Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Hadas dan batas ibadah · Bait 212 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- إلى اغتسال أو بديل
- sampai mandi atau penggantinya
- يمتنع الصوم والطلاق
- puasa dan talak terlarang
- حتى ينقطع
- sampai darah berhenti
Terjemahan bait 212
Ketentuan itu berlangsung sampai mandi atau penggantinya; puasa dan talak terlarang sampai darah berhenti.
Syarah · keterangan lengkap
Dua batas yang dibedakan
Awal bait menyelesaikan ketentuan sebelumnya: larangan yang bergantung pada hadas besar belum selesai hanya dengan berhentinya darah, tetapi memerlukan mandi atau pengganti yang sah ketika ada uzur. Badil bukan pilihan bebas meninggalkan mandi. Tayamum sebagai pengganti mengikuti syarat yang sudah diterangkan pada bab sebelumnya.
Puasa tidak mensyaratkan mandi sebelum fajar
Untuk puasa, terhentinya haid sebelum fajar mempunyai akibat berbeda dari kewajiban mandi untuk salat. Jika darah telah berhenti sebelum fajar dan niat puasa wajib terpenuhi, puasa dapat sah walaupun mandi dilakukan sesudah fajar. Mandi tetap dikerjakan agar salat dapat dilakukan pada waktunya. Ketentuan ini tidak membolehkan sengaja membiarkan Subuh terlewat.
Talak dibahas sebagai hukum tersendiri
Matan juga menyebut larangan talak pada masa haid atau nifas, dengan perincian bab talak. Kata terlarang tidak otomatis berarti ucapan talak tidak mempunyai akibat hukum. Pembahasan status kasus keluarga tidak diselesaikan oleh satu bait ini. Untuk ibadah yang tertinggal selama haid, syarah membedakan kewajiban mengganti puasa dari salat; keduanya tidak dipukul rata.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 65. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
إلى اغتسال أو بديل
Jar-majrur ini mengakhiri batas larangan pada rangkaian sebelumnya; أو menghubungkan mandi dengan penggantinya yang sah.
يمتنع الصوم والطلاق حتى ينقطع
الصوم والطلاق fa‘il bagi يمتنع; حتى ينقطع memberi batas berhentinya darah yang dipahami dari konteks.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait menutup rangkaian larangan 208–211 dan memakai syarat pengganti mandi dari bab tayamum.
Intisari & faedah
- Berhentinya darah dan selesainya mandi mempunyai akibat yang dibedakan.
- Puasa setelah suci sebelum fajar tidak harus menunggu mandi selesai sebelum fajar.
Contoh penerapan
Keadaan
Darah telah berhenti sebelum fajar, tetapi mandi baru dapat dilakukan sesudah azan Subuh.
Cara memahami
Dengan niat dan syarat puasa terpenuhi, ia tetap berpuasa dan mandi untuk salat Subuh pada waktunya.
Batas penerapan
Jangan menyamakan syarat sah puasa dengan syarat suci untuk salat.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih Muslim 335c
Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.
Baca petikan Arab
فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
Inti makna
Aisyah menjelaskan bahwa perempuan yang haid diperintahkan mengganti puasa, tidak mengganti salat.
Kaitan dengan bait
Riwayat membedakan mengganti puasa dan tidak mengganti salat yang ditinggalkan karena haid.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah mandi sesudah fajar selalu membatalkan puasa orang yang sudah suci sebelum fajar?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Berhentinya darah sebelum fajar dan terpenuhinya niat serta syarat puasa dibedakan dari waktu mandi untuk salat.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
إلى اغتسال أو بديل
sampai mandi atau penggantinya
يمتنع الصوم والطلاق
puasa dan talak terlarang
حتى ينقطع
sampai darah berhenti
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
إلى اغتِسَالٍ أو بَدِيلٍ يمتَنِعْ
Buka penggal 2
الصَّوْمُ والطَّلاقُ حتى ينقَطِعْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 212 — Berhenti darah, mandi, puasa, dan talakNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.