Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 197
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Uzur, balutan, dan ketiadaan alat bersuci · Bait 197 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وإن يرد من بعده فرضا
dan jika sesudahnya hendak melakukan fardu
وما أحدث
dan belum berhadas
فليصل إن تيمما
maka hendaklah salat setelah bertayamum
Terjemahan bait 197

Jika sesudahnya ia hendak melakukan fardu dan belum berhadas, hendaklah salat setelah bertayamum lagi—

Syarah · keterangan lengkap

Keadaan setelah gabungan air dan tayamum

Pembahasan masih mengenai orang beruzur yang telah membasuh bagian sehat dan bertayamum sesuai ketentuan, kemudian menunaikan satu fardu. Ia hendak melakukan fardu berikutnya sementara belum terjadi pembatal hadas baru. Syarat terakhir penting: jika ada hadas baru, tindakan bersuci perlu dilakukan kembali sesuai kewajiban yang berlaku, bukan cukup mengutip pembaruan tayamum saja.

Mengapa tayamum diperbarui

Bait 192 telah menetapkan satu tayamum untuk satu fardu dalam mazhab ini. Karena itu, meskipun pembasuhan sebelumnya belum kehilangan kedudukannya karena hadas baru, tayamum diperbarui untuk fardu berikutnya. Waktu ibadah dan keberlangsungan uzur tetap diperiksa. Bila air sudah dapat digunakan dengan aman, jangan memperbarui tayamum seolah keadaan sakit tidak pernah berubah.

Membasuh ulang dibahas pada bait berikut

Menurut pendapat yang didahulukan dalam rangkaian ini, tayamum saja diperbarui pada keadaan yang disebut. Bait 198 menyelesaikan cakupan hadas kecil dan besar, lalu menyebut pendapat lain tentang anggota setelah bagian sakit. Membaca dua bait sebagai satu unit membantu pelajar tidak mencampur pendapat utama dan pendapat alternatif menjadi dua kewajiban yang harus dikerjakan bersamaan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 61. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وإن يرد من بعده فرضا وما أحدث

إن huruf syarat, يرد fi‘il syarat yang majzum; فرضا objek. وما أحدث menjadi batas keadaan belum terjadi hadas baru.

فليصل إن تيمما

Fa menghubungkan jawaban, lam perintah pada ليصل. إن تيمم membatasi kebolehan salat pada pembaruan tayamum, dengan alif rima.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

يرد

Akar
ر و د
Pola / bentuk
يُفْعِلُ dengan i‘lal dan jazm

Dari أراد يريد; ketika majzum menjadi يُرِدْ, menghendaki.

أحدث

Akar
ح د ث
Pola / bentuk
أَفْعَلَ

Fi‘il madhi mengalami hadas; didahului ما untuk menegaskan belum terjadi.

Hubungan bait

Aturan satu fardu pada bait 192 diterapkan kepada gabungan bersuci pada bait 195–196. Kalimat dan perbedaan pendapat selesai pada bait 198.

Intisari & faedah
  1. Kecukupan memperbarui tayamum dibatasi pada belum adanya hadas baru.
  2. Keberlangsungan uzur dan masuk waktu tetap diperiksa untuk fardu berikutnya.
Contoh penerapan

Keadaan

Orang beruzur selesai satu fardu dan belum mengalami pembatal, lalu masuk waktu fardu berikutnya.

Cara memahami

Ia memperbarui tayamum menurut ketentuan sambil memastikan uzurnya masih ada.

Batas penerapan

Jika terjadi hadas baru atau air kembali aman, kasusnya tidak lagi sama.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS Al-Maaida 5:6

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Inti makna

Perintah bersuci untuk salat melalui wudu, mandi bagi yang junub, serta tayamum ketika memenuhi sebabnya; Allah menghendaki penyucian dan kemudahan.

Kaitan dengan bait

Dasar bersuci untuk salat dan rukhsah tayamum; rincian pembaruan pada gabungan air-tanah dijelaskan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apa syarat penting agar kasus ini tidak berubah menjadi kewajiban mengulang bersuci secara lebih lengkap?

Lihat pembahasan jawaban

Belum terjadi hadas baru, dan syarat tayamum serta uzurnya masih terpenuhi.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وإن يرد من بعده فرضا

dan jika sesudahnya hendak melakukan fardu

وما أحدث

dan belum berhadas

فليصل إن تيمما

maka hendaklah salat setelah bertayamum

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وإِنْ يُرِد مِن بعده فرضا وما

Buka penggal 2

أحدَثَ فَلْيُصَلِّ إِن تَيَمَّمَا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 197 — Fardu berikutnya ketika belum terjadi hadas baruNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan