Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Sunah mandi dan adabnya · Bait 174 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وغسل من غسل ميتا
- dan mandi orang yang memandikan jenazah
- كما لداخل الحمام
- sebagaimana bagi orang yang masuk hammam
- أو من حجما
- atau yang menjalani bekam
Terjemahan bait 174
Juga mandi orang yang memandikan jenazah, sebagaimana bagi orang yang memasuki hammam atau menjalani bekam.
Syarah · keterangan lengkap
Pelaku berbeda dari jenazah
Yang disebut sunah pada bagian pertama ialah mandi bagi orang yang selesai memandikan jenazah. Ini berbeda dari kewajiban memandikan jenazah itu sendiri pada bait 160. Pelajar tidak boleh menukar subjek sehingga menyimpulkan mandi jenazah hanya sunah karena melihat bait ini. Dua perbuatan itu mempunyai pelaku, sebab, dan kedudukan yang berbeda.
Hammam dalam lingkungan kitab
Hammam ialah fasilitas pemandian bersama atau pemandian umum yang dikenal dalam masyarakat klasik. Istilahnya tidak otomatis sama dengan setiap kamar mandi pribadi masa kini. Pengarang menyebut mandi yang berkaitan dengan fasilitas itu, kemudian menguraikan adab masuknya pada bait 175–177. Memahami latar tempat membantu menjaga maksud teks saat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Bekam sebagai konteks fikih
Hijamah disebut sebagai salah satu keadaan dalam daftar mandi sunah. Penyebutan ini bukan bukti bahwa suatu prosedur medis pasti bermanfaat, dan bukan perintah mandi ketika kondisi luka tidak mengizinkan penggunaan air. Aplikasi menjelaskan klasifikasi ibadah dalam kitab. Keadaan tubuh dan keselamatan penggunaan air tetap diperhatikan menurut ketentuan uzur serta informasi kesehatan yang sesuai.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 56. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وغسل من غسل ميتا
غسل isim yang melanjutkan daftar mandi; من ism maushul, وغسّل fi‘il dengan ميتا sebagai objek. Tasydid membedakan memandikan dari mandi sendiri.
كما لداخل الحمام أو من حجما
لداخل الحمام menyatakan pelaku yang masuk pemandian. من حُجم menunjuk yang menjalani bekam; حُجم pasif dengan alif rima.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Ini akhir daftar mandi sunah yang dimulai pada bait 171. Penyebutan hammam menjadi pengantar adab fasilitas bersama pada bait 175–177.
Intisari & faedah
- Mandi orang yang memandikan jenazah berbeda dari mandi jenazah itu sendiri.
- Daftar sunah fikih bukan klaim manfaat medis suatu prosedur.
Contoh penerapan
Keadaan
Petugas telah selesai memandikan jenazah.
Cara memahami
Ia mengenali mandi dirinya sebagai kesunahan yang dibahas pada bait ini.
Batas penerapan
Tidak menyamakan hukum mandi petugas dengan kewajiban pengurusan jenazah.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS At-Taghaabun 64:16
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Inti makna
Perintah bertakwa menurut kemampuan, mendengar, taat, dan berinfak; orang yang dijaga dari kekikiran beroleh keberuntungan.
Kaitan dengan bait
Penguat umum pelaksanaan sesuai kemampuan; penetapan jenis mandi sunah mengikuti syarah dan riwayat yang dibahas di dalamnya.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Siapa yang mandi dalam frasa “orang yang memandikan jenazah”?
Lihat pembahasan jawaban
Orang hidup yang telah melakukan tugas memandikan jenazah, bukan jenazahnya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وغسل من غسل ميتا
dan mandi orang yang memandikan jenazah
كما لداخل الحمام
sebagaimana bagi orang yang masuk hammam
أو من حجما
atau yang menjalani bekam
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وغُسْلُ مَن غَسَّلَ مَيِّتَا كَمَا
Buka penggal 2
لداخِلِ الحَمَّامِ أو مَن حُجِمَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 174 — Mandi sesudah memandikan jenazah dan keadaan lainNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.