Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Sebab dan rukun mandi · Bait 164 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- والفرض تعميم
- dan yang wajib ialah meratakan
- لجسم ظهرا
- pada tubuh yang tampak
- شعرا وظفرا
- rambut dan kuku
- منبتا وبشرا
- tempat tumbuh rambut dan kulit
Terjemahan bait 164
Yang wajib ialah meratakan air pada tubuh yang tampak: rambut, kuku, tempat tumbuh rambut, dan kulit.
Syarah · keterangan lengkap
Cakupan mandi berbeda dari wudu
Mandi bersuci menuntut air mencapai seluruh bagian luar tubuh yang diwajibkan, bukan hanya empat anggota wudu. Rambut, kulit di bawahnya, kuku, lipatan, dan bagian luar yang mudah terlewat perlu diperhatikan secara wajar. Membasahi pakaian yang dikenakan tidak otomatis berarti seluruh kulit di bawahnya telah terbasuh.
Rambut lebat tetap diperhatikan
Keringanan janggut lebat pada pembasuhan wajah dalam wudu tidak dipindahkan begitu saja ke mandi. Pada mandi, air harus mencapai rambut dan tempat tumbuhnya sesuai ketentuan. Kepangan tidak otomatis wajib dibuka apabila air dapat mencapai bagian yang diwajibkan; bila menjadi penghalang, cara agar air sampai perlu dilakukan. Fokusnya adalah pemerataan nyata, bukan penampilan rambut setelah basah.
Bagian luar bukan organ dalam
Ungkapan tubuh yang tampak membatasi kewajiban pada bagian yang dihukumi luar menurut fikih. Ini bukan perintah memasukkan air ke organ dalam atau melakukan pembersihan yang berbahaya. Menghilangkan lapisan penghalang pada kulit dan kuku dibedakan dari sekadar perubahan warna yang tidak menghalangi air. Ketelitian yang cukup membantu sahnya mandi tanpa berubah menjadi pemeriksaan yang tak berujung.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 54. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
والفرض تعميم لجسم ظهرا
الفرض mubtada dan تعميم khabar. لجسم menerangkan cakupan; ظهر fi‘il yang menjelaskan sifat bagian lahir tubuh, dengan alif rima.
شعرا وظفرا منبتا وبشرا
Rangkaian isim manshub ini memperinci jenis bagian tubuh yang masuk pemerataan. Perinciannya meliputi rambut, kuku, tempat tumbuh, dan kulit.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Sesudah sebab pada bait 160–163, pengarang menyebut kewajiban pelaksanaan. Niat yang harus menyertai awal pembasuhan diterangkan pada bait 165.
Intisari & faedah
- Mandi meliputi bagian luar seluruh tubuh, termasuk rambut dan kulit yang wajib dibasuh.
- Kewajiban pemerataan bukan perintah membersihkan organ dalam.
Contoh penerapan
Keadaan
Seseorang mandi tetapi ada lapisan kedap air yang jelas menutupi sebagian kuku.
Cara memahami
Ia memperhatikan penghalang itu agar air mencapai bagian yang diwajibkan.
Batas penerapan
Warna yang tidak membentuk lapisan penghalang tidak otomatis mempunyai hukum yang sama.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 248
Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Inti makna
Aisyah menggambarkan mandi Nabi: setelah mencuci tangan dan berwudu, beliau menyela akar rambut, menuangkan tiga curahan pada kepala, lalu meratakan air ke seluruh kulit tubuh.
Kaitan dengan bait
Riwayat menggambarkan perhatian pada akar rambut dan mengalirkan air ke seluruh kulit tubuh.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah cukup membasahi permukaan rambut bila air belum mencapai bagian yang wajib di bawahnya?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Pemerataan mandi mencakup rambut dan tempat tumbuhnya menurut ketentuan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
والفرض تعميم
dan yang wajib ialah meratakan
لجسم ظهرا
pada tubuh yang tampak
شعرا وظفرا
rambut dan kuku
منبتا وبشرا
tempat tumbuh rambut dan kulit
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
والفرضُ تعميمٌ لجِسمٍ ظَهَرَا
Buka penggal 2
شَعرَا وظُفْرَا مَنْبَتَا وبَشَرَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 164 — Meratakan air pada seluruh bagian luar tubuhNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.