Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Sunah dan pembatal tayamum · Bait 189 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- مبطله ما أبطل الوضوء
- yang membatalkannya ialah perkara yang membatalkan wudu
- مع توهم الماء
- disertai kemungkinan adanya air
- بلا شيء منع
- tanpa sesuatu yang menghalangi
Terjemahan bait 189
Yang membatalkannya ialah perkara yang membatalkan wudu, ditambah kemungkinan adanya air tanpa sesuatu yang menghalangi pemakaiannya—
Syarah · keterangan lengkap
Pembatal hadas tetap berlaku
Orang yang telah bertayamum tidak bebas dari perkara pembatal wudu. Jika salah satunya terjadi, kebolehan ibadah melalui tayamum sebelumnya berakhir sesuai ketentuan. Karena itu, daftar pada bait 116–119 tetap relevan. Tayamum mempunyai tambahan pembatal karena sifatnya sebagai pengganti bersuci dalam keadaan uzur.
Kemungkinan air mengharuskan pemeriksaan kembali
Sebelum salat, munculnya kemungkinan air yang diperhitungkan dapat membuat orang perlu mencari kembali, sebab alasan tidak adanya air harus ditinjau. Syarah memberi contoh informasi tentang keberadaan air, meskipun kemudian perlu diperiksa apakah air itu dapat digunakan. Tawwahum di sini dibaca dalam konteks hukum pencarian air, bukan mengajak orang membatalkan setiap kali pikiran waswas muncul tanpa dasar keadaan.
Penghalang pemakaian tetap diperhitungkan
Jika masih ada hambatan yang sah, seperti sakit yang membuat air tidak aman digunakan, keberadaan air tidak otomatis menghapus uzur. Kata tanpa penghalang menjadi batas penting. Bagian waktu juga belum selesai: bait 190 membedakan sebelum memulai salat dari ketika sudah salat. Membaca bait ini sendirian dapat menyebabkan pembatalan yang tidak sesuai keadaan.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 60. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
مبطله ما أبطل الوضوء
مبطله mubtada dan ما أبطل الوضوء khabar dalam bentuk maushul. الوضوء objek bagi أبطل.
مع توهم الماء بلا شيء منع
مع menambah sebab khusus; توهم الماء idhafah. بلا شيء منع membatasi pada tidak adanya penghalang penggunaan yang diakui.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Pembatal wudu pada bait 116–119 berlaku juga di sini. Waktu sebelum dan selama salat wajib diteruskan pada bait 190–191.
Intisari & faedah
- Tayamum dapat batal oleh pembatal wudu dan sebab khusus terkait berakhirnya uzur.
- Kemungkinan air dibaca bersama penghalang penggunaan serta waktu sebelum atau selama salat.
Contoh penerapan
Keadaan
Sebelum salat, orang mendapat informasi baru bahwa air mungkin tersedia di dekatnya.
Cara memahami
Ia menilai kembali pencarian dan kemampuan menggunakan air menurut ketentuan.
Batas penerapan
Jika uzurnya sakit yang masih menghalangi penggunaan, keberadaan air saja tidak otomatis menghapus uzur.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS Al-Maaida 5:6
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Inti makna
Perintah bersuci untuk salat melalui wudu, mandi bagi yang junub, serta tayamum ketika memenuhi sebabnya; Allah menghendaki penyucian dan kemudahan.
Kaitan dengan bait
Tayamum dikaitkan dengan tidak mendapat air atau uzur yang diakui; perubahan keadaan memerlukan penilaian kembali.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah melihat air selalu membatalkan tayamum orang yang masih tidak aman menggunakannya karena sakit?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Penghalang penggunaan yang sah tetap diperhitungkan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
مبطله ما أبطل الوضوء
yang membatalkannya ialah perkara yang membatalkan wudu
مع توهم الماء
disertai kemungkinan adanya air
بلا شيء منع
tanpa sesuatu yang menghalangi
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
مُبطِلُه ما أَبطَلَ الوُضُوءَ مَعْ
Buka penggal 2
تَوَهُّمِ الماءِ بلا شيءٍ مَنَعْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 189 — Pembatal umum dan kemungkinan adanya airNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.