Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Syarat dan rukun tayamum · Bait 181 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- ولو غبار الرمل
- walaupun berupa debu pasir
- لا مستعملا
- bukan bahan yang sudah digunakan
- ملتصقا بالعضو
- yang melekat pada anggota
- أو منفصلا
- atau telah terpisah
Terjemahan bait 181
Walaupun berupa debu pasir, bukan bahan yang sudah digunakan, baik melekat pada anggota maupun telah terpisah.
Syarah · keterangan lengkap
Debu yang berasal dari tanah
Bahan yang dibahas tetap tanah yang memenuhi ketentuan, termasuk debu yang terdapat pada pasir. Pasir tanpa debu yang dapat berpindah tidak otomatis sama dengan debu tanah. Begitu pula serbuk mineral, tepung, atau bahan lain tidak diubah hukumnya hanya dengan menyebutnya debu. Syarah menjelaskan jenis bahan agar cara tayamum tidak kehilangan syarat dasarnya.
Apa yang disebut sudah digunakan
Tanah musta‘mal dalam konteks ini ialah debu yang telah dipakai untuk pelaksanaan usapan tayamum yang diperhitungkan. Ia tidak digunakan kembali sebagai bahan untuk kewajiban usapan berikutnya menurut rincian mazhab ini. Debu yang masih melekat pada bagian yang sudah diusap dan debu yang telah jatuh setelah menjalankan fungsi tersebut termasuk pembahasan yang sama.
Membedakan bekas dari sisa persediaan
Tidak semua debu di tempat pengambilan menjadi bekas hanya karena tangan pernah menyentuh sebagian permukaannya. Yang diperhatikan ialah bagian yang telah menjalankan fungsi usapan. Karena itu, gunakan sumber debu bersih yang memenuhi syarat dan ambil bagian yang belum digunakan. Bait 182 menjelaskan perpindahan debu segar yang kebetulan berada pada tubuh, agar tidak disalahartikan sebagai izin memakai bekas usapan.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 58. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
ولو غبار الرمل لا مستعملا
ولو memasukkan debu pasir ke dalam bahan yang dibahas. غبار الرمل idhafah; لا مستعملا mengecualikan tanah yang telah digunakan.
ملتصقا بالعضو أو منفصلا
ملتصقا ومنفصلا menjadi keterangan keadaan bagi bahan bekas; بالعضو melengkapi keadaan melekat pada anggota.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Tanah suci pada bait 180 diperinci di sini. Bait 182 harus dibaca dengan batas bahan belum dipakai agar pemindahan dari anggota tidak keliru.
Intisari & faedah
- Debu tayamum harus berasal dari bahan yang memenuhi syarat, bukan sembarang serbuk.
- Debu bekas usapan dibedakan dari sisa sumber debu yang belum digunakan.
Contoh penerapan
Keadaan
Debu jatuh dari wajah setelah dipakai untuk usapan wajib.
Cara memahami
Pelajar tidak mengumpulkannya sebagai bahan baru untuk usapan wajib berikutnya.
Batas penerapan
Sisa persediaan tanah yang belum dipakai tidak otomatis seluruhnya berubah menjadi musta‘mal.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS An-Nisaa 4:43
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Inti makna
Ayat menjelaskan beberapa ketentuan keadaan ketika mendekati salat dan keringanan tayamum saat memenuhi sebabnya.
Kaitan dengan bait
Ayat mensyaratkan sha‘id yang baik; batas bahan bekas merupakan penjabaran fikih mazhab.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah semua debu di satu wadah menjadi bekas hanya karena sebagian telah diambil?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Yang dibahas sebagai bekas ialah bagian yang telah menjalankan fungsi usapan menurut ketentuannya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
ولو غبار الرمل
walaupun berupa debu pasir
لا مستعملا
bukan bahan yang sudah digunakan
ملتصقا بالعضو
yang melekat pada anggota
أو منفصلا
atau telah terpisah
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ولَو غُبَارَ الرَّملِ لا مُستَعمَلا
Buka penggal 2
مُلتَصِقَا بالعُضوِ أو منفَصِلا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 181 — Debu tanah dan bahan yang telah digunakanNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.