Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 159
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Istinja dan adab buang hajat · Bait 159 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
لا ما له بني
kecuali tempat yang dibangun untuk itu
بجامد طهر
dengan benda padat yang suci
لا قصب
bukan buluh yang tidak membersihkan
وذي احترام كالثمر
dan bukan benda yang dihormati seperti buah
Terjemahan bait 159

Kecuali tempat yang dibangun untuk itu. Pengusapan dengan benda padat yang suci, bukan yang licin seperti buluh atau benda yang dihormati seperti buah.

Syarah · keterangan lengkap

Menyelesaikan pengecualian tempat

Awal bait mengecualikan tempat yang memang dibuat untuk buang hajat dari adab berpindah yang baru disebut. Syarah menghubungkannya dengan hilangnya alasan percikan dan kesulitan berpindah. Dengan demikian, dua bait harus dibaca sebagai satu penjelasan: perhatikan sebab gangguan, lalu pahami pengecualian fasilitas yang menjalankan fungsi pembuangan secara benar.

Suci, padat, dan efektif membersihkan

Alat pengusap harus suci dan dapat mengangkat kotoran. Benda licin yang hanya menggeser tanpa membersihkan tidak memenuhi fungsi itu. Buluh disebut dalam konteks permukaan licin; yang dinilai ialah sifatnya, bukan sekadar nama benda. Cairan selain air yang menyucikan tidak otomatis menggantikan salah satu dari dua cara yang dibahas.

Benda yang dihormati tidak dijadikan pengusap

Makanan, tulang menurut ketentuannya, dan benda yang memuat ilmu atau tulisan mulia tidak dipakai untuk istinja. Selain menilai kebersihan bahan, fikih mempertimbangkan kehormatan dan hak pemanfaatannya. Tisu yang suci dan efektif dapat dipahami melalui kriteria pengganti batu, sedangkan kertas bertulisan mulia tidak disamakan hanya karena sama-sama berbahan kertas.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 50. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

لا ما له بني

لا di sini dipahami sebagai pengecualian terhadap tempat yang dilarang untuk bersuci sebelumnya. ما menunjuk tempat, له menerangkan tujuan, وبني fi‘il pasif.

بجامد طهر لا قصب وذي احترام كالثمر

بجامد menjelaskan alat istinja yang dipahami. طهر menerangkan kesuciannya; قصب وذي احترام dikecualikan dari alat yang mencukupi.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

جامد

Akar
ج م د
Pola / bentuk
فَاعِل

Sifat benda padat, berlawanan dengan benda cair dalam pembahasan alat.

احترام

Akar
ح ر م
Pola / bentuk
اِفْتِعَال

Masdar dari احترم, pemuliaan atau kehormatan yang perlu dijaga.

Hubungan bait

Pengecualian pertama menyelesaikan bait 158. Syarat bahan melengkapi jumlah dan keadaan kotoran pada bait 149–151, sebelum bab mandi dimulai.

Intisari & faedah
  1. Fasilitas buang hajat yang disiapkan mempunyai pengecualian sesuai alasan hukumnya.
  2. Alat harus suci, efektif membersihkan, dan bukan benda yang dihormati.
Contoh penerapan

Keadaan

Ada tisu bersih dan kertas bertulisan ayat di dekat tempat pembersihan.

Cara memahami

Pembaca memilih bahan yang memang layak untuk fungsi pembersihan dan menjaga tulisan mulia.

Batas penerapan

Kesamaan bahan kertas tidak menyamakan hukum pemanfaatannya.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih Muslim 262a

Hadis dalam Shahih Muslim. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Inti makna

Salman meriwayatkan larangan menghadap kiblat saat buang hajat, menggunakan tangan kanan untuk istinja, mencukupkan kurang dari tiga batu, serta memakai kotoran hewan atau tulang. Pengecualian dan rincian penerapannya dibahas melalui fikih.

Kaitan dengan bait

Hadis melarang menggunakan tulang dan kotoran hewan, menguatkan bahwa alat istinja tidak dipilih semata karena tersedia.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Mengapa benda padat yang suci belum tentu boleh dipakai untuk istinja?

Lihat pembahasan jawaban

Karena ia juga harus efektif membersihkan dan bukan benda yang dihormati atau dilarang penggunaannya.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

لا ما له بني

kecuali tempat yang dibangun untuk itu

بجامد طهر

dengan benda padat yang suci

لا قصب

bukan buluh yang tidak membersihkan

وذي احترام كالثمر

dan bukan benda yang dihormati seperti buah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

لا مالَهُ بُنِي بجامِدٍ طَهَرْ

Buka penggal 2

لاقَصَبٍ وذي احتِرَامٍ كالثَّمَرْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 159 — Toilet yang disiapkan dan sifat alat pengusapNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan