Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 194
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Uzur, balutan, dan ketiadaan alat bersuci · Bait 194 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
على طهارة
dalam keadaan suci
ولكن من على عضو تيمم
tetapi orang yang pada anggota tayamum
لصوقا جعلا
memasang balutan yang melekat
Terjemahan bait 194

Dalam keadaan suci; tetapi orang yang memasang balutan pada anggota tayamum memiliki ketentuan pengulangan.

Syarah · keterangan lengkap

Suci ketika dipasang

Awal bait menyelesaikan syarat pada bait 193: tidak mengulang dikaitkan dengan pemasangan dalam keadaan suci lengkap, bersama ketentuan lain yang diperhitungkan. Ketentuan ini tidak selalu mungkin dipenuhi pada cedera mendadak. Bila balutan telah dipasang karena kebutuhan, penanganan ibadah mengikuti keadaan yang ada; jangan menganggap orang harus mengorbankan perawatan untuk mengubah riwayat pemasangan.

Wajah dan tangan mempunyai keadaan khusus

Jika balutan berada pada anggota tayamum, yaitu wajah atau tangan hingga siku menurut matan, syarah menyebut kewajiban mengulang salat yang telah dikerjakan dengan rangkaian bersuci tersebut. Alasannya berkaitan dengan keterbatasan pada asal pembasuhan sekaligus penggantinya. Ini adalah rincian mazhab yang dipelajari, bukan penilaian bahwa usaha ibadah orang sakit tidak bernilai.

Pengulangan tidak berarti menunda salat sekarang

Orang tetap salat pada waktunya dengan cara bersuci yang mampu dilakukan sesuai ketentuan. Kewajiban mengulang kemudian tidak membolehkan sengaja meninggalkan salat saat ini. Cakupan balutan, kebutuhan medis, kemampuan mengusap, dan masa pemulihan perlu diperiksa ketika menerapkan rincian pada kasus nyata. Perlindungan luka tetap dijaga sepanjang penilaian itu.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 60. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

على طهارة

Jar-majrur ini terhubung kepada وضع pada bait 193, menerangkan keadaan kesucian ketika balutan dipasang.

ولكن من على عضو تيمم لصوقا جعلا

لكن memulai pengecualian; من menunjuk orang. لصوقا objek bagi جعل, وعلى عضو تيمم menerangkan lokasi, dengan alif rima.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

لصوقا

Akar
ل ص ق
Pola / bentuk
فَعُول dalam لَصُوق

Nama bahan yang melekat untuk menutup luka; dipakai sebagai istilah balutan.

طهارة

Akar
ط ه ر
Pola / bentuk
فَعَالَة

Masdar kesucian; dalam syarat ini dipahami sebagai kesucian lengkap yang diperlukan.

Hubungan bait

Bait ini melengkapi syarat pada bait 193 dan memakai batas anggota dari bait 184. Urutan pelaksanaan bagi hadas besar dan kecil diteruskan pada bait 195–196.

Intisari & faedah
  1. Keadaan suci saat memasang merupakan salah satu syarat, bukan satu-satunya pertimbangan.
  2. Kewajiban mengulang kemudian tidak menghapus salat pada waktunya saat sedang beruzur.
Contoh penerapan

Keadaan

Balutan yang diperlukan berada pada lengan dan tidak aman dilepas.

Cara memahami

Pembaca memahami aturan bersuci serta pengulangan menurut kategori itu sambil tetap salat pada waktunya.

Batas penerapan

Tidak melepas balutan berbahaya demi menghindari kewajiban pengulangan.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS At-Taghaabun 64:16

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Inti makna

Perintah bertakwa menurut kemampuan, mendengar, taat, dan berinfak; orang yang dijaga dari kekikiran beroleh keberuntungan.

Kaitan dengan bait

Penguat menjalankan kewajiban sesuai kemampuan; rincian pengulangan karena letak balutan diterangkan dalam syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah kewajiban mengulang berarti boleh meninggalkan salat pada waktunya ketika masih sakit?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Salat pada waktunya tetap dilakukan sesuai kemampuan dan ketentuan uzur, lalu pengulangan mengikuti hukumnya.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

على طهارة

dalam keadaan suci

ولكن من على عضو تيمم

tetapi orang yang pada anggota tayamum

لصوقا جعلا

memasang balutan yang melekat

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

على طهارةٍ ولكنْ مَن على

Buka penggal 2

عُضْوِ تَيَمُّمٍ لُصُوقَاً جَعَلا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 194 — Syarat pemasangan dan balutan pada anggota tayamumNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan