Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Mengusap khuf · Bait 141 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- رخص في وضوء
- diizinkan sebagai keringanan dalam wudu
- كل حاضر
- bagi setiap orang yang menetap
- يوما وليلة
- sehari semalam
- وللمسافر
- dan bagi musafir
Terjemahan bait 141
Diberikan keringanan dalam wudu bagi setiap orang yang menetap selama sehari semalam; dan bagi musafir—
Syarah · keterangan lengkap
Khuf dalam bab bersuci
Khuf ialah penutup kaki yang memenuhi sifat dan syarat fikih untuk mendapat keringanan mengusapnya sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudu. Bab ini bukan izin mengusap semua jenis alas kaki. Sandal terbuka, sepatu yang tidak menutup bagian wajib, dan kaus kaki tipis tidak otomatis mempunyai hukum yang sama hanya karena sama-sama dipakai di kaki.
Keringanan bagi orang menetap
Kata hadir menunjuk orang yang tidak sedang menjalani perjalanan yang memenuhi ketentuan rukhsah terkait. Ia boleh memakai keringanan selama sehari semalam dengan syarat yang dijelaskan pada bait berikutnya. Keringanan ini berlaku untuk bersuci dari hadas kecil. Jika terjadi sebab mandi wajib, hukum mengusap khuf tidak menggantikan kewajiban mandi tersebut.
Jangan memutus kalimat pada akhir bait
Bagian akhir baru menyebut musafir; durasi dan jenis perjalanannya diterangkan pada bait 142. Demikian pula, awal hitungan bukan disimpulkan dari kata sehari semalam saja. Pembaca perlu menyambungkan kedua bait sebelum menerapkan jadwal. Syarah menjelaskan bahwa orang yang memilih membasuh kaki seperti biasa tetap dapat melaksanakan wudu tanpa menggunakan keringanan ini.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 46. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
رخص في وضوء كل حاضر
رُخِّص fi‘il madhi pasif. في وضوء melengkapi ruang keringanan; كل حاضر menjadi susunan idhafah yang menunjuk orang menetap.
يوما وليلة وللمسافر
يوما zharaf waktu, وليلة disambungkan kepadanya. للمسافر membuka rincian yang khabarnya diselesaikan pada bait berikut.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Sesudah wudu biasa pada bait 122–140, dibahas pengganti pembasuhan kaki. Durasi musafir dan awal hitungan diselesaikan pada bait 142.
Intisari & faedah
- Khuf harus memenuhi persyaratan; tidak setiap penutup kaki otomatis mencukupi.
- Mengusap khuf merupakan keringanan untuk hadas kecil.
Contoh penerapan
Keadaan
Orang yang menetap memakai khuf yang memenuhi syarat setelah bersuci lengkap.
Cara memahami
Ia mempelajari batas sehari semalam bersama awal hitungan pada bait berikut.
Batas penerapan
Jangan menghitung durasi hanya dari saat membeli atau mulai mengenakan alas kaki.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih Muslim 276a
Hadis dalam Shahih Muslim. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
Inti makna
Ali meriwayatkan penetapan masa usapan khuf: tiga hari beserta malamnya untuk musafir, sehari semalam untuk orang menetap.
Kaitan dengan bait
Riwayat menyebut sehari semalam bagi orang menetap dan tiga hari beserta malamnya bagi musafir.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Mengapa bait 141 perlu dibaca bersama bait 142?
Lihat pembahasan jawaban
Karena keterangan musafir dan awal hitungan durasi belum selesai pada bait 141.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
رخص في وضوء
diizinkan sebagai keringanan dalam wudu
كل حاضر
bagi setiap orang yang menetap
يوما وليلة
sehari semalam
وللمسافر
dan bagi musafir
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
رُخِّصَ في وُضُوءِ كُلِّ حاضِرِ
Buka penggal 2
يوماً وليلة وللمُسَافِرِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 141 — Keringanan mengusap khuf bagi orang menetapNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.