Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Bejana dan penelitian kesucian · Bait 102 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- فيحرم استعماله
- maka haram penggunaannya
- كمرود
- seperti batang celak
- لامرأة
- bagi seorang perempuan
- وجاز
- dan boleh
- من زبرجد
- dari batu zabarjad
Terjemahan bait 102
Maka haram penggunaannya, seperti batang celak bagi perempuan; dan boleh bejana dari zabarjad.
Syarah · keterangan lengkap
Larangan tidak hanya untuk makan dan minum
Kata isti‘mal meliputi pemanfaatan bejana dan alat dari emas atau perak dalam cakupan yang dijelaskan mazhab. Pengarang memberi contoh marwad, alat untuk menggunakan celak. Contoh kecil ini menunjukkan bahwa ukuran alat yang mungil tidak otomatis mengeluarkannya dari pembahasan. Larangan juga tidak dibatasi pada laki-laki; penyebutan perempuan justru menegaskan hal tersebut.
Perhiasan dan alat pakai dibedakan
Kebolehan perempuan memakai perhiasan tertentu tidak berarti semua alat dari emas atau perak menjadi boleh baginya. Gelang sebagai perhiasan dan sendok sebagai alat makan memiliki kategori penggunaan berbeda. Keadaan kebutuhan pengobatan atau tidak adanya pengganti mempunyai rincian tersendiri; contoh rutin di bait tidak boleh langsung dipakai untuk menolak seluruh pengecualian darurat.
Mahal tidak selalu menjadi sebab larangan
Zabarjad ialah nama batu mulia. Penyebutannya menunjukkan bahwa larangan khusus bejana emas-perak tidak serta-merta meliputi setiap benda mahal. Meski bahan tertentu dibolehkan, kesombongan, pemborosan, atau penggunaan hak orang lain tetap dapat dinilai melalui ketentuan lain. Bait ini menjelaskan hukum bahan, bukan anjuran membeli wadah yang mahal.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 34. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
فيحرم استعماله كمرود لامرأة
يحرم fi‘il dan استعمالُه fa‘il; ه mengacu penggunaan benda dari dua bahan sebelumnya. كمرود memberi contoh, sedangkan لامرأة menjelaskan pemakainya.
وجاز من زبرجد
جاز fi‘il madhi yang mengungkapkan kebolehan hukum. Unsur استعمال إناء dipahami dari konteks; من زبرجد menyatakan bahan pembentuk bejana.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini memperjelas pengecualian emas-perak pada bait 101. Bait 103–104 berpindah dari alat utuh kepada tambalan bejana.
Intisari & faedah
- Hukum perhiasan tidak dipindahkan begitu saja kepada alat makan atau alat celak.
- Harga mahal bukan satu-satunya ukuran hukum bahan bejana.
Contoh penerapan
Keadaan
Seseorang menyangka sendok emas boleh bagi perempuan karena gelang emas diperbolehkan.
Cara memahami
Ia membedakan kategori perhiasan dari alat pakai yang dibahas dalam bab bejana.
Batas penerapan
Penilaian keadaan darurat atau medis memerlukan keadaan nyata, bukan dugaan kebutuhan.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 5633
Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
Inti makna
Nabi melarang minum menggunakan bejana emas dan perak.
Kaitan dengan bait
Hadis menyebut bejana emas-perak; larangan alat lain dijelaskan melalui penalaran fikih dalam syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apa pelajaran dari dibolehkannya bejana zabarjad?
Lihat pembahasan jawaban
Bahan mahal tidak otomatis sama hukumnya dengan bejana emas atau perak; kategori bahan dan penggunaannya perlu dibedakan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
فيحرم استعماله
maka haram penggunaannya
كمرود
seperti batang celak
لامرأة
bagi seorang perempuan
وجاز
dan boleh
من زبرجد
dari batu zabarjad
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
فيَحْرُمُ استعمالُهُ كَمِرْوَدِ
Buka penggal 2
لامرَأَةٍ وجَازَ مِن زَبَرْجَدِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 102 — Larangan penggunaan dan bejana batu muliaNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.