Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 181
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Syarat dan rukun tayamum · Bait 181 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
ولو غبار الرمل
walaupun berupa debu pasir
لا مستعملا
bukan bahan yang sudah digunakan
ملتصقا بالعضو
yang melekat pada anggota
أو منفصلا
atau telah terpisah
Terjemahan bait 181

Walaupun berupa debu pasir, bukan bahan yang sudah digunakan, baik melekat pada anggota maupun telah terpisah.

Syarah · keterangan lengkap

Debu yang berasal dari tanah

Bahan yang dibahas tetap tanah yang memenuhi ketentuan, termasuk debu yang terdapat pada pasir. Pasir tanpa debu yang dapat berpindah tidak otomatis sama dengan debu tanah. Begitu pula serbuk mineral, tepung, atau bahan lain tidak diubah hukumnya hanya dengan menyebutnya debu. Syarah menjelaskan jenis bahan agar cara tayamum tidak kehilangan syarat dasarnya.

Apa yang disebut sudah digunakan

Tanah musta‘mal dalam konteks ini ialah debu yang telah dipakai untuk pelaksanaan usapan tayamum yang diperhitungkan. Ia tidak digunakan kembali sebagai bahan untuk kewajiban usapan berikutnya menurut rincian mazhab ini. Debu yang masih melekat pada bagian yang sudah diusap dan debu yang telah jatuh setelah menjalankan fungsi tersebut termasuk pembahasan yang sama.

Membedakan bekas dari sisa persediaan

Tidak semua debu di tempat pengambilan menjadi bekas hanya karena tangan pernah menyentuh sebagian permukaannya. Yang diperhatikan ialah bagian yang telah menjalankan fungsi usapan. Karena itu, gunakan sumber debu bersih yang memenuhi syarat dan ambil bagian yang belum digunakan. Bait 182 menjelaskan perpindahan debu segar yang kebetulan berada pada tubuh, agar tidak disalahartikan sebagai izin memakai bekas usapan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 58. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

ولو غبار الرمل لا مستعملا

ولو memasukkan debu pasir ke dalam bahan yang dibahas. غبار الرمل idhafah; لا مستعملا mengecualikan tanah yang telah digunakan.

ملتصقا بالعضو أو منفصلا

ملتصقا ومنفصلا menjadi keterangan keadaan bagi bahan bekas; بالعضو melengkapi keadaan melekat pada anggota.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

مستعملا

Akar
ع م ل
Pola / bentuk
مُسْتَفْعَل

Isim maf‘ul dari استعمل: sesuatu yang telah dipakai.

منفصلا

Akar
ف ص ل
Pola / bentuk
مُنْفَعِل

Isim fa‘il dari انفصل, yang terpisah.

Hubungan bait

Tanah suci pada bait 180 diperinci di sini. Bait 182 harus dibaca dengan batas bahan belum dipakai agar pemindahan dari anggota tidak keliru.

Intisari & faedah
  1. Debu tayamum harus berasal dari bahan yang memenuhi syarat, bukan sembarang serbuk.
  2. Debu bekas usapan dibedakan dari sisa sumber debu yang belum digunakan.
Contoh penerapan

Keadaan

Debu jatuh dari wajah setelah dipakai untuk usapan wajib.

Cara memahami

Pelajar tidak mengumpulkannya sebagai bahan baru untuk usapan wajib berikutnya.

Batas penerapan

Sisa persediaan tanah yang belum dipakai tidak otomatis seluruhnya berubah menjadi musta‘mal.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS An-Nisaa 4:43

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Inti makna

Ayat menjelaskan beberapa ketentuan keadaan ketika mendekati salat dan keringanan tayamum saat memenuhi sebabnya.

Kaitan dengan bait

Ayat mensyaratkan sha‘id yang baik; batas bahan bekas merupakan penjabaran fikih mazhab.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah semua debu di satu wadah menjadi bekas hanya karena sebagian telah diambil?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Yang dibahas sebagai bekas ialah bagian yang telah menjalankan fungsi usapan menurut ketentuannya.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

ولو غبار الرمل

walaupun berupa debu pasir

لا مستعملا

bukan bahan yang sudah digunakan

ملتصقا بالعضو

yang melekat pada anggota

أو منفصلا

atau telah terpisah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ولَو غُبَارَ الرَّملِ لا مُستَعمَلا

Buka penggal 2

مُلتَصِقَا بالعُضوِ أو منفَصِلا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 181 — Debu tanah dan bahan yang telah digunakanNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan