Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Waktu dan keadaan yang dihindari · Bait 232 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وحرم الكعبة
- dan Tanah Haram Ka‘bah
- لا الإحرام
- bukan salat sebelum ihram
- وتكره الصلاة
- dan salat dimakruhkan
- في الحمام
- di pemandian umum
Terjemahan bait 232
Dan Tanah Haram Ka‘bah, bukan salat sebelum ihram; salat dimakruhkan di pemandian umum.
Syarah · keterangan lengkap
Pengecualian tempat
Matan menyebut wilayah Haram Makkah sebagai pengecualian dalam pembahasan waktu larangan menurut mazhabnya. Istilah Haram berarti kawasan dengan batas fikih, bukan hanya ruang di sekitar bangunan Ka‘bah. Ketentuan ini tidak otomatis dipindahkan kepada setiap kota yang mempunyai masjid agung atau kepada seluruh tempat yang dianggap mulia.
Salat sebelum ihram berbeda sebabnya
La al-ihram mengecualikan dua rakaat sebelum ihram dari jenis sebab yang mendahului. Ihram justru dilakukan setelah salat tersebut sehingga tidak sama dengan dua rakaat sesudah tawaf. Urutan ini menjelaskan mengapa nama ibadah yang sama-sama berkaitan dengan haji dapat memiliki ketentuan waktu berbeda.
Berpindah ke tempat makruh
Akhir bait memulai daftar tempat yang makruh untuk salat, dimulai hammam, yakni pemandian umum klasik. Makruh ini dibicarakan ketika syarat sah, termasuk kesucian, terpenuhi. Jika tempat benar-benar bernajis atau aurat tidak tertutup, masalahnya sudah menyangkut syarat sah, bukan sekadar kemakruhan tempat. Daftar berlanjut pada 233–234.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 70. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وحرم الكعبة لا الإحرام
حرم الكعبة menambah pengecualian tempat; لا الإحرام menolak memasukkan salat sebelum ihram ke pengecualian sebab sebelumnya.
وتكره الصلاة في الحمام
تكره pasif, الصلاة نائب الفاعل; في الحمام menerangkan tempat.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait menutup pengecualian 230–231 dan membuka daftar tempat makruh pada 233–234.
Intisari & faedah
- Haram Makkah adalah istilah wilayah tertentu.
- Salat sebelum ihram tidak mempunyai sebab terdahulu seperti salat sesudah tawaf.
Contoh penerapan
Keadaan
Pelajar menyamakan dua rakaat sebelum ihram dengan dua rakaat sesudah tawaf dalam seluruh hukum waktu.
Cara memahami
Ia membedakan letak sebab terhadap masing-masing salat.
Batas penerapan
Pengecualian tempat dan pengecualian sebab merupakan dua pembahasan yang berbeda.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Jami‘ at-Tirmidzi 868
Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.
Baca petikan Arab
لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار
Inti makna
Riwayat melarang menghalangi tawaf dan salat di Baitullah pada waktu siang atau malam.
Kaitan dengan bait
Riwayat membahas tidak menghalangi tawaf dan salat di Baitullah pada waktu yang dikehendaki; perluasan wilayah diterangkan syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Mengapa dua rakaat sebelum ihram dibedakan dari dua rakaat tawaf?
Lihat pembahasan jawaban
Karena ihram sebagai sebab dilakukan sesudahnya, sedangkan tawaf telah dilakukan sebelumnya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وحرم الكعبة
dan Tanah Haram Ka‘bah
لا الإحرام
bukan salat sebelum ihram
وتكره الصلاة
dan salat dimakruhkan
في الحمام
di pemandian umum
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وحَرَمِ الكَعبةِ لا الإِحْرَامِ
Buka penggal 2
وتُكرَهُ الصلاةُ في الحَمَّامِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 232 — Kekhususan Tanah Haram dan tempat makruhNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.