Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Mengusap khuf · Bait 147 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- مبطله خلع
- yang membatalkannya ialah melepas
- ومدة الكمال
- dan sempurnanya masa
- فقدميك اغسل
- maka basuhlah kedua kakimu
- وموجب اغتسال
- dan sebab yang mewajibkan mandi
Terjemahan bait 147
Yang membatalkannya ialah melepas khuf dan sempurnanya masa; maka basuhlah kedua kakimu. Juga adanya sebab yang mewajibkan mandi.
Syarah · keterangan lengkap
Melepas dan habis masa
Rukhsah usapan berakhir ketika khuf dilepas menurut perinciannya atau masa yang dibolehkan telah selesai. Yang hilang ialah izin mencukupkan usapan sebagai pengganti pembasuhan kaki. Karena itu, orang yang telah berwudu dengan usapan perlu memperhatikan keadaan ini sebelum salat berikutnya; khuf bukan pengganti kaki yang berlaku tanpa batas.
Kapan membasuh kaki mencukupi
Perintah membasuh kedua kaki berlaku pada keadaan orang masih mempunyai kesucian hasil wudu dengan usapan, lalu rukhsahnya berakhir tanpa pembatal lain. Dalam rincian mazhab ini, ia melengkapi dengan membasuh kaki, tidak otomatis mengulang seluruh wudu. Apabila hadas baru juga terjadi, ia melakukan wudu sesuai kewajiban biasa; jangan menghilangkan syarat ini dari contoh.
Hadas besar mempunyai akibat berbeda
Sebab mandi wajib bukan ditangani dengan membasuh kaki saja. Orang yang mengalami janabah harus bersuci dari hadas besar, termasuk membasuh seluruh bagian badan yang diwajibkan. Mengusap khuf tidak berlaku sebagai penggantinya. Pemisahan ini menjelaskan mengapa matan menyebut sebab mandi setelah perintah membasuh kaki: akibatnya perlu dibaca sesuai sebab masing-masing.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 47. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
مبطله خلع ومدة الكمال
مبطله mubtada; خلع khabar dan مدة disambungkan. Ungkapan مدة الكمال menunjuk selesainya durasi rukhsah dalam konteks bab.
فقدميك اغسل وموجب اغتسال
قدميك objek yang didahulukan bagi اغسل, berupa mutsanna yang disandarkan kepada ك. موجب اغتسال dihubungkan kepada daftar pembatal rukhsah.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini menutup rukhsah yang dimulai pada bait 141. Sebab mandi akan dibuka pada bait 160, sedangkan pembahasan berikut beralih ke istinja.
Intisari & faedah
- Habis masa dan melepas khuf mengakhiri rukhsah.
- Membasuh kaki saja tidak menyelesaikan hadas besar atau hadas baru lainnya.
Contoh penerapan
Keadaan
Khuf dilepas setelah wudu dengan usapan, sementara tidak terjadi hadas lain.
Cara memahami
Menurut perincian ini, pembasuhan kaki melengkapi kesuciannya.
Batas penerapan
Jika ada janabah, kewajibannya mandi; jangan menerapkan contoh tanpa memeriksa sebab.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS Al-Maaida 5:6
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Inti makna
Perintah bersuci untuk salat melalui wudu, mandi bagi yang junub, serta tayamum ketika memenuhi sebabnya; Allah menghendaki penyucian dan kemudahan.
Kaitan dengan bait
Ayat membedakan bersuci untuk salat dan bersuci ketika junub; rukhsah khuf tidak menghapus kewajiban bersuci dari hadas besar.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah membasuh kaki saja cukup ketika pemakai khuf mengalami janabah?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Janabah mewajibkan mandi, bukan sekadar pembasuhan kaki.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
مبطله خلع
yang membatalkannya ialah melepas
ومدة الكمال
dan sempurnanya masa
فقدميك اغسل
maka basuhlah kedua kakimu
وموجب اغتسال
dan sebab yang mewajibkan mandi
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
مُبْطِلُهُ خَلعٌ ومُدَّةُ الكَمَالِ
Buka penggal 2
فقَدَمَيكَ اغْسِلْ ومُوجِبُ اغتِسَالِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 147 — Berakhirnya rukhsah khufNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.