Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 192
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Sunah dan pembatal tayamum · Bait 192 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وردة تبطل
dan riddah membatalkan
لا التوضي
bukan wudu
جدد تيمما
perbaruilah tayamum
لكل فرض
untuk setiap fardu
Terjemahan bait 192

Riddah membatalkan tayamum, bukan wudu; perbaruilah tayamum untuk setiap fardu.

Syarah · keterangan lengkap

Perbedaan dasar tayamum dan wudu

Syarah mengaitkan pembatal khusus ini dengan tayamum sebagai izin ibadah, berbeda dari wudu yang mengangkat hadas. Riddah ialah istilah hukum tentang keluar dari Islam, dan pembahasannya mempunyai syarat serta perincian yang berat. Bait ini menjelaskan akibat pada bersuci; ia bukan panduan menuduh orang lain keluar dari agama atau menetapkan status seseorang dari ucapan yang belum dipahami.

Satu tayamum untuk satu fardu

Dalam mazhab matan, tayamum diperbarui untuk setiap salat fardu sesuai syaratnya, meskipun tidak ada pembatal hadas baru. Ini berbeda dari satu wudu yang dapat dipakai untuk beberapa salat selama belum batal. Jenis kewajiban lain seperti nazar dan tawaf mempunyai rincian dalam syarah, sehingga kata fardu tidak dipersempit tanpa penjelasan.

Salat sunah mempunyai cakupan berbeda

Sesudah tayamum dengan niat yang mencukupi, beberapa ibadah sunah dapat tercakup selama tidak ada pembatal dan ketentuan lain terpenuhi. Jadi pembaruan tidak berarti harus tayamum setiap selesai dua rakaat sunah. Hubungkan dengan tingkat niat pada bait 183 dan uzur pada bait 179–180. Setiap pembaruan tetap memerlukan alasan yang sah, bukan sekadar gerakan berulang.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 60. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وردة تبطل لا التوضي

ردة subjek bagi تبطل dengan objek tayamum dipahami. لا التوضي mengecualikan wudu dari akibat pembatal khusus ini.

جدد تيمما لكل فرض

جدد perintah, تيمما objek; لكل فرض membatasi pengulangan pada tiap fardu menurut rincian mazhab.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

ردة

Akar
ر د د
Pola / bentuk
فِعْلَة sebelum idgham

Isim istilah riddah; definisi dan penetapannya tidak diselesaikan oleh bab bersuci saja.

جدد

Akar
ج د د
Pola / bentuk
فَعِّلْ

Perintah dari جدّد, memperbarui.

Hubungan bait

Pembatal khusus menyelesaikan daftar pada bait 189–191. Kebutuhan memperbarui setiap fardu menjadi dasar kasus luka pada bait 197–198.

Intisari & faedah
  1. Pembaruan tayamum untuk setiap fardu berbeda dari wudu yang belum batal.
  2. Istilah riddah dalam bab ini tidak menjadi alat menilai agama orang lain secara sembarangan.
Contoh penerapan

Keadaan

Orang telah salat Zuhur dengan tayamum yang sah dan hendak salat fardu berikutnya.

Cara memahami

Ia memperbarui tayamum setelah syarat waktu dan uzur terpenuhi.

Batas penerapan

Tidak menyamakan aturan ini dengan kewajiban memperbarui untuk setiap salat sunah.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS Al-Maaida 5:6

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Inti makna

Perintah bersuci untuk salat melalui wudu, mandi bagi yang junub, serta tayamum ketika memenuhi sebabnya; Allah menghendaki penyucian dan kemudahan.

Kaitan dengan bait

Dasar bersuci dan tayamum untuk salat; batas satu fardu merupakan rincian mazhab yang dipaparkan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah satu tayamum yang belum terkena pembatal boleh langsung dipakai untuk semua salat fardu berikutnya menurut matan ini?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Tayamum diperbarui untuk setiap fardu sesuai syarat yang berlaku.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وردة تبطل

dan riddah membatalkan

لا التوضي

bukan wudu

جدد تيمما

perbaruilah tayamum

لكل فرض

untuk setiap fardu

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ورِدَّةٌ تُبطِلُ لا التَّوَضِّي

Buka penggal 2

جَدِّدْ تَيَمُّمَا لكل فَرْضِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 192 — Pembatal khusus dan pembaruan untuk setiap farduNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan