Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 247
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Tahiyat masjid, qada, dan pelaksanaan sunah · Bait 247 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وجاز تأخير مقدم أدا
boleh mengakhirkan yang mendahului sebagai ada
ولم يجز
dan tidak boleh
لما يؤخر ابتدا
memulai yang seharusnya sesudah fardu sebelumnya
Terjemahan bait 247

Boleh mengakhirkan sunah yang semestinya mendahului fardu dan tetap terhitung ada; tidak boleh memulai sunah sesudah fardu sebelum fardunya.

Syarah · keterangan lengkap

Qabliyah dapat mengikuti fardu

Jika qabliyah belum dikerjakan lalu fardu dimulai, qabliyah dapat dikerjakan setelah fardu selama waktu yang berlaku belum habis. Ia masih termasuk ada, yakni pelaksanaan dalam waktunya, menurut uraian matan. Ini membantu orang yang masuk masjid ketika jamaah dimulai: ia tidak perlu memaksakan qabliyah sehingga kehilangan fardu berjamaah.

Ba‘diyah tidak dibalik sebelum fardu

Untuk ba‘diyah, pelaksanaan fardu menjadi awal waktunya. Maka ia tidak dikerjakan sebelum fardu hanya karena waktu salat sudah masuk. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kata sebelum dan sesudah tidak sekadar nama populer. Ada perbedaan syarat waktu yang mendasari kebolehan memindahkan pelaksanaan salah satunya.

Identitas niat tetap diperhatikan

Qabliyah yang ditunda tetap diniatkan sebagai qabliyah yang dimaksud, bukan otomatis berubah menjadi ba‘diyah karena letaknya sesudah fardu. Demikian pula dua jenis rawatib Zuhur tidak dilebur tanpa mengenali masing-masing. Bait 248 akan menjelaskan batas akhir waktu keduanya, sehingga ada dan qada dapat dibedakan dengan tepat.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 73. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

وجاز تأخير مقدم أدا

تأخير فاعل جاز; مقدم menunjuk rawatib sebelum fardu, أدا keterangan status pelaksanaan dalam waktu.

ولم يجز لما يؤخر ابتدا

لم يجز menafikan kebolehan; لما يؤخر menunjuk rawatib sesudah fardu dan ابتدا memulainya sebelum waktunya.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

مقدم

Akar
ق د م
Pola / bentuk
مُفَعَّل

Isim maf‘ul, yang didahulukan terhadap fardu.

يؤخر

Akar
أ خ ر
Pola / bentuk
يُفَعَّلُ

Mudhari‘ pasif أخّر, yang ditempatkan sesudah fardu.

Hubungan bait

Menerangkan waktu rawatib pada 237–238; batas akhirnya diselesaikan pada 248.

Intisari & faedah
  1. Qabliyah yang ditunda sesudah fardu dapat tetap ada selama waktunya tersisa.
  2. Ba‘diyah tidak dimulai sebelum fardu dilaksanakan.
Contoh penerapan

Keadaan

Jamaah Zuhur dimulai sebelum seseorang mengerjakan qabliyah.

Cara memahami

Ia mengikuti fardu dan mengerjakan qabliyah sesudahnya dalam waktu yang tersisa.

Batas penerapan

Niat qabliyah tetap dikenali, tidak otomatis menjadi ba‘diyah.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih Muslim 710a

Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.

Baca petikan Arab

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

Inti makna

Ketika iqamah fardu telah dimulai, yang didahulukan ialah salat fardu.

Kaitan dengan bait

Hadis tentang iqamah dan mendahulukan fardu mendukung konteks mengikuti jamaah; rentang rawatib dijelaskan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah qabliyah yang dikerjakan sesudah fardu otomatis berubah menjadi ba‘diyah?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Jenis niat dan ketentuan masing-masing tetap dibedakan.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وجاز تأخير مقدم أدا

boleh mengakhirkan yang mendahului sebagai ada

ولم يجز

dan tidak boleh

لما يؤخر ابتدا

memulai yang seharusnya sesudah fardu sebelumnya

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وجازَ تأخيرُ مُقَدَّمٍ أَدَا

Buka penggal 2

ولم يَجُزْ لِمَا يُؤَخَّرُ ابتِدَا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 247 — Qabliyah yang ditunda dan ba‘diyah yang didahulukanNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan