Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Sunah dan pembatal tayamum · Bait 188 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- حرامه تراب مسجد
- yang diharamkan ialah tanah masjid
- وما في الشرع الاستعمال منه حرما
- dan bahan yang penggunaannya diharamkan dalam syariat
Terjemahan bait 188
Yang diharamkan ialah tanah masjid, serta bahan yang penggunaannya diharamkan dalam syariat.
Syarah · keterangan lengkap
Tanah masjid yang termasuk wakaf
Syarah membatasi tanah masjid pada tanah yang masuk dalam wakaf atau bagian masjid yang harus dijaga. Mengambilnya untuk kebutuhan pribadi tidak disamakan dengan memakai persediaan yang memang diizinkan. Debu yang dibawa angin dan terkumpul di dalam masjid mempunyai perincian berbeda; kata tanah masjid tidak berarti setiap butir debu di ruangan itu memiliki status yang sama.
Hak kepemilikan tetap berlaku
Bahan hasil mengambil tanpa izin atau mencuri termasuk contoh yang haram digunakan. Kebutuhan bersuci tidak memberi izin umum mengambil barang orang lain ketika tidak ada dasar yang membolehkannya. Pelajar mencari bahan yang suci sekaligus boleh dipakai, misalnya miliknya sendiri atau persediaan yang diizinkan pemiliknya.
Keabsahan dan dosa dibedakan
Syarah menerangkan bahwa penggunaan tanah yang memenuhi sifat penyuci dapat dibahas sah dari sisi pelaksanaan tayamum sekalipun pengambilannya berdosa. Pembedaan ini bukan ajakan melanggar hak; justru menunjukkan bahwa sahnya suatu ibadah tidak otomatis membersihkan cara memperoleh sarana. Hak pemilik tetap perlu diselesaikan sesuai keadaan, dan pelanggaran tidak dibenarkan dengan alasan hasil ibadah sah.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 60. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
حرامه تراب مسجد
حرامه mubtada dan تراب مسجد khabar, dengan maksud penggunaan tanah yang termasuk hak masjid menurut syarah.
وما في الشرع الاستعمال منه حرما
ما ism maushul yang menambah kategori. الاستعمال menjadi pokok penggunaan yang diharamkan; منه kembali kepada bahan tersebut, dengan alif rima pada حرما.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Kemakruhan jumlah debu pada bait 187 berbeda dari keharaman sumber bahan di sini. Hubungkan penghormatan hak dengan pemakaian air bersama pada bait 177.
Intisari & faedah
- Tanah yang menjadi bagian hak masjid dibedakan dari debu angin yang kebetulan terkumpul.
- Sah dari satu sisi tidak menghapus dosa melanggar hak pemilik bahan.
Contoh penerapan
Keadaan
Seseorang hendak mengikis bagian tanah wakaf masjid untuk bahan tayamum pribadi.
Cara memahami
Ia mencari bahan lain yang boleh digunakan sesuai ketentuan.
Batas penerapan
Tidak membenarkan pengambilan tanpa hak hanya karena bahan itu secara zat suci.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS At-Taghaabun 64:16
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Inti makna
Perintah bertakwa menurut kemampuan, mendengar, taat, dan berinfak; orang yang dijaga dari kekikiran beroleh keberuntungan.
Kaitan dengan bait
Penguat umum takwa sesuai kemampuan; rincian hak bahan dan pembedaan sah-haram berasal dari syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah sahnya tayamum selalu berarti cara memperoleh tanahnya juga dibolehkan?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Keabsahan pelaksanaan dan hukum mengambil atau memakai milik orang lain dinilai secara berbeda.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
حرامه تراب مسجد
yang diharamkan ialah tanah masjid
وما في الشرع الاستعمال منه حرما
dan bahan yang penggunaannya diharamkan dalam syariat
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
حرامُهُ ترابُ مسجدٍ وما
Buka penggal 2
في الشرعِ الاستعمالُ منه حَرُمَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 188 — Bahan milik masjid dan milik orang lainNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.