Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 191
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Sunah dan pembatal tayamum · Bait 191 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
أبطل
batalkanlah pada keadaan itu
وإلا لا
dan jika tidak demikian, tidak batal
ولكن أفضل إبطالها
namun lebih utama menghentikannya
كي بالوضوء تفعل
agar dilakukan dengan wudu
Terjemahan bait 191

Batalkanlah pada keadaan itu; jika tidak demikian, tidak batal. Namun lebih utama menghentikannya agar dilakukan dengan wudu, sesuai batas waktunya.

Syarah · keterangan lengkap

Kategori yang wajib mengulang

Awal bait menyelesaikan kalimat sebelumnya: bila orang memang berada dalam kategori salat yang wajib diulang dan kemudian pasti mampu memakai air, tayamumnya berakhir menurut perinciannya. Ia bersuci dengan air lalu melaksanakan salat sesuai kewajiban. Ini bukan perintah umum membatalkan semua salat begitu ada orang menyebut kata air.

Kategori yang tidak wajib mengulang

Jika tayamumnya berada dalam keadaan yang tidak menuntut pengulangan, misalnya uzur ketiadaan air yang diperhitungkan dalam perjalanan, munculnya air saat salat tidak otomatis membatalkan salat yang sedang dikerjakan. Matan menyebut keutamaan menghentikan untuk kemudian bersuci dengan air dan salat kembali, dengan syarat kesempatan waktunya masih mencukupi.

Batas waktu tidak boleh diabaikan

Syarah menegaskan bahwa salat fardu yang waktunya sempit tidak diputus jika akibatnya salat atau sebagian salat keluar dari waktu, padahal dapat diselesaikan saat itu. Jadi kata lebih utama mempunyai batas, bukan anjuran yang mengalahkan kewajiban waktu. Tentukan kategori uzur, kepastian air dapat digunakan, dan sisa waktu secara bersama sebelum mengambil tindakan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 60. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

أبطل وإلا لا

أبطل bentuk perintah yang menyelesaikan kategori pada bait 190. وإلا لا merupakan ringkasan: bila bukan kategori itu, tidak batal menurut ketentuan yang dijelaskan.

ولكن أفضل إبطالها كي بالوضوء تفعل

أفضل menyatakan keutamaan; إبطالها tindakan menghentikan salat. كي memberi tujuan, وتُفعل pasif dengan salat sebagai yang dilakukan menggunakan wudu.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

إبطالها

Akar
ب ط ل
Pola / bentuk
إِفْعَال

Masdar dari أبطل; ها menunjuk salat dalam konteks penghentian yang diterangkan.

تفعل

Akar
ف ع ل
Pola / bentuk
تُفْعَلُ

Mudhari‘ pasif: dilaksanakan, di sini salat setelah bersuci dengan air.

Hubungan bait

Bait 189–191 harus dibaca sebagai satu rangkaian: kemungkinan air, waktu muncul, kategori uzur, dan batas waktu salat.

Intisari & faedah
  1. Kemampuan menggunakan air di tengah salat memiliki akibat berbeda menurut kategori uzur.
  2. Keutamaan mengulang dengan air tidak membolehkan mengeluarkan salat dari waktunya.
Contoh penerapan

Keadaan

Musafir telah bertayamum secara sah dan hampir menyelesaikan salat ketika air tersedia, sementara waktunya sangat sempit.

Cara memahami

Ia memperhatikan larangan memutus fardu bila itu menyebabkan keluar waktu dalam keadaan yang dibahas.

Batas penerapan

Jangan menerapkan anjuran menghentikan tanpa memeriksa kategori uzur dan waktu.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS Al-Maaida 5:6

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Inti makna

Perintah bersuci untuk salat melalui wudu, mandi bagi yang junub, serta tayamum ketika memenuhi sebabnya; Allah menghendaki penyucian dan kemudahan.

Kaitan dengan bait

Dasar penggunaan air dan rukhsah tayamum; perincian salat yang sudah dimulai mengikuti syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Bolehkah memutus salat untuk memakai air bila akibatnya fardu keluar waktu, padahal boleh diselesaikan saat itu?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Syarah membatasi keutamaan itu dan melarang pemutusan yang mengorbankan kewajiban waktu dalam keadaan tersebut.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

أبطل

batalkanlah pada keadaan itu

وإلا لا

dan jika tidak demikian, tidak batal

ولكن أفضل إبطالها

namun lebih utama menghentikannya

كي بالوضوء تفعل

agar dilakukan dengan wudu

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

أَبطِل وإلاَّ لا ولكن أفضَلُ

Buka penggal 2

إبطالُهَا كَيْ بالوضوءِ تُفْعَلُ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 191 — Akibat mampu memakai air di tengah salatNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan