Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 118
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Pembatal wudu dan kepastian · Bait 118 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
لا محرم
bukan (sentuhan) mahram
وحائل للنقض كف
dan penghalang mencegah batal
ومس فرج بشر
dan menyentuh kemaluan manusia
ببطن كف
dengan bagian dalam telapak tangan
Terjemahan bait 118

Bukan sentuhan mahram; penghalang mencegah batal. Dan menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan (membatalkan).

Syarah · keterangan lengkap

Mahram berbeda dari pasangan sah

Mahram dalam bab sentuhan menunjuk orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan tertentu yang diakui, seperti nasab, persusuan, atau hubungan perkawinan yang menimbulkan kemahraman. Istri bukan mahram dalam pengertian teknis ini. Karena itu, menyebut hubungan halal tidak dengan sendirinya mengeluarkan sentuhan kulit pasangan dari ketentuan wudu dalam mazhab Syafi‘i.

Penghalang dan jenis yang tersentuh

Hā’il ialah penghalang antara kedua kulit, misalnya kain. Jika yang tersentuh hanya kain, kasusnya berbeda dari kulit bertemu kulit. Syarah juga membedakan rambut, kuku, dan gigi dari kulit yang menjadi pokok pembahasan. Penjelasan ini menyangkut batal wudu; ia tidak otomatis menetapkan boleh-tidaknya semua bentuk sentuhan dalam pergaulan.

Pembatal tersendiri melalui telapak

Bagian akhir beralih kepada menyentuh bagian kemaluan manusia yang dimaksud dalam fikih dengan bagian dalam telapak, termasuk bagian jari yang tercakup. Sentuhan berpembatas atau dengan punggung tangan tidak disamakan dengan rumusan ini. Pembahasan dilakukan secara ilmiah dan seperlunya; jangan memperluasnya kepada seluruh kulit di sekitar tubuh tanpa batas yang dijelaskan syarah.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 40. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

لا محرم وحائل للنقض كف

لا محرم melengkapi pembatasan sentuhan pada bait 117. حائل mubtada; كفّ kalimat khabar dengan subjek tersirat kembali kepada penghalang. للنقض melengkapi maknanya.

ومس فرج بشر ببطن كف

مسّ masdar yang dihubungkan kepada penyebab batal. فرج dan بشر membentuk idhafah bertingkat; ببطن كف menjelaskan bagian tangan yang dipakai menyentuh.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

حائل

Akar
ح و ل
Pola / bentuk
فَاعِل setelah i‘lal

Isim fa‘il dalam makna penghalang, dengan perubahan huruf lemah.

مس

Akar
م س س
Pola / bentuk
فَعْل dengan idgham

Masdar dari مسّ: menyentuh. Syarat bagian tangan menentukan cakupan kasus kedua.

Hubungan bait

Awal bait menyelesaikan sentuhan pada bait 117; bagian akhir menambah pembatal yang berbeda. Bedakan seluruhnya dari sebab mandi pada bait 160.

Intisari & faedah
  1. Istri bukan mahram dalam istilah larangan menikah selamanya.
  2. Batal wudu dan halal-haram suatu tindakan adalah dua pembahasan berbeda.
Contoh penerapan

Keadaan

Seseorang bersentuhan melalui lengan baju yang menutupi kulit.

Cara memahami

Ia mengenali adanya penghalang ketika menilai status wudu.

Batas penerapan

Tidak batal wudu bukan kesimpulan bahwa semua tindakan pergaulan otomatis dibolehkan.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS Al-Maaida 5:6

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Inti makna

Perintah bersuci untuk salat melalui wudu, mandi bagi yang junub, serta tayamum ketika memenuhi sebabnya; Allah menghendaki penyucian dan kemudahan.

Kaitan dengan bait

Ayat mendasari pembahasan bersuci; rincian mahram, penghalang, dan bagian telapak merupakan perincian fikih bersama dalil lainnya.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah pasangan suami-istri disebut mahram dalam istilah teknis bait ini?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Mahram di sini ialah hubungan yang mengharamkan pernikahan selamanya; pasangan sah bukan kategori itu.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

لا محرم

bukan (sentuhan) mahram

وحائل للنقض كف

dan penghalang mencegah batal

ومس فرج بشر

dan menyentuh kemaluan manusia

ببطن كف

dengan bagian dalam telapak tangan

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

لا مَحْرَمٌ وحائِلٌ للنَّقْضِ كَفْ

Buka penggal 2

ومَسُّ فَرْجِ بَشَرٍ ببَطنِ كَفْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 118 — Mahram, penghalang, dan sentuhan dengan telapakNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan