Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 200
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Uzur, balutan, dan ketiadaan alat bersuci · Bait 200 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
من ذين فردا
salah satu dari keduanya
حيث يسقط القضا به
pada keadaan yang dengannya kewajiban qada dapat gugur
فتجديد عليه فرضا
maka mengulangi salat diwajibkan atasnya
Terjemahan bait 200

Salah satu dari keduanya, pada keadaan yang dengannya kewajiban qada dapat gugur, maka mengulangi salat diwajibkan atasnya.

Syarah · keterangan lengkap

Menyelesaikan kasus dua sarana yang hilang

Yang dibicarakan ialah orang pada bait 199 yang telah salat fardu dalam keadaan tidak memperoleh air maupun bahan tayamum. Ketika kemudian memperoleh sarana bersuci yang mencukupi menurut ketentuan, ia melaksanakan salat itu kembali. Salat pertama menjaga kewajiban waktu sesuai kemampuan; pengulangan menyelesaikan tuntutan bersuci dalam keadaan yang kini memungkinkan.

Tidak setiap penemuan tanah langsung mencukupi

Frasa yang dengannya qada gugur memberi batas penting. Jika yang ditemukan adalah bahan tayamum, keadaan penggunaannya harus termasuk tayamum yang dapat menuntaskan kewajiban tanpa menyisakan pengulangan lagi. Syarah membedakan tempat atau keadaan yang tayamumnya masih menuntut qada. Karena itu, jangan membuat rangkaian pengulangan yang tidak menyelesaikan syarat yang sedang dituntut.

Menutup tahap dengan hubungan yang utuh

Bait 199–200 mengajarkan dua tanggung jawab yang berurutan: menjaga salat pada waktunya saat sangat terbatas, kemudian menunaikan pengulangan ketika bersuci yang mencukupi tersedia. Ini bukan aturan bahwa semua salat orang sakit atau semua tayamum harus diulang. Kasusnya khusus dan perlu dihubungkan dengan kategori uzur sebelumnya. Sampai bait 200, pembaca telah melihat hubungan air, debu, kemampuan, dan waktu secara bertahap.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 61. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

من ذين فردا

من ذين kembali kepada air dan tanah pada bait 199. فردا objek bagi وجد yang mendahului, bermakna salah satu dari keduanya.

حيث يسقط القضا به فتجديد عليه فرضا

حيث memberi batas keadaan; به menunjuk sarana bersuci yang mencukupi. فتجديد jawab syarat dari bait sebelumnya; عليه فُرض menerangkan kewajiban pengulangan dengan alif rima.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

تجديد

Akar
ج د د
Pola / bentuk
تَفْعِيل

Masdar melakukan kembali; dalam konteks ini mengulangi salat, bukan tajdid wudu sunah pada bait 135.

يسقط

Akar
س ق ط
Pola / bentuk
يَفْعُلُ

Mudhari‘ dari سقط, gugur; di sini tuntutan qada yang selesai dengan bersuci yang diakui.

Hubungan bait

Bait ini adalah penyelesaian langsung bait 199. Bandingkan kategori tayamum yang menuntut pengulangan pada bait 190–194 agar tidak menggeneralisasi semua uzur.

Intisari & faedah
  1. Pengulangan terkait kasus salat tanpa kedua sarana bersuci pada bait 199.
  2. Sarana yang ditemukan harus benar-benar mencukupi untuk menyelesaikan kewajiban menurut ketentuannya.
Contoh penerapan

Keadaan

Orang yang tadi salat tanpa air dan debu kemudian memperoleh air yang aman serta dapat digunakan.

Cara memahami

Ia bersuci lalu menunaikan kembali salat yang diwajibkan diulang.

Batas penerapan

Jangan menyimpulkan semua salat dengan tayamum juga wajib diulang; kategori uzurnya berbeda.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

QS At-Taghaabun 64:16

Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.

Baca teks ayat

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Inti makna

Perintah bertakwa menurut kemampuan, mendengar, taat, dan berinfak; orang yang dijaga dari kekikiran beroleh keberuntungan.

Kaitan dengan bait

Penguat menjalankan kewajiban sesuai kemampuan pada tiap keadaan; perincian pengulangan adalah uraian mazhab dalam syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah bait 200 berarti semua salat yang dikerjakan dengan tayamum harus diulang?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Bait ini menyelesaikan kasus khusus orang yang sebelumnya kehilangan air dan bahan tayamum sekaligus pada bait 199.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

من ذين فردا

salah satu dari keduanya

حيث يسقط القضا به

pada keadaan yang dengannya kewajiban qada dapat gugur

فتجديد عليه فرضا

maka mengulangi salat diwajibkan atasnya

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

مِن ذَيْنِ فَردَا حيثُ يسقُطُ القَضَا

Buka penggal 2

بهِ فتجديدٌ عليه فُرِضَا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 200 — Mengulangi salat setelah sarana bersuci tersediaNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan