Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 245
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Tahiyat masjid, qada, dan pelaksanaan sunah · Bait 245 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وفائت النفل المؤقت
dan sunah terikat waktu yang terlewat
اندب قضاءه
anjurkan menggantinya
لا فائتا ذا سبب
bukan yang terlewat karena sebab yang telah berlalu
Terjemahan bait 245

Anjurkan mengganti salat sunah terikat waktu yang terlewat, bukan sunah karena sebab yang sudah berlalu.

Syarah · keterangan lengkap

Waktu dan sebab dibedakan

Sunah muwaqqat mempunyai jadwal yang ditetapkan, seperti rawatib dan Duha. Menurut matan, jika terlewat, qada dianjurkan. Hal ini berbeda dari sunah yang muncul karena kejadian tertentu seperti gerhana atau masuk masjid. Dengan mengetahui kategori, pembaca dapat memahami mengapa satu sunah masih dianjurkan diganti sedangkan yang lain tidak.

Anjuran qada tidak sama dengan kewajiban fardu

Mengganti rawatib merupakan sunah, sementara mengganti fardu yang menjadi tanggungan mempunyai pembahasan wajib tersendiri. Kata qada sendiri hanya menunjukkan pelaksanaan sesudah waktunya; tingkat hukum mengikuti jenis ibadah. Karena itu jangan menyamakan semua qada sebagai wajib, atau sebaliknya menganggap qada fardu hanya tambahan sukarela.

Sebab yang telah hilang

Salat gerhana tidak dibuat ulang sebagai qada setelah sebabnya berakhir. Tahiyat yang sebabnya telah terlewat juga tidak diperlakukan seperti rawatib terjadwal. Namun jika muncul sebab baru, pembahasannya dapat menjadi ibadah baru sesuai sebab itu. Ini berbeda dari mengganti kejadian lama; hubungan sebab dan waktu tetap dijaga secara jelas.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 73. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وفائت النفل المؤقت اندب قضاءه

فائت النفل المؤقت didahulukan sebagai pokok pembahasan; اندب قضاءه perintah menganjurkan penggantiannya.

لا فائتا ذا سبب

لا mengecualikan jenis yang terlewat dengan sebab tertentu; ذا sifat bermakna memiliki sebab.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

المؤقت

Akar
و ق ت
Pola / bentuk
مُفَعَّل

Isim maf‘ul وقّت, diberi batas waktu tertentu.

قضاءه

Akar
ق ض ي
Pola / bentuk
فَعَال dengan i‘lal

Masdar قضى; di sini pelaksanaan ibadah setelah waktunya.

Hubungan bait

Qada melengkapi pembahasan sunah 235–244 dan mengantar urutan pelaksanaan yang terlewat pada 246.

Intisari & faedah
  1. Sunah terikat waktu dianjurkan diqada menurut matan.
  2. Sunah yang sebabnya telah berlalu tidak otomatis diqada dengan pola yang sama.
Contoh penerapan

Keadaan

Seseorang melewatkan rawatib dan pada hari lain juga melewatkan salat gerhana.

Cara memahami

Ia membedakan anjuran qada rawatib dari gerhana yang sebabnya telah selesai.

Batas penerapan

Munculnya sebab baru bukan qada atas kejadian lama.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 1233

Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.

Baca petikan Arab

فشغلوني عن الركعتين اللتين بعد الظهر فهما هاتان

Inti makna

Nabi menjelaskan bahwa dua rakaat yang dikerjakannya ialah rawatib sesudah Zuhur yang sebelumnya terlewat.

Kaitan dengan bait

Riwayat mengerjakan dua rakaat Zuhur yang terlewat mendukung qada sunah terikat waktu.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah semua salat sunah yang terlewat dianjurkan diqada dengan cara yang sama?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Matan membedakan sunah terikat waktu dari sunah karena sebab yang telah berlalu.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وفائت النفل المؤقت

dan sunah terikat waktu yang terlewat

اندب قضاءه

anjurkan menggantinya

لا فائتا ذا سبب

bukan yang terlewat karena sebab yang telah berlalu

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وفائِتُ النَّفْلِ المُؤَقَّتِ انْدُبِ

Buka penggal 2

قضاءَهُ لا فائِتَا ذا سَبَبِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 245 — Qada sunah yang terikat waktuNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan