Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 151
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Istinja dan adab buang hajat · Bait 151 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
والشرط
dan syaratnya
لا يجف خارج
keluaran tidak mengering
ولا يطرأ غيره
dan tidak didatangi sesuatu yang lain
ولن ينتقلا
dan tidak berpindah
Terjemahan bait 151

Syaratnya: keluaran tidak mengering, tidak didatangi sesuatu yang lain, dan tidak berpindah dari tempatnya.

Syarah · keterangan lengkap

Syarat untuk cara batu

Yang sedang dibatasi ialah istinja dengan batu atau penggantinya tanpa air. Kotoran yang telah mengering, mendapat tambahan benda lain, atau berpindah sehingga keluar dari batas yang ditoleransi tidak diselesaikan dengan meneruskan pengusap kering saja. Dalam keadaan tersebut, air digunakan sesuai ketentuan penyucian. Bait tidak melarang menunda beberapa saat secara mutlak; akibat yang diperiksa ialah kondisi kotorannya.

Perpindahan mempunyai ukuran fikih

Syarah membedakan daerah yang masih diperhitungkan sebagai tempat keluaran biasa dari penyebaran yang melampaui batas atau terpisah. Ini tidak boleh direduksi menjadi setiap perubahan sangat kecil pasti membatalkan keringanan, tetapi juga tidak menjadi izin mengusap kotoran yang sudah menyebar luas. Jika nyata melampaui batas, kembali kepada air lebih tepat daripada memaksakan kategori pengusap.

Tidak mencampur metode tanpa memahami akibat

Menambahkan cairan atau bahan lain dapat mengubah keadaan yang semula memenuhi syarat alat kering. Karena itu, berbagai produk pembersih tidak langsung dihukumi sama hanya karena semuanya disebut tisu. Pelajar memeriksa alat, zat yang ada, lokasi kotoran, dan hasil pembersihan bersama-sama. Penjelasan ini membantu memilih cara yang jelas, bukan memunculkan pemeriksaan berulang tanpa alasan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 48. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

والشرط لا يجف خارج

الشرط membuka syarat kecukupan cara batu. لا يجف menyatakan tidak mengering; خارج fa‘il yang menunjuk zat keluaran.

ولا يطرأ غيره ولن ينتقلا

غيره fa‘il bagi يطرأ; ه kembali kepada keluaran. ينتقل menunjuk perpindahan keluaran, dengan alif rima.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

يجف

Akar
ج ف ف
Pola / bentuk
Mudhari‘ dari جَفَّ

Fi‘il berakar rangkap yang mengalami idgham; bermakna mengering.

ينتقلا

Akar
ن ق ل
Pola / bentuk
يَفْتَعِلُ + alif rima

Mudhari‘ dari انتقل, berpindah tempat.

Hubungan bait

Jumlah dan permukaan pada bait 149–150 baru mencukupi bila syarat ini terpenuhi. Sifat bahan akan dilengkapi pada bait 159.

Intisari & faedah
  1. Cara pengusap kering memiliki syarat keadaan najis.
  2. Jika syaratnya tidak terpenuhi, air diperlukan menurut ketentuan penyucian.
Contoh penerapan

Keadaan

Kotoran sudah mengering sehingga pengusap kering tidak memenuhi ketentuan bab ini.

Cara memahami

Pembaca beralih kepada air untuk menyucikan tempatnya.

Batas penerapan

Tidak memperpanjang pengusapan kasar hanya demi tetap memakai metode kering.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih Muslim 262a

Hadis dalam Shahih Muslim. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Inti makna

Salman meriwayatkan larangan menghadap kiblat saat buang hajat, menggunakan tangan kanan untuk istinja, mencukupkan kurang dari tiga batu, serta memakai kotoran hewan atau tulang. Pengecualian dan rincian penerapannya dibahas melalui fikih.

Kaitan dengan bait

Riwayat merupakan dasar pembahasan istinja dengan batu; syarat keadaan keluaran merupakan penjabaran fikihnya.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah tiga usapan selalu cukup walaupun kotoran telah mengering atau menyebar di luar batas?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Kecukupan pengusap juga bergantung pada syarat keadaan najis; bila gagal, diperlukan air.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

والشرط

dan syaratnya

لا يجف خارج

keluaran tidak mengering

ولا يطرأ غيره

dan tidak didatangi sesuatu yang lain

ولن ينتقلا

dan tidak berpindah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

والشرطُ لا يَجِفُّ خارجٌ ولا

Buka penggal 2

يَطرَأُ غَيرُهُ ولَن يَنتَقِلا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 151 — Kapan pengusap kering tidak lagi mencukupiNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan