Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Sunah dan adab wudu · Bait 135 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- كذاك تجديد الوضو
- demikian pula memperbarui wudu
- إن صلى
- jika telah salat
- فريضة
- salat fardu
- أو سنة أو نفلا
- atau sunah atau nafilah
Terjemahan bait 135
Demikian pula memperbarui wudu disunahkan jika telah salat fardu, sunah, atau nafilah dengannya.
Syarah · keterangan lengkap
Apa yang disebut tajdid
Tajdid wudu adalah memperbarui wudu ketika kesucian sebelumnya belum batal. Ia berbeda dari wudu yang wajib karena hadas. Matan mengaitkannya dengan telah digunakannya wudu untuk salat. Karena itu, anjuran ini tidak berarti mengulang wudu berkali-kali tanpa tujuan penggunaan yang dijelaskan, apalagi karena merasa niat belum sempurna setiap kali selesai.
Salat yang menjadi penggunaan
Pengarang menyebut fardu dan beberapa istilah untuk salat sunah. Penjelasannya mengarahkan bahwa wudu sebelumnya telah dipakai untuk ibadah salat, bukan hanya seseorang menyentuh air lalu segera mengulang. Dalam perincian mazhab, jenis penggunaan dapat memerlukan keterangan tambahan; pembaca hendaknya tidak membuat syarat baru dari arti sehari-hari kata memperbarui.
Kesunahan tidak berarti wudu lama gugur
Jika wudu masih ada, orang tidak diwajibkan mengulangnya hanya karena akan salat lagi. Tajdid adalah penyempurna dalam keadaan yang dibahas. Bait ini juga membantu memahami mengapa kebiasaan tajdid diperhitungkan pada kasus lupa urutan hadas dan suci di bait 121: sebuah wudu yang diingat belum tentu selalu dilakukan setelah pembatal.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 44. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
كذاك تجديد الوضو
كذاك menghubungkan kepada kesunahan sebelumnya. تجديد sebagai pokok yang disunahkan; الوضو mudhaf ilaih dalam ejaan ringkas وضوء.
إن صلى فريضة أو سنة أو نفلا
إن huruf syarat dan صلى fi‘il madhi. فريضة objek yang menunjuk salat fardu; سنة dan نفلاً disambungkan dengan أو dalam daftar salat.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait 134–136 membahas keadaan dan ibadah yang terkait kesunahan wudu. Tajdid juga menjelaskan salah satu rincian pada bait 121.
Intisari & faedah
- Tajdid dilakukan saat wudu lama belum batal.
- Kesunahan memperbarui tidak membuat wudu lama otomatis gugur.
Contoh penerapan
Keadaan
Seseorang telah salat dengan wudunya dan masih suci ketika hendak salat lagi.
Cara memahami
Ia boleh mengenali tajdid sebagai kesunahan dalam konteksnya.
Batas penerapan
Tidak perlu menganggap salat berikutnya tidak sah hanya karena wudu tidak diperbarui.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS Al-Maaida 5:6
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Inti makna
Perintah bersuci untuk salat melalui wudu, mandi bagi yang junub, serta tayamum ketika memenuhi sebabnya; Allah menghendaki penyucian dan kemudahan.
Kaitan dengan bait
Dasar umum perintah bersuci untuk salat; rincian tajdid ketika belum berhadas dibaca melalui syarah, bukan disimpulkan wajib dari ayat saja.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apa beda tajdid wudu dengan wudu setelah batal?
Lihat pembahasan jawaban
Tajdid memperbarui wudu yang masih ada sebagai sunah; wudu setelah batal dilakukan untuk mengangkat hadas yang telah terjadi.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
كذاك تجديد الوضو
demikian pula memperbarui wudu
إن صلى
jika telah salat
فريضة
salat fardu
أو سنة أو نفلا
atau sunah atau nafilah
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
كذاكَ تجديدُ الوُضُو إِنْ صَلَّى
Buka penggal 2
فريضَةً أو سنَّةً أو نَفْلا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 135 — Memperbarui wudu setelah dipakai salatNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.