Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Waktu dan keadaan yang dihindari · Bait 230 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- أما التي
- adapun salat yang
- لسبب مقدم
- karena sebab yang mendahului
- كالنذر والفائت
- seperti nazar dan yang terlewat
- لم تحرم
- tidak diharamkan
Terjemahan bait 230
Adapun salat karena sebab yang mendahului, seperti nazar dan salat yang terlewat, tidak diharamkan.
Syarah · keterangan lengkap
Pengecualian dibangun atas sebab
Sesudah daftar larangan, matan membedakan salat yang sudah memiliki sebab sebelum pelaksanaannya. Qada salat yang terlewat menjadi contoh utama: tuntutan untuk menunaikannya telah ada. Syarah juga memasukkan sebab yang bersamaan dengan salat pada pembahasan berikut. Dengan ini larangan tidak dipahami sebagai penghalang mutlak terhadap semua salat.
Nazar dan qada mempunyai ketentuan sendiri
Penyebutan nazar tidak mengajarkan membuat nazar baru untuk mencari jalan menghindari larangan waktu. Bentuk dan syarat nazar tetap dipelajari sesuai babnya. Begitu pula qada dapat mencakup sunah yang terikat waktu menurut perincian fikih; pembahasannya berbeda dari menciptakan salat sunah mutlak lalu memberinya nama qada tanpa dasar.
Jangan menyamakan sebab terdahulu dan berikutnya
Salat yang sebabnya baru dilakukan sesudah salat tidak otomatis mendapat pengecualian yang sama. Contoh perbedaan ini muncul pada dua rakaat sebelum ihram dalam 232. Jadi urutan sebab terhadap salat merupakan unsur penting. Pembaca bertanya apa sebab salat itu dan kapan sebabnya ada, lalu mencocokkannya dengan kategori yang diterangkan.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 70. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
أما التي لسبب مقدم
أما untuk perincian; التي menunjuk salat dengan sifat لسبب مقدم.
كالنذر والفائت لم تحرم
ك memberi contoh; لم تحرم merupakan jawab pembahasan dengan fi‘il pasif, tidak dihukumi haram dalam kategori ini.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait membatasi larangan 227–229 dan diteruskan contoh sebab pada 231 serta perbedaan sebab setelah salat pada 232.
Intisari & faedah
- Qada tidak disamakan dengan salat sunah tanpa sebab.
- Letak sebab sebelum, bersamaan, atau sesudah salat memengaruhi kategori.
Contoh penerapan
Keadaan
Seseorang baru ingat salat yang terlupa pada waktu yang biasanya melarang sunah mutlak.
Cara memahami
Ia melaksanakan qada sesuai ketentuan, karena salatnya memiliki sebab yang sudah ada.
Batas penerapan
Tidak membuat sebutan qada untuk salat yang sebenarnya tidak pernah terlewat.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 597
Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.
Baca petikan Arab
من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها
Inti makna
Orang yang terlupa salat mengerjakannya ketika teringat.
Kaitan dengan bait
Perintah salat ketika teringat mendukung pengecualian qada dari larangan umum.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Mengapa qada dibedakan dari salat sunah mutlak?
Lihat pembahasan jawaban
Karena ia memiliki sebab yang sudah ada, yaitu salat yang terlewat.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
أما التي
adapun salat yang
لسبب مقدم
karena sebab yang mendahului
كالنذر والفائت
seperti nazar dan yang terlewat
لم تحرم
tidak diharamkan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
أمَّا التي لسببٍ مُقَدَّمِ
Buka penggal 2
كالنَّذْرِ والفائِتِ لَم تُحَرَّمِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 230 — Salat dengan sebab yang mendahuluiNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.