Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Tahiyat masjid, qada, dan pelaksanaan sunah · Bait 247 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وجاز تأخير مقدم أدا
- boleh mengakhirkan yang mendahului sebagai ada
- ولم يجز
- dan tidak boleh
- لما يؤخر ابتدا
- memulai yang seharusnya sesudah fardu sebelumnya
Terjemahan bait 247
Boleh mengakhirkan sunah yang semestinya mendahului fardu dan tetap terhitung ada; tidak boleh memulai sunah sesudah fardu sebelum fardunya.
Syarah · keterangan lengkap
Qabliyah dapat mengikuti fardu
Jika qabliyah belum dikerjakan lalu fardu dimulai, qabliyah dapat dikerjakan setelah fardu selama waktu yang berlaku belum habis. Ia masih termasuk ada, yakni pelaksanaan dalam waktunya, menurut uraian matan. Ini membantu orang yang masuk masjid ketika jamaah dimulai: ia tidak perlu memaksakan qabliyah sehingga kehilangan fardu berjamaah.
Ba‘diyah tidak dibalik sebelum fardu
Untuk ba‘diyah, pelaksanaan fardu menjadi awal waktunya. Maka ia tidak dikerjakan sebelum fardu hanya karena waktu salat sudah masuk. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kata sebelum dan sesudah tidak sekadar nama populer. Ada perbedaan syarat waktu yang mendasari kebolehan memindahkan pelaksanaan salah satunya.
Identitas niat tetap diperhatikan
Qabliyah yang ditunda tetap diniatkan sebagai qabliyah yang dimaksud, bukan otomatis berubah menjadi ba‘diyah karena letaknya sesudah fardu. Demikian pula dua jenis rawatib Zuhur tidak dilebur tanpa mengenali masing-masing. Bait 248 akan menjelaskan batas akhir waktu keduanya, sehingga ada dan qada dapat dibedakan dengan tepat.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 73. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وجاز تأخير مقدم أدا
تأخير فاعل جاز; مقدم menunjuk rawatib sebelum fardu, أدا keterangan status pelaksanaan dalam waktu.
ولم يجز لما يؤخر ابتدا
لم يجز menafikan kebolehan; لما يؤخر menunjuk rawatib sesudah fardu dan ابتدا memulainya sebelum waktunya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Menerangkan waktu rawatib pada 237–238; batas akhirnya diselesaikan pada 248.
Intisari & faedah
- Qabliyah yang ditunda sesudah fardu dapat tetap ada selama waktunya tersisa.
- Ba‘diyah tidak dimulai sebelum fardu dilaksanakan.
Contoh penerapan
Keadaan
Jamaah Zuhur dimulai sebelum seseorang mengerjakan qabliyah.
Cara memahami
Ia mengikuti fardu dan mengerjakan qabliyah sesudahnya dalam waktu yang tersisa.
Batas penerapan
Niat qabliyah tetap dikenali, tidak otomatis menjadi ba‘diyah.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih Muslim 710a
Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.
Baca petikan Arab
إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة
Inti makna
Ketika iqamah fardu telah dimulai, yang didahulukan ialah salat fardu.
Kaitan dengan bait
Hadis tentang iqamah dan mendahulukan fardu mendukung konteks mengikuti jamaah; rentang rawatib dijelaskan syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah qabliyah yang dikerjakan sesudah fardu otomatis berubah menjadi ba‘diyah?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Jenis niat dan ketentuan masing-masing tetap dibedakan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وجاز تأخير مقدم أدا
boleh mengakhirkan yang mendahului sebagai ada
ولم يجز
dan tidak boleh
لما يؤخر ابتدا
memulai yang seharusnya sesudah fardu sebelumnya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وجازَ تأخيرُ مُقَدَّمٍ أَدَا
Buka penggal 2
ولم يَجُزْ لِمَا يُؤَخَّرُ ابتِدَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 247 — Qabliyah yang ditunda dan ba‘diyah yang didahulukanNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.