Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Sunah dan adab wudu · Bait 134 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- ثم الوضوء سنة
- kemudian wudu disunahkan
- للجنب
- bagi orang junub
- لنومه
- untuk tidurnya
- أو إن يطا
- atau ketika hendak berhubungan
- أو يشرب
- atau minum
Terjemahan bait 134
Kemudian wudu disunahkan bagi orang junub untuk tidur, ketika hendak berhubungan kembali, atau minum.
Syarah · keterangan lengkap
Wudu tidak selalu bertujuan langsung salat
Bait menunjukkan adanya wudu yang disunahkan dalam keadaan janabah sebelum aktivitas tertentu. Ini membantu membedakan fungsi menyempurnakan keadaan bersih dari fungsi memenuhi seluruh syarat salat. Orang junub masih memiliki kewajiban mandi ketika akan melakukan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas besar; wudu pada bait ini tidak menggantikannya.
Memahami konteks tanpa rasa malu berlebihan
Junub adalah istilah keadaan hukum, bukan sebutan bahwa tubuh orang itu selalu najis atau bahwa ia tidak boleh berinteraksi biasa. Pembicaraan tidur, minum, dan hubungan suami-istri disampaikan seperlunya sebagai pendidikan bersuci. Syarah juga membahas aktivitas terkait yang tidak disebut panjang dalam satu bait, termasuk makan pada riwayat yang relevan.
Sunah tidak membenarkan menunda kewajiban
Mengambil wudu sebelum tidur tidak boleh dijadikan alasan melewatkan salat ketika waktunya tiba dan mandi mampu dilakukan. Sebaliknya, tidak berwudu sebelum tidur tidak berarti semua benda yang disentuhnya menjadi najis. Pelajar memisahkan adab, status hadas, kebersihan zat, dan waktu kewajiban agar tidak menarik kesimpulan yang berlebihan.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 44. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
ثم الوضوء سنة للجنب
الوضوء mubtada, سنة khabar, dan للجنب menjelaskan orang yang dikenai kesunahan dalam konteks ini.
لنومه أو إن يطا أو يشرب
لنومه menyatakan tujuan. إن يطأ dan يشرب memperinci keadaan yang dipahami sebagai hendak melakukan aktivitas tersebut; ejaan يطا meringankan hamzah dalam salinan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Setelah cara wudu, pengarang menyebut keadaan yang disunahkan berwudu. Perbedaan hadas kecil dan besar kembali dijelaskan pada sebab mandi di bait 160.
Intisari & faedah
- Wudu untuk orang junub tidak menggantikan mandi wajib.
- Hadas bukan berarti seluruh tubuh dan benda sentuhannya otomatis najis.
Contoh penerapan
Keadaan
Orang junub hendak tidur sebelum melakukan mandi pada waktu yang memungkinkan.
Cara memahami
Ia mengenali kesunahan wudu sebelum tidur.
Batas penerapan
Mandi yang diperlukan untuk salat tetap dilakukan tanpa melewatkan kewajiban waktunya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 287
Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ
Inti makna
Nabi membolehkan tidur dalam keadaan junub setelah berwudu. Wudu tersebut tidak menggantikan mandi ketika diperlukan untuk salat.
Kaitan dengan bait
Riwayat secara langsung menyebut wudu sebelum tidur dalam keadaan junub.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah wudu pada bait ini membuat orang junub boleh salat tanpa mandi?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Wudu tersebut merupakan kesunahan dan tidak mengangkat janabah sebagai pengganti mandi wajib.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
ثم الوضوء سنة
kemudian wudu disunahkan
للجنب
bagi orang junub
لنومه
untuk tidurnya
أو إن يطا
atau ketika hendak berhubungan
أو يشرب
atau minum
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ثم الوُضوءُ سُنَّةٌ للجُنُبِ
Buka penggal 2
لنَومِهِ أو إِنْ يَطَا أو يَشرَبِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 134 — Wudu bagi orang yang sedang junubNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.