Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 126
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Rukun dan syarat wudu · Bait 126 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
ويدخل الوقت
dan waktu harus masuk
لدائم الحدث
bagi orang yang berhadas berkelanjutan
وعد منها الرافعي
dan ar-Rafi‘i menghitung di antaranya
رفع الخبث
menghilangkan najis
Terjemahan bait 126

Waktu harus masuk bagi orang yang berhadas terus-menerus; ar-Rafi‘i juga menghitung penghilangan najis di antara syaratnya.

Syarah · keterangan lengkap

Syarat waktu mempunyai sasaran khusus

Orang dengan hadas berkelanjutan, seperti kondisi yang memenuhi ketentuan istihadhah atau keluarnya air kencing terus-menerus, memiliki cara bersuci karena uzur. Pada konteks itu, wudu untuk fardu dilakukan setelah masuk waktu. Ini tidak berarti semua orang yang sehat wajib menunggu waktu salat sebelum boleh berwudu. Status terus-menerus juga mempunyai syarat yang tidak ditetapkan hanya dari satu kejadian.

Hadas dan najis tetap dibedakan

Raf‘ al-khabats berarti menghilangkan najis, berbeda dari mengangkat hadas melalui wudu. Bila anggota memiliki najis, persoalan yang diperiksa ialah menghilangkan zat najis dan menyelesaikan pembasuhan untuk wudu. Pengarang menyebut ar-Rafi‘i agar pembaca mengenali adanya perincian pendapat, bukan menganggap setiap penyebutan syarat sebagai hal yang sama sekali tidak diperselisihkan.

Penjelasan an-Nawawi dalam syarah

Syarah membandingkan pendapat itu dengan penjelasan an-Nawawi mengenai satu basuhan yang sekaligus menghilangkan najis dan memenuhi pembasuhan hadas, apabila ketentuannya terpenuhi. Jika najis belum hilang, sekadar menghitung sekali basuh tentu belum menyelesaikannya. Najis berat tetap memerlukan tata penyuciannya. Perbedaan ini perlu dipahami melalui keadaan air dan hilangnya najis, bukan sekadar hitungan yang dihafalkan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 42. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

ويدخل الوقت لدائم الحدث

يدخل fi‘il dan الوقت fa‘il. لدائم menunjukkan pihak yang disyaratkan; الحدث mudhaf ilaih bagi دائم.

وعد منها الرافعي رفع الخبث

عدّ fi‘il; الرافعي fa‘il yang diakhirkan, رفعَ objek, dan الخبث mudhaf ilaih. منها kembali kepada syarat-syarat yang dibicarakan.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

دائم

Akar
د و م
Pola / bentuk
فَاعِل setelah i‘lal

Isim fa‘il dari دام: berlangsung terus, dengan batas istilah fikihnya.

الرافعي

Akar
—
Pola / bentuk
Isim nisbah sebagai nama ulama

Menunjuk Imam ar-Rafi‘i dalam penukilan pendapat, bukan sifat pelaku رفع pada kalimat ini.

Hubungan bait

Bait ini menyelesaikan lima syarat dari bait 124–125. Pembahasan najis terkait kembali dengan bait 95–99, sebelum beralih kepada sunah wudu.

Intisari & faedah
  1. Masuk waktu di sini merupakan syarat khusus bagi kategori hadas berkelanjutan.
  2. Penghilangan najis dan pengangkatan hadas dapat dibahas bersama tanpa menjadi konsep yang sama.
Contoh penerapan

Keadaan

Pembaca sehat mengira wudu sebelum azan selalu tidak sah.

Cara memahami

Ia melihat bahwa syarat waktu pada bait ditujukan kepada دائم الحدث.

Batas penerapan

Penetapan seseorang sebagai pemilik uzur berkelanjutan memerlukan rincian keadaan yang sesuai.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS Al-Hajj 22:78

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ

Inti makna

Perintah berjuang di jalan Allah dan mengikuti agama yang tidak dimaksudkan untuk membawa kesempitan, disertai perintah salat, zakat, dan berpegang kepada-Nya.

Kaitan dengan bait

Penguat umum kemudahan dalam agama; rincian bersuci bagi pemilik uzur diterangkan oleh dalil dan fikih.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah bait ini melarang semua orang berwudu sebelum masuk waktu salat?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Ketentuan masuk waktu yang disebut di sini berlaku bagi pemilik hadas berkelanjutan dalam rincian yang dibahas.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

ويدخل الوقت

dan waktu harus masuk

لدائم الحدث

bagi orang yang berhadas berkelanjutan

وعد منها الرافعي

dan ar-Rafi‘i menghitung di antaranya

رفع الخبث

menghilangkan najis

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ويَدخُلُ الوقتُ لدائِمِ الحَدَثْ

Buka penggal 2

وعَدَّ منها الرَّافِعِي رَفْعَ الخَبَثْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 126 — Masuk waktu bagi hadas berkelanjutan dan najisNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan