Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Mengusap khuf · Bait 146 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وعدم استيعابه
- dan tidak meratakan ke seluruhnya
- ويكره الغسل للخف
- dan dimakruhkan membasuh khuf
- ومسح كرره
- serta usapan yang diulanginya
Terjemahan bait 146
Dan tidak meratakan usapan ke seluruh khuf; membasuh khuf dan mengulang usapannya dimakruhkan.
Syarah · keterangan lengkap
Penyempurna bukan berarti sebanyak mungkin
Awal bait menyambung kesunahan pada bait sebelumnya: tidak dituntut meratakan air ke seluruh khuf. Usapan adalah bentuk keringanan yang mempunyai batasnya sendiri. Menyamakan kesempurnaan dengan membasahi seluruh benda justru menghilangkan pembedaan antara basuhan kaki dan usapan khuf yang sedang diajarkan.
Perbedaan dari pengulangan wudu biasa
Pada anggota wudu biasa, tiga kali disebut sebagai penyempurna pada tempatnya. Pada usapan khuf, pengulangan seperti itu tidak dipindahkan begitu saja; matan menyebutnya makruh. Ini pelajaran penting bahwa sebuah anjuran berlaku dalam konteks tertentu. Jangan membuat aturan semua gerakan bersuci harus selalu tiga kali tanpa melihat jenis ibadah dan anggota yang dibahas.
Membersihkan benda mempunyai tujuan lain
Membasuh khuf untuk menghilangkan najis atau kotoran perlu dibedakan dari menjadikan pembasuhan sebagai cara ibadah menggantikan usapan. Bait mengatur pelaksanaan rukhsah, bukan larangan menjaga kebersihan barang. Bila khuf perlu dibersihkan, lakukan menurut keadaan dan periksa kembali syarat pemakaian serta pengaruh pelepasannya terhadap rukhsah pada bait 147.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 46. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وعدم استيعابه
عدم dihubungkan kepada bagian yang disunahkan sebelumnya. استيعابه mudhaf ilaih; ه kembali kepada khuf sebagai keseluruhan yang tidak perlu diliputi usapan.
ويكره الغسل للخف ومسح كرره
يُكره fi‘il pasif, الغسل نائب فاعل, ومسح disambungkan. كرره menerangkan usapan yang dilakukan berulang.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Usapan atas dan penyempurnanya pada bait 145 dibatasi agar tidak berlebihan. Bandingkan pengulangan wudu biasa pada bait 131 serta 140.
Intisari & faedah
- Usapan khuf tidak disamakan dengan basuhan tiga kali pada anggota wudu.
- Pembersihan benda dan pelaksanaan rukhsah adalah dua tujuan yang perlu dibedakan.
Contoh penerapan
Keadaan
Pelajar mengusap khuf sekali dengan benar lalu hendak mengulang sampai tiga seperti tangan.
Cara memahami
Ia berhenti pada cara usapan yang dijelaskan dalam bab ini.
Batas penerapan
Jika ada najis nyata, urus kesuciannya; jangan menganggap satu usapan ibadah menghapus semua najis.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 206
Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
Inti makna
Nabi meminta kedua khuf dibiarkan karena beliau memasukkan kedua kaki dalam keadaan suci, lalu mengusap khuf tersebut.
Kaitan dengan bait
Praktik usapan menjadi dasar bab; kemakruhan membasuh dan mengulang merupakan rincian fikih yang diterangkan syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah anjuran tiga kali basuhan wudu otomatis berlaku pada usapan khuf?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Matan justru menyebut pengulangan usapan khuf sebagai kemakruhan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وعدم استيعابه
dan tidak meratakan ke seluruhnya
ويكره الغسل للخف
dan dimakruhkan membasuh khuf
ومسح كرره
serta usapan yang diulanginya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وعَدَمُ استيعابِهِ ويُكْرَهْ
Buka penggal 2
الغُسْلُ للخُفِّ ومَسْحٌ كَرَّرَهْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 146 — Tidak membasuh atau mengulang usapan khufNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.