Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Uzur, balutan, dan ketiadaan alat bersuci · Bait 194 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- على طهارة
- dalam keadaan suci
- ولكن من على عضو تيمم
- tetapi orang yang pada anggota tayamum
- لصوقا جعلا
- memasang balutan yang melekat
Terjemahan bait 194
Dalam keadaan suci; tetapi orang yang memasang balutan pada anggota tayamum memiliki ketentuan pengulangan.
Syarah · keterangan lengkap
Suci ketika dipasang
Awal bait menyelesaikan syarat pada bait 193: tidak mengulang dikaitkan dengan pemasangan dalam keadaan suci lengkap, bersama ketentuan lain yang diperhitungkan. Ketentuan ini tidak selalu mungkin dipenuhi pada cedera mendadak. Bila balutan telah dipasang karena kebutuhan, penanganan ibadah mengikuti keadaan yang ada; jangan menganggap orang harus mengorbankan perawatan untuk mengubah riwayat pemasangan.
Wajah dan tangan mempunyai keadaan khusus
Jika balutan berada pada anggota tayamum, yaitu wajah atau tangan hingga siku menurut matan, syarah menyebut kewajiban mengulang salat yang telah dikerjakan dengan rangkaian bersuci tersebut. Alasannya berkaitan dengan keterbatasan pada asal pembasuhan sekaligus penggantinya. Ini adalah rincian mazhab yang dipelajari, bukan penilaian bahwa usaha ibadah orang sakit tidak bernilai.
Pengulangan tidak berarti menunda salat sekarang
Orang tetap salat pada waktunya dengan cara bersuci yang mampu dilakukan sesuai ketentuan. Kewajiban mengulang kemudian tidak membolehkan sengaja meninggalkan salat saat ini. Cakupan balutan, kebutuhan medis, kemampuan mengusap, dan masa pemulihan perlu diperiksa ketika menerapkan rincian pada kasus nyata. Perlindungan luka tetap dijaga sepanjang penilaian itu.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 60. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
على طهارة
Jar-majrur ini terhubung kepada وضع pada bait 193, menerangkan keadaan kesucian ketika balutan dipasang.
ولكن من على عضو تيمم لصوقا جعلا
لكن memulai pengecualian; من menunjuk orang. لصوقا objek bagi جعل, وعلى عضو تيمم menerangkan lokasi, dengan alif rima.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini melengkapi syarat pada bait 193 dan memakai batas anggota dari bait 184. Urutan pelaksanaan bagi hadas besar dan kecil diteruskan pada bait 195–196.
Intisari & faedah
- Keadaan suci saat memasang merupakan salah satu syarat, bukan satu-satunya pertimbangan.
- Kewajiban mengulang kemudian tidak menghapus salat pada waktunya saat sedang beruzur.
Contoh penerapan
Keadaan
Balutan yang diperlukan berada pada lengan dan tidak aman dilepas.
Cara memahami
Pembaca memahami aturan bersuci serta pengulangan menurut kategori itu sambil tetap salat pada waktunya.
Batas penerapan
Tidak melepas balutan berbahaya demi menghindari kewajiban pengulangan.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS At-Taghaabun 64:16
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Inti makna
Perintah bertakwa menurut kemampuan, mendengar, taat, dan berinfak; orang yang dijaga dari kekikiran beroleh keberuntungan.
Kaitan dengan bait
Penguat menjalankan kewajiban sesuai kemampuan; rincian pengulangan karena letak balutan diterangkan dalam syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah kewajiban mengulang berarti boleh meninggalkan salat pada waktunya ketika masih sakit?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Salat pada waktunya tetap dilakukan sesuai kemampuan dan ketentuan uzur, lalu pengulangan mengikuti hukumnya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
على طهارة
dalam keadaan suci
ولكن من على عضو تيمم
tetapi orang yang pada anggota tayamum
لصوقا جعلا
memasang balutan yang melekat
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
على طهارةٍ ولكنْ مَن على
Buka penggal 2
عُضْوِ تَيَمُّمٍ لُصُوقَاً جَعَلا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 194 — Syarat pemasangan dan balutan pada anggota tayamumNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.