Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 176
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Sunah mandi dan adabnya · Bait 176 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
ويكره الدخول فيه
dan dimakruhkan masuk ke dalamnya
للنسا
bagi perempuan
الا لعذر مرض
kecuali karena uzur sakit
أو نفسا
atau keadaan nifas
Terjemahan bait 176

Masuk ke dalamnya dimakruhkan bagi perempuan, kecuali karena uzur sakit atau keadaan nifas.

Syarah · keterangan lengkap

Rujukan kata “di dalamnya”

Kata fihi kembali kepada hammam pada bait 175, yaitu pemandian umum dalam konteks klasik. Ia tidak menunjuk semua kamar mandi, apalagi melarang perempuan mandi di rumah. Penjelasan tempat ini sangat penting karena terjemahan hammam sebagai kamar mandi saja dapat menimbulkan kesimpulan yang jauh dari pembahasan sumber.

Uzur dan kebutuhan dalam syarah

Sakit dan nifas adalah contoh kebutuhan yang disebut, dengan rincian keadaan lain dijelaskan syarah. Kebutuhan tersebut dibaca bersama cara menjaga aurat, pandangan, dan sentuhan yang tidak dibolehkan. Pengecualian tidak berarti semua perlindungan privasi hilang. Sebaliknya, orang yang membutuhkan fasilitas karena keterbatasan tidak dinilai hanya dari satu kata makruh tanpa konteksnya.

Membedakan konteks lama dan bentuk fasilitas

Pada masa kini, tempat mandi dapat berupa bilik pribadi yang sepenuhnya tertutup atau ruang bersama dengan risiko terbuka. Penetapan terhadap fasilitas tertentu perlu memahami sifatnya, bukan hanya namanya. Pelajaran bait ialah membaca ketentuan secara kontekstual dan menjaga kehormatan tubuh. Perawatan kesehatan tetap mengikuti kebutuhan dan kemampuan orang yang bersangkutan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 56. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

ويكره الدخول فيه للنسا

يُكره fi‘il pasif, الدخول نائب فاعل. فيه kembali kepada hammam; للنسا adalah للنساء dengan hamzah yang diringankan dalam nazam.

إلا لعذر مرض أو نفسا

إلا memberi pengecualian. لعذر مرض menyebut alasan; نفسا bentuk ringkas yang menunjuk perempuan dalam keadaan nifas menurut syarah.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

الدخول

Akar
د خ ل
Pola / bentuk
فُعُول

Masdar dari دخل, masuk.

مرض

Akar
م ر ض
Pola / bentuk
فَعَل

Isim/masdar penyakit atau keadaan sakit; disebut sebagai contoh uzur.

Hubungan bait

Bait ini meneruskan pemandian umum pada bait 175. Ia tidak mengubah daftar sebab mandi perempuan pada bait 161 menjadi larangan menggunakan kamar mandi pribadi.

Intisari & faedah
  1. Kata “di dalamnya” menunjuk hammam yang dibahas sebelumnya, bukan semua kamar mandi.
  2. Pengecualian karena kebutuhan tetap disertai perlindungan aurat dan privasi.
Contoh penerapan

Keadaan

Pelajar mengira bait ini melarang perempuan masuk kamar mandi pribadi.

Cara memahami

Ia menelusuri kata ganti dan konteks pemandian umum dalam syarah.

Batas penerapan

Tidak memperluas ketentuan fasilitas bersama kepada setiap kamar mandi tanpa menilai sifat tempatnya.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS Al-Hajj 22:78

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍۢ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ

Inti makna

Perintah berjuang di jalan Allah dan mengikuti agama yang tidak dimaksudkan untuk membawa kesempitan, disertai perintah salat, zakat, dan berpegang kepada-Nya.

Kaitan dengan bait

Penguat umum adanya kelapangan dalam keadaan kebutuhan; rincian hammam dan uzurnya dijelaskan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah bait ini melarang perempuan mandi di kamar mandi pribadi?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Rujukannya ialah hammam atau pemandian umum dalam konteks pembahasan sebelumnya.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

ويكره الدخول فيه

dan dimakruhkan masuk ke dalamnya

للنسا

bagi perempuan

الا لعذر مرض

kecuali karena uzur sakit

أو نفسا

atau keadaan nifas

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ويُكْرَهُ الدُّخُولُ فيه للنِّسَا

Buka penggal 2

الا لِعُذْرِ مَرَضٍ أو نُفَسَا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 176 — Perempuan dan uzur memasuki hammamNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan