Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Sunah dan pembatal tayamum · Bait 185 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وسن تفريج
- dan disunahkan merenggangkan jari
- وأن يبسملا
- dan membaca basmalah
- وقدم اليمنى
- dan dahulukan kanan
- وخلل والولا
- dan selalah jari serta berkesinambungan
Terjemahan bait 185
Disunahkan merenggangkan jari, membaca basmalah, mendahulukan kanan, menyela jari, dan berkesinambungan.
Syarah · keterangan lengkap
Mengambil debu secukupnya
Merenggangkan jari saat mengambil debu membantu tangan memperoleh bahan yang mencukupi untuk usapan. Anjuran ini tidak berarti harus menempelkan gumpalan tanah tebal atau menepuk keras. Debu yang sedikit namun memenuhi syarat lebih sesuai daripada bahan berlebihan yang mengotori wajah dan mengganggu pengguna. Bait 187 akan menegaskan batas banyaknya debu.
Basmalah, kanan, dan sela jari
Basmalah menjadi pembuka, tangan kanan didahulukan, dan sela jari diperhatikan. Jika debu tidak mencapai bagian wajib tanpa penyelaan tertentu, tindakan itu diperlukan untuk memenuhi pemerataan; daftar sunah tidak membolehkan meninggalkan bagian wajib. Ketika pemerataan sudah tercapai, cara menyela yang disebut merupakan penyempurna sebagaimana dalam wudu.
Menyambung usapan dan ibadah
Kesinambungan membantu rangkaian tayamum tidak terputus panjang dan diikuti ibadah yang dituju menurut adabnya. Muwalat ini dibedakan dari tertib wajah lalu tangan yang wajib pada bait 184. Membaca keduanya bersama mencegah anggapan bahwa semua jeda kecil membatalkan atau bahwa urutan anggota boleh diabaikan karena daftar berikutnya berisi sunah.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 59. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وسن تفريج وأن يبسمل
سُنّ pasif, تفريج نائب فاعل. أن يبسمل masdar takwil yang disambungkan sebagai kesunahan membaca basmalah.
وقدم اليمنى وخلل والولا
قدم وخلل adalah perintah; اليمنى objek. الولا menyambung daftar dengan makna kesinambungan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Rukun pada bait 182–184 dilengkapi sunah. Ketentuan cincin pada bait 186 menunjukkan kapan sarana pemerataan menjadi wajib.
Intisari & faedah
- Sunah cara menyela tidak menghapus kewajiban meratakan usapan.
- Muwalat sebagai penyempurna dibedakan dari tertib dua anggota yang wajib.
Contoh penerapan
Keadaan
Debu belum mencapai sela jari saat mengusap tangan.
Cara memahami
Pelajar memastikan bagian wajib tercakup dengan cara yang sesuai.
Batas penerapan
Tidak meninggalkan bagian itu dengan alasan penyelaan disebut dalam daftar sunah.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 168
Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.
Baca petikan Arab
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Inti makna
Nabi menyukai mendahulukan kanan ketika memakai alas kaki, merapikan rambut, dan bersuci. Penerapannya dibaca bersama pengecualian menurut jenis kegiatan.
Kaitan dengan bait
Riwayat kanan menjadi penguat adab bersuci; rincian tayamum dibahas syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apa perbedaan tertib dengan muwalat dalam rangkaian ini?
Lihat pembahasan jawaban
Tertib ialah urutan wajah lalu tangan; muwalat ialah kesinambungan pelaksanaan tanpa jeda panjang menurut ketentuannya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وسن تفريج
dan disunahkan merenggangkan jari
وأن يبسملا
dan membaca basmalah
وقدم اليمنى
dan dahulukan kanan
وخلل والولا
dan selalah jari serta berkesinambungan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وسُنَّ تَفريجٌ وأن يُبَسمِلا
Buka penggal 2
وقَدِّمِ اليُمنى وخَلِّلْ والوِلا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 185 — Sunah saat mengambil debu dan mengusapNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.