Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 232
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Waktu dan keadaan yang dihindari · Bait 232 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وحرم الكعبة
dan Tanah Haram Ka‘bah
لا الإحرام
bukan salat sebelum ihram
وتكره الصلاة
dan salat dimakruhkan
في الحمام
di pemandian umum
Terjemahan bait 232

Dan Tanah Haram Ka‘bah, bukan salat sebelum ihram; salat dimakruhkan di pemandian umum.

Syarah · keterangan lengkap

Pengecualian tempat

Matan menyebut wilayah Haram Makkah sebagai pengecualian dalam pembahasan waktu larangan menurut mazhabnya. Istilah Haram berarti kawasan dengan batas fikih, bukan hanya ruang di sekitar bangunan Ka‘bah. Ketentuan ini tidak otomatis dipindahkan kepada setiap kota yang mempunyai masjid agung atau kepada seluruh tempat yang dianggap mulia.

Salat sebelum ihram berbeda sebabnya

La al-ihram mengecualikan dua rakaat sebelum ihram dari jenis sebab yang mendahului. Ihram justru dilakukan setelah salat tersebut sehingga tidak sama dengan dua rakaat sesudah tawaf. Urutan ini menjelaskan mengapa nama ibadah yang sama-sama berkaitan dengan haji dapat memiliki ketentuan waktu berbeda.

Berpindah ke tempat makruh

Akhir bait memulai daftar tempat yang makruh untuk salat, dimulai hammam, yakni pemandian umum klasik. Makruh ini dibicarakan ketika syarat sah, termasuk kesucian, terpenuhi. Jika tempat benar-benar bernajis atau aurat tidak tertutup, masalahnya sudah menyangkut syarat sah, bukan sekadar kemakruhan tempat. Daftar berlanjut pada 233–234.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 70. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وحرم الكعبة لا الإحرام

حرم الكعبة menambah pengecualian tempat; لا الإحرام menolak memasukkan salat sebelum ihram ke pengecualian sebab sebelumnya.

وتكره الصلاة في الحمام

تكره pasif, الصلاة نائب الفاعل; في الحمام menerangkan tempat.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

الإحرام

Akar
ح ر م
Pola / bentuk
إِفْعَال

Masdar أحرم, masuk keadaan ihram; salat sebelumnya dipahami dari konteks.

الحمام

Akar
ح م م
Pola / bentuk
فَعَّال

Nama pemandian umum dalam penggunaan klasik.

Hubungan bait

Bait menutup pengecualian 230–231 dan membuka daftar tempat makruh pada 233–234.

Intisari & faedah
  1. Haram Makkah adalah istilah wilayah tertentu.
  2. Salat sebelum ihram tidak mempunyai sebab terdahulu seperti salat sesudah tawaf.
Contoh penerapan

Keadaan

Pelajar menyamakan dua rakaat sebelum ihram dengan dua rakaat sesudah tawaf dalam seluruh hukum waktu.

Cara memahami

Ia membedakan letak sebab terhadap masing-masing salat.

Batas penerapan

Pengecualian tempat dan pengecualian sebab merupakan dua pembahasan yang berbeda.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Jami‘ at-Tirmidzi 868

Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.

Baca petikan Arab

لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار

Inti makna

Riwayat melarang menghalangi tawaf dan salat di Baitullah pada waktu siang atau malam.

Kaitan dengan bait

Riwayat membahas tidak menghalangi tawaf dan salat di Baitullah pada waktu yang dikehendaki; perluasan wilayah diterangkan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Mengapa dua rakaat sebelum ihram dibedakan dari dua rakaat tawaf?

Lihat pembahasan jawaban

Karena ihram sebagai sebab dilakukan sesudahnya, sedangkan tawaf telah dilakukan sebelumnya.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وحرم الكعبة

dan Tanah Haram Ka‘bah

لا الإحرام

bukan salat sebelum ihram

وتكره الصلاة

dan salat dimakruhkan

في الحمام

di pemandian umum

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وحَرَمِ الكَعبةِ لا الإِحْرَامِ

Buka penggal 2

وتُكرَهُ الصلاةُ في الحَمَّامِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 232 — Kekhususan Tanah Haram dan tempat makruhNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan