Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Syarat dan rukun tayamum · Bait 183 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وقصده
- dan menyengaja tanah itu
- ونية استباح فرض
- dan niat memperoleh kebolehan fardu
- أو الصلاة
- atau salat
- وانمساح
- serta pengusapan
Terjemahan bait 183
Menyengaja tanah itu, berniat memperoleh kebolehan fardu atau salat, serta mengusap—
Syarah · keterangan lengkap
Maksud bahan dan niat ibadah
Menyengaja mengambil debu berbeda dari sekadar tersentuh tanah saat bekerja. Niat tayamum mengarahkan tindakan itu untuk memperoleh kebolehan ibadah yang memerlukan bersuci. Syarah menjelaskan penyertaannya saat pemindahan debu hingga awal usapan. Seperti niat lain, inti maksud berada dalam hati, bukan kemampuan melafalkan satu rumus Arab tertentu.
Istibahah, bukan menghapus semua keadaan hadas
Dalam kerangka mazhab ini, tayamum memberi kebolehan ibadah sesuai ketentuan uzur; ia tidak dipahami sama persis dengan air yang mengangkat hadas. Karena itu, niatnya diarahkan kepada istibahah, yakni memperoleh izin ibadah. Perbedaan ini menjelaskan pembaruan tayamum untuk setiap fardu pada bait 192 dan akibat ketika air dapat digunakan kembali.
Tingkat niat menentukan cakupan
Niat untuk fardu membolehkan pelaksanaan fardu sesuai batasnya serta ibadah sunah yang tercakup. Niat yang hanya untuk sunah tidak otomatis memberikan kebolehan fardu. Ungkapan salat dalam bait harus dibaca dengan perincian tingkat niat ini, bukan sebagai izin semua ibadah tanpa batas. Kata pengusapan pada akhir bait bersambung dengan anggota yang disebut pada bait 184.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 58. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وقصده ونية استباح فرض
قصده menyambung daftar kewajiban; ه kembali kepada tanah. نية استباح فرض merupakan susunan idhafah, dengan استباح bentuk ringkas استباحة dalam nazam.
أو الصلاة وانمساح
الصلاة disambungkan sebagai ibadah yang dimaksud menurut tingkat niatnya. انمساح masdar yang menunggu objek/cakupan pada bait berikut.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Pemindahan pada bait 182 harus disertai maksud dan niat. Anggota usapan diteruskan pada bait 184, sedangkan batas satu fardu pada bait 192.
Intisari & faedah
- Niat tayamum diarahkan kepada kebolehan ibadah sesuai ketentuan uzur.
- Niat sunah saja tidak otomatis mencakup fardu.
Contoh penerapan
Keadaan
Pelajar bertayamum hanya dengan maksud salat sunah lalu hendak memakai tayamum itu untuk fardu.
Cara memahami
Ia memeriksa tingkat niat dan ketentuan pembaruan tayamum.
Batas penerapan
Jangan menyamakan semua maksud ibadah tanpa melihat cakupannya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 1
Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Inti makna
Amal dinilai dengan niat; setiap orang memperoleh menurut niatnya.
Kaitan dengan bait
Hadis niat menguatkan bahwa maksud pelaku menentukan amal; tingkat istibahah tayamum diperinci dalam fikih.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apa arti istibahah dalam pembahasan tayamum?
Lihat pembahasan jawaban
Memperoleh kebolehan menjalankan ibadah tertentu dengan ketentuan uzur dan batas tayamum yang berlaku.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وقصده
dan menyengaja tanah itu
ونية استباح فرض
dan niat memperoleh kebolehan fardu
أو الصلاة
atau salat
وانمساح
serta pengusapan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وقَصْدُهُ ونِيَّةُ استباحِ
Buka penggal 2
فَرضٍ أو الصلاةِ و انمِسَاحِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 183 — Maksud mengambil debu dan niat istibahahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.