahal tidak selalu menjadi sebab larangan

Zabarjad ialah nama batu mulia. Penyebutannya menunjukkan bahwa larangan khusus bejana emas-perak tidak serta-merta meliputi setiap benda mahal. Meski bahan tertentu dibolehkan, kesombongan, pemborosan, atau penggunaan hak orang lain tetap dapat dinilai melalui ketentuan lain. Bait ini menjelaskan hukum bahan, bukan anjuran membeli wadah yang mahal.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 34. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

فيحرم استعماله كمرود لامرأة

يحرم fi‘il dan استعمالُه fa‘il; ه mengacu penggunaan benda dari dua bahan sebelumnya. كمرود memberi contoh, sedangkan لامرأة menjelaskan pemakainya.

وجاز من زبرجد

جاز fi‘il madhi yang mengungkapkan kebolehan hukum. Unsur استعمال إناء dipahami dari konteks; من زبرجد menyatakan bahan pembentuk bejana.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

استعماله

Akar
ع م ل
Pola / bentuk
اِسْتِفْعَال

Masdar dari استعمل; ه kata ganti yang melengkapi idhafah.

مرود

Akar
ر و د
Pola / bentuk
مِفْعَل

Nama alat: batang untuk memakai celak, dengan makna khusus sesuai konteks.

Hubungan bait

Bait ini memperjelas pengecualian emas-perak pada bait 101. Bait 103–104 berpindah dari alat utuh kepada tambalan bejana.

Intisari & faedah
  1. Hukum perhiasan tidak dipindahkan begitu saja kepada alat makan atau alat celak.
  2. Harga mahal bukan satu-satunya ukuran hukum bahan bejana.
Contoh penerapan

Keadaan

Seseorang menyangka sendok emas boleh bagi perempuan karena gelang emas diperbolehkan.

Cara memahami

Ia membedakan kategori perhiasan dari alat pakai yang dibahas dalam bab bejana.

Batas penerapan

Penilaian keadaan darurat atau medis memerlukan keadaan nyata, bukan dugaan kebutuhan.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 5633

Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

Inti makna

Nabi melarang minum menggunakan bejana emas dan perak.

Kaitan dengan bait

Hadis menyebut bejana emas-perak; larangan alat lain dijelaskan melalui penalaran fikih dalam syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apa pelajaran dari dibolehkannya bejana zabarjad?

Lihat pembahasan jawaban

Bahan mahal tidak otomatis sama hukumnya dengan bejana emas atau perak; kategori bahan dan penggunaannya perlu dibedakan.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

فيحرم استعماله

maka haram penggunaannya

كمرود

seperti batang celak

لامرأة

bagi seorang perempuan

وجاز

dan boleh

من زبرجد

dari batu zabarjad

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

فيَحْرُمُ استعمالُهُ كَمِرْوَدِ

Buka penggal 2

لامرَأَةٍ وجَازَ مِن زَبَرْجَدِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 102 — Larangan penggunaan dan bejana batu muliaNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan