Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Uzur, balutan, dan ketiadaan alat bersuci · Bait 200 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- من ذين فردا
- salah satu dari keduanya
- حيث يسقط القضا به
- pada keadaan yang dengannya kewajiban qada dapat gugur
- فتجديد عليه فرضا
- maka mengulangi salat diwajibkan atasnya
Terjemahan bait 200
Salah satu dari keduanya, pada keadaan yang dengannya kewajiban qada dapat gugur, maka mengulangi salat diwajibkan atasnya.
Syarah · keterangan lengkap
Menyelesaikan kasus dua sarana yang hilang
Yang dibicarakan ialah orang pada bait 199 yang telah salat fardu dalam keadaan tidak memperoleh air maupun bahan tayamum. Ketika kemudian memperoleh sarana bersuci yang mencukupi menurut ketentuan, ia melaksanakan salat itu kembali. Salat pertama menjaga kewajiban waktu sesuai kemampuan; pengulangan menyelesaikan tuntutan bersuci dalam keadaan yang kini memungkinkan.
Tidak setiap penemuan tanah langsung mencukupi
Frasa yang dengannya qada gugur memberi batas penting. Jika yang ditemukan adalah bahan tayamum, keadaan penggunaannya harus termasuk tayamum yang dapat menuntaskan kewajiban tanpa menyisakan pengulangan lagi. Syarah membedakan tempat atau keadaan yang tayamumnya masih menuntut qada. Karena itu, jangan membuat rangkaian pengulangan yang tidak menyelesaikan syarat yang sedang dituntut.
Menutup tahap dengan hubungan yang utuh
Bait 199–200 mengajarkan dua tanggung jawab yang berurutan: menjaga salat pada waktunya saat sangat terbatas, kemudian menunaikan pengulangan ketika bersuci yang mencukupi tersedia. Ini bukan aturan bahwa semua salat orang sakit atau semua tayamum harus diulang. Kasusnya khusus dan perlu dihubungkan dengan kategori uzur sebelumnya. Sampai bait 200, pembaca telah melihat hubungan air, debu, kemampuan, dan waktu secara bertahap.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 61. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
من ذين فردا
من ذين kembali kepada air dan tanah pada bait 199. فردا objek bagi وجد yang mendahului, bermakna salah satu dari keduanya.
حيث يسقط القضا به فتجديد عليه فرضا
حيث memberi batas keadaan; به menunjuk sarana bersuci yang mencukupi. فتجديد jawab syarat dari bait sebelumnya; عليه فُرض menerangkan kewajiban pengulangan dengan alif rima.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini adalah penyelesaian langsung bait 199. Bandingkan kategori tayamum yang menuntut pengulangan pada bait 190–194 agar tidak menggeneralisasi semua uzur.
Intisari & faedah
- Pengulangan terkait kasus salat tanpa kedua sarana bersuci pada bait 199.
- Sarana yang ditemukan harus benar-benar mencukupi untuk menyelesaikan kewajiban menurut ketentuannya.
Contoh penerapan
Keadaan
Orang yang tadi salat tanpa air dan debu kemudian memperoleh air yang aman serta dapat digunakan.
Cara memahami
Ia bersuci lalu menunaikan kembali salat yang diwajibkan diulang.
Batas penerapan
Jangan menyimpulkan semua salat dengan tayamum juga wajib diulang; kategori uzurnya berbeda.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS At-Taghaabun 64:16
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Inti makna
Perintah bertakwa menurut kemampuan, mendengar, taat, dan berinfak; orang yang dijaga dari kekikiran beroleh keberuntungan.
Kaitan dengan bait
Penguat menjalankan kewajiban sesuai kemampuan pada tiap keadaan; perincian pengulangan adalah uraian mazhab dalam syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah bait 200 berarti semua salat yang dikerjakan dengan tayamum harus diulang?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Bait ini menyelesaikan kasus khusus orang yang sebelumnya kehilangan air dan bahan tayamum sekaligus pada bait 199.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
من ذين فردا
salah satu dari keduanya
حيث يسقط القضا به
pada keadaan yang dengannya kewajiban qada dapat gugur
فتجديد عليه فرضا
maka mengulangi salat diwajibkan atasnya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
مِن ذَيْنِ فَردَا حيثُ يسقُطُ القَضَا
Buka penggal 2
بهِ فتجديدٌ عليه فُرِضَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 200 — Mengulangi salat setelah sarana bersuci tersediaNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.