Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 188
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Sunah dan pembatal tayamum · Bait 188 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
حرامه تراب مسجد
yang diharamkan ialah tanah masjid
وما في الشرع الاستعمال منه حرما
dan bahan yang penggunaannya diharamkan dalam syariat
Terjemahan bait 188

Yang diharamkan ialah tanah masjid, serta bahan yang penggunaannya diharamkan dalam syariat.

Syarah · keterangan lengkap

Tanah masjid yang termasuk wakaf

Syarah membatasi tanah masjid pada tanah yang masuk dalam wakaf atau bagian masjid yang harus dijaga. Mengambilnya untuk kebutuhan pribadi tidak disamakan dengan memakai persediaan yang memang diizinkan. Debu yang dibawa angin dan terkumpul di dalam masjid mempunyai perincian berbeda; kata tanah masjid tidak berarti setiap butir debu di ruangan itu memiliki status yang sama.

Hak kepemilikan tetap berlaku

Bahan hasil mengambil tanpa izin atau mencuri termasuk contoh yang haram digunakan. Kebutuhan bersuci tidak memberi izin umum mengambil barang orang lain ketika tidak ada dasar yang membolehkannya. Pelajar mencari bahan yang suci sekaligus boleh dipakai, misalnya miliknya sendiri atau persediaan yang diizinkan pemiliknya.

Keabsahan dan dosa dibedakan

Syarah menerangkan bahwa penggunaan tanah yang memenuhi sifat penyuci dapat dibahas sah dari sisi pelaksanaan tayamum sekalipun pengambilannya berdosa. Pembedaan ini bukan ajakan melanggar hak; justru menunjukkan bahwa sahnya suatu ibadah tidak otomatis membersihkan cara memperoleh sarana. Hak pemilik tetap perlu diselesaikan sesuai keadaan, dan pelanggaran tidak dibenarkan dengan alasan hasil ibadah sah.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 60. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

حرامه تراب مسجد

حرامه mubtada dan تراب مسجد khabar, dengan maksud penggunaan tanah yang termasuk hak masjid menurut syarah.

وما في الشرع الاستعمال منه حرما

ما ism maushul yang menambah kategori. الاستعمال menjadi pokok penggunaan yang diharamkan; منه kembali kepada bahan tersebut, dengan alif rima pada حرما.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

الاستعمال

Akar
ع م ل
Pola / bentuk
اِسْتِفْعَال

Masdar memakai atau memanfaatkan sesuatu.

مسجد

Akar
س ج د
Pola / bentuk
مَفْعِل

Isim tempat untuk bersujud/beribadah; di sini terkait hak dan kehormatan masjid.

Hubungan bait

Kemakruhan jumlah debu pada bait 187 berbeda dari keharaman sumber bahan di sini. Hubungkan penghormatan hak dengan pemakaian air bersama pada bait 177.

Intisari & faedah
  1. Tanah yang menjadi bagian hak masjid dibedakan dari debu angin yang kebetulan terkumpul.
  2. Sah dari satu sisi tidak menghapus dosa melanggar hak pemilik bahan.
Contoh penerapan

Keadaan

Seseorang hendak mengikis bagian tanah wakaf masjid untuk bahan tayamum pribadi.

Cara memahami

Ia mencari bahan lain yang boleh digunakan sesuai ketentuan.

Batas penerapan

Tidak membenarkan pengambilan tanpa hak hanya karena bahan itu secara zat suci.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS At-Taghaabun 64:16

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Inti makna

Perintah bertakwa menurut kemampuan, mendengar, taat, dan berinfak; orang yang dijaga dari kekikiran beroleh keberuntungan.

Kaitan dengan bait

Penguat umum takwa sesuai kemampuan; rincian hak bahan dan pembedaan sah-haram berasal dari syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah sahnya tayamum selalu berarti cara memperoleh tanahnya juga dibolehkan?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Keabsahan pelaksanaan dan hukum mengambil atau memakai milik orang lain dinilai secara berbeda.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

حرامه تراب مسجد

yang diharamkan ialah tanah masjid

وما في الشرع الاستعمال منه حرما

dan bahan yang penggunaannya diharamkan dalam syariat

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

حرامُهُ ترابُ مسجدٍ وما

Buka penggal 2

في الشرعِ الاستعمالُ منه حَرُمَا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 188 — Bahan milik masjid dan milik orang lainNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan