Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 178
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Syarat dan rukun tayamum · Bait 178 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
تيمم المحدث
tayamum orang berhadas
أو من أجنبا
atau orang yang junub
يباح في حال
dibolehkan pada suatu keadaan
وحال وجبا
dan wajib pada keadaan lain
Terjemahan bait 178

Tayamum orang berhadas atau orang junub dibolehkan pada suatu keadaan dan wajib pada keadaan lain.

Syarah · keterangan lengkap

Pengganti bersuci ketika ada uzur

Tayamum merupakan bentuk bersuci yang ditetapkan ketika penggunaan air tidak tersedia atau tidak dapat dilakukan sesuai alasan yang diakui. Ia dapat berkaitan dengan hadas kecil maupun hadas besar, sehingga tidak terbatas sebagai pengganti wudu. Orang junub yang memiliki uzur sah tidak perlu menggulingkan seluruh badan dalam tanah; cara tayamumnya mempunyai anggota yang ditetapkan.

Boleh dan wajib menurut keadaan

Ada keadaan ketika rukhsah boleh dipakai meskipun penggunaan air secara fisik masih mungkin, misalnya dengan hambatan yang diperhitungkan syariat. Ada pula keadaan ketika air tidak dapat digunakan dan tayamum diperlukan untuk menunaikan kewajiban. Penilaian tidak cukup dengan keinginan pribadi; alasan, waktu, dan kemampuan perlu diperiksa sebagaimana bait berikutnya.

Bukan jalan pintas tanpa syarat

Rasa malas, ingin cepat, atau sekadar enggan menyentuh air tidak otomatis menjadi uzur. Sebaliknya, orang yang benar-benar tidak mampu tidak dibebani memakai air dengan cara membahayakan diri. Matan membuka bab dengan keseimbangan ini, lalu memberi syarat bahan, niat, anggota, dan pembatal. Keringanan dipahami sebagai tata ibadah yang lengkap, bukan pembebasan dari semua ketentuan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 58. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

تيمم المحدث أو من أجنبا

تيمم mubtada dengan المحدث sebagai mudhaf ilaih; من أجنب disambungkan untuk memasukkan orang junub, dengan alif rima.

يباح في حال وحال وجبا

يباح fi‘il pasif sebagai keterangan hukum; في حال membatasinya. وجب menerangkan keadaan lain, dengan alif rima.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

تيمم

Akar
ي م م
Pola / bentuk
تَفَعُّل

Masdar dari تيمّم; secara bahasa bermaksud menuju, menjadi istilah bersuci tertentu.

المحدث

Akar
ح د ث
Pola / bentuk
مُفْعِل

Isim fa‘il dari أحدث, orang yang berada dalam hadas dalam konteks ini.

Hubungan bait

Setelah wudu dan mandi, dibuka cara bersuci ketika ada uzur. Sebab dan syaratnya dilanjutkan pada bait 179–181.

Intisari & faedah
  1. Tayamum dapat berkaitan dengan hadas kecil atau hadas besar.
  2. Kebolehan dan kewajibannya mengikuti uzur serta keadaan yang diakui.
Contoh penerapan

Keadaan

Orang junub berada dalam keadaan tidak dapat menggunakan air menurut alasan yang sah.

Cara memahami

Ia mempelajari tayamum sesuai syarat dan anggotanya.

Batas penerapan

Tidak menyimpulkan harus melumuri seluruh badan karena penggantinya adalah mandi.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS An-Nisaa 4:43

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Inti makna

Ayat menjelaskan beberapa ketentuan keadaan ketika mendekati salat dan keringanan tayamum saat memenuhi sebabnya.

Kaitan dengan bait

Ayat menyebut keadaan yang memberi jalan tayamum dan anggota yang diusap.

Buka sumber lengkap ↗

Shahih al-Bukhari 338

Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

فَضَرَبَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

Inti makna

Dalam penjelasan kepada Ammar, Nabi mengambil tanah dengan kedua telapak, mengurangi debunya, lalu mengusap wajah dan kedua tangan. Perbedaan rincian batas tangan dalam kajian mazhab dijelaskan pada bait 184.

Kaitan dengan bait

Kisah Ammar menjelaskan bahwa tayamum untuk janabah tidak memerlukan menggulingkan seluruh tubuh di tanah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah tayamum hanya menggantikan wudu dan tidak pernah terkait mandi wajib?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Tayamum dapat dilakukan karena hadas kecil maupun besar ketika uzurnya sah.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

تيمم المحدث

tayamum orang berhadas

أو من أجنبا

atau orang yang junub

يباح في حال

dibolehkan pada suatu keadaan

وحال وجبا

dan wajib pada keadaan lain

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

تَيَمُّمُ المُحدِثِ أو من أجْنَبَا

Buka penggal 2

يُبَاحُ في حالٍ وحالٍ وَجَبا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 178 — Tayamum untuk hadas kecil maupun besarNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan