Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 186
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Sunah dan pembatal tayamum · Bait 186 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
ونزع خاتم
dan melepas cincin
لأولى تضرب
untuk pengambilan pertama
أما لثاني ضربة
adapun untuk pengambilan kedua
فيجب
maka wajib
Terjemahan bait 186

Melepas cincin disunahkan untuk pengambilan pertama; adapun pada pengambilan kedua, melepasnya wajib.

Syarah · keterangan lengkap

Fungsi pengambilan pertama

Pengambilan debu pertama digunakan untuk mengusap wajah. Melepas cincin saat itu disebut sebagai penyempurna agar seluruh permukaan tangan dapat menjalankan cara usapan yang dijelaskan. Kulit di bawah cincin belum menjadi anggota sasaran usapan wajah; karena itu, kedudukan pelepasan pada tahap pertama dibedakan dari tahap berikutnya.

Pada usapan tangan, kulit harus terkena debu

Pengambilan kedua berkaitan dengan mengusap kedua tangan sampai siku. Kulit di bawah cincin termasuk bagian yang harus tercakup. Syarah menyebut pelepasan cincin diperlukan agar debu mencapai tempatnya; menggerakkan cincin seperti yang mungkin cukup pada aliran air tidak otomatis cukup pada debu tayamum. Perbedaan bahan menghasilkan perbedaan cara memastikan pemerataan.

Bukan hanya tentang perhiasan

Bait menjadi contoh prinsip penghalang pada anggota. Gelang atau benda lain yang menutup bagian wajib perlu dinilai menurut sifat dan kemungkinan pencapaiannya. Jika penghalang berupa balutan medis yang tidak boleh dilepas karena bahaya, jangan memaksakan ketentuan cincin biasa; pembahasannya beralih ke uzur dan jabirah pada bait 193–194. Jenis penghalang menentukan langkah yang benar.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 59. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

ونزع خاتم لأولى تضرب

نزع خاتم melanjutkan daftar sunah. لأولى menunjukkan pengambilan pertama; تُضرب fi‘il pasif yang menerangkan pengambilan itu.

أما لثاني ضربة فيجب

أما membuka rincian kedua; لثاني ضربة menerangkan tahap, وفيجب menyatakan kewajiban pelepasan yang dipahami.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

نزع

Akar
ن ز ع
Pola / bentuk
فَعْل

Masdar melepas atau mencabut dari tempatnya; di sini cincin.

ضربة

Akar
ض ر ب
Pola / bentuk
فَعْلَة

Isim marrah, satu kali pengambilan/tepukan dalam cara tayamum; bukan perintah memukul keras.

Hubungan bait

Sela jari pada bait 185 mengarah kepada pemerataan tangan. Penghalang medis mempunyai aturan berbeda pada bait 193–194.

Intisari & faedah
  1. Hukum melepas cincin berbeda menurut fungsi pengambilan debu.
  2. Penghalang biasa tidak disamakan dengan balutan medis yang berbahaya jika dilepas.
Contoh penerapan

Keadaan

Cincin menutup sebagian kulit jari yang akan diusap.

Cara memahami

Pelajar melepasnya agar bagian itu terkena debu sesuai syarah.

Batas penerapan

Jangan menerapkan pelepasan cincin kepada balutan luka yang tidak aman dilepas.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS Al-Maaida 5:6

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Inti makna

Perintah bersuci untuk salat melalui wudu, mandi bagi yang junub, serta tayamum ketika memenuhi sebabnya; Allah menghendaki penyucian dan kemudahan.

Kaitan dengan bait

Perintah mengusap tangan menjadi dasar pemerataan; aturan cincin adalah rincian pelaksanaan dalam syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Mengapa melepas cincin pada tahap usapan tangan menjadi wajib dalam penjelasan ini?

Lihat pembahasan jawaban

Karena kulit yang tertutup cincin termasuk bagian tangan yang harus terkena usapan debu.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

ونزع خاتم

dan melepas cincin

لأولى تضرب

untuk pengambilan pertama

أما لثاني ضربة

adapun untuk pengambilan kedua

فيجب

maka wajib

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ونَزْعُ خاتَمٍ لأُولَى تُضْرَبُ

Buka penggal 2

أمَّا لثاني ضربةٍ فيَجِبُ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 186 — Cincin pada pengambilan debu pertama dan keduaNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan