Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 189
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Sunah dan pembatal tayamum · Bait 189 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
مبطله ما أبطل الوضوء
yang membatalkannya ialah perkara yang membatalkan wudu
مع توهم الماء
disertai kemungkinan adanya air
بلا شيء منع
tanpa sesuatu yang menghalangi
Terjemahan bait 189

Yang membatalkannya ialah perkara yang membatalkan wudu, ditambah kemungkinan adanya air tanpa sesuatu yang menghalangi pemakaiannya—

Syarah · keterangan lengkap

Pembatal hadas tetap berlaku

Orang yang telah bertayamum tidak bebas dari perkara pembatal wudu. Jika salah satunya terjadi, kebolehan ibadah melalui tayamum sebelumnya berakhir sesuai ketentuan. Karena itu, daftar pada bait 116–119 tetap relevan. Tayamum mempunyai tambahan pembatal karena sifatnya sebagai pengganti bersuci dalam keadaan uzur.

Kemungkinan air mengharuskan pemeriksaan kembali

Sebelum salat, munculnya kemungkinan air yang diperhitungkan dapat membuat orang perlu mencari kembali, sebab alasan tidak adanya air harus ditinjau. Syarah memberi contoh informasi tentang keberadaan air, meskipun kemudian perlu diperiksa apakah air itu dapat digunakan. Tawwahum di sini dibaca dalam konteks hukum pencarian air, bukan mengajak orang membatalkan setiap kali pikiran waswas muncul tanpa dasar keadaan.

Penghalang pemakaian tetap diperhitungkan

Jika masih ada hambatan yang sah, seperti sakit yang membuat air tidak aman digunakan, keberadaan air tidak otomatis menghapus uzur. Kata tanpa penghalang menjadi batas penting. Bagian waktu juga belum selesai: bait 190 membedakan sebelum memulai salat dari ketika sudah salat. Membaca bait ini sendirian dapat menyebabkan pembatalan yang tidak sesuai keadaan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 60. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

مبطله ما أبطل الوضوء

مبطله mubtada dan ما أبطل الوضوء khabar dalam bentuk maushul. الوضوء objek bagi أبطل.

مع توهم الماء بلا شيء منع

مع menambah sebab khusus; توهم الماء idhafah. بلا شيء منع membatasi pada tidak adanya penghalang penggunaan yang diakui.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

مبطله

Akar
ب ط ل
Pola / bentuk
مُفْعِل

Isim fa‘il dari أبطل, hal yang mengakhiri keabsahan atau kebolehan yang berlaku.

توهم

Akar
و ه م
Pola / bentuk
تَفَعُّل

Masdar kemungkinan yang muncul dalam penilaian; makna teknisnya terkait kebutuhan mencari air kembali.

Hubungan bait

Pembatal wudu pada bait 116–119 berlaku juga di sini. Waktu sebelum dan selama salat wajib diteruskan pada bait 190–191.

Intisari & faedah
  1. Tayamum dapat batal oleh pembatal wudu dan sebab khusus terkait berakhirnya uzur.
  2. Kemungkinan air dibaca bersama penghalang penggunaan serta waktu sebelum atau selama salat.
Contoh penerapan

Keadaan

Sebelum salat, orang mendapat informasi baru bahwa air mungkin tersedia di dekatnya.

Cara memahami

Ia menilai kembali pencarian dan kemampuan menggunakan air menurut ketentuan.

Batas penerapan

Jika uzurnya sakit yang masih menghalangi penggunaan, keberadaan air saja tidak otomatis menghapus uzur.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS Al-Maaida 5:6

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Inti makna

Perintah bersuci untuk salat melalui wudu, mandi bagi yang junub, serta tayamum ketika memenuhi sebabnya; Allah menghendaki penyucian dan kemudahan.

Kaitan dengan bait

Tayamum dikaitkan dengan tidak mendapat air atau uzur yang diakui; perubahan keadaan memerlukan penilaian kembali.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah melihat air selalu membatalkan tayamum orang yang masih tidak aman menggunakannya karena sakit?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Penghalang penggunaan yang sah tetap diperhitungkan.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

مبطله ما أبطل الوضوء

yang membatalkannya ialah perkara yang membatalkan wudu

مع توهم الماء

disertai kemungkinan adanya air

بلا شيء منع

tanpa sesuatu yang menghalangi

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

مُبطِلُه ما أَبطَلَ الوُضُوءَ مَعْ

Buka penggal 2

تَوَهُّمِ الماءِ بلا شيءٍ مَنَعْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 189 — Pembatal umum dan kemungkinan adanya airNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan