Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 248
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Tahiyat masjid, qada, dan pelaksanaan sunah · Bait 248 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
ويخرج النوعان جمعا
dan kedua jenis bersama-sama keluar waktunya
بانقضا
dengan berakhirnya
ما وقت الشرع
waktu yang ditetapkan syariat
لما قد فرضا
bagi salat yang diwajibkan
Terjemahan bait 248

Kedua jenis itu bersama-sama keluar waktunya ketika waktu fardu yang ditetapkan syariat berakhir.

Syarah · keterangan lengkap

Qabliyah dan ba‘diyah mengikuti fardu

Dua jenis yang dimaksud ialah rawatib sebelum dan sesudah fardu. Menurut matan, keduanya berakhir ketika waktu fardu terkait berakhir. Dengan demikian qabliyah Zuhur yang ditunda tidak mempunyai waktu bebas sepanjang hari sebagai ada; ia tetap mengikuti batas Zuhur.

Awal berbeda, akhir bertemu

Bait 247 menjelaskan bahwa awal ba‘diyah baru setelah fardu dikerjakan, sedangkan qabliyah dapat dimulai sebelumnya sesudah waktu masuk. Walaupun awalnya berbeda, akhir keduanya bertemu pada berakhirnya waktu fardu. Pola ini membantu pembaca membuat garis waktu yang benar tanpa menyamakan semua sunah dengan satu aturan awal waktu.

Sesudah waktu menjadi pembahasan qada

Ketika rentang itu habis, pelaksanaan sunah terkait waktu masuk ke pembahasan qada yang dianjurkan pada 245. Perubahan istilah ada menjadi qada tidak otomatis berarti ibadah tersebut dilarang atau tidak berguna. Yang berubah ialah status waktunya, sedangkan anjuran dan tata cara dibaca melalui ketentuan masing-masing.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 74. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

ويخرج النوعان جمعا

يخرج fi‘il, النوعان fa‘il mutsanna; جمعا menerangkan keduanya bersama dalam batas akhir.

بانقضا ما وقت الشرع لما قد فرضا

بانقضاء memberi sebab berakhir; ما وقّت الشرع menunjuk waktu yang ditetapkan bagi fardu, dengan penyesuaian rima.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

النوعان

Akar
ن و ع
Pola / bentuk
Mutsanna نوع

Dua jenis: qabliyah dan ba‘diyah.

وقت

Akar
و ق ت
Pola / bentuk
فَعَّلَ

Fi‘il وقّت, menetapkan atau membatasi waktu.

Hubungan bait

Bait menyelesaikan aturan rawatib pada 247 dan menghubungkannya dengan qada pada 245.

Intisari & faedah
  1. Akhir waktu rawatib mengikuti akhir fardu terkait.
  2. Awal yang berbeda dapat mempunyai batas akhir yang sama.
Contoh penerapan

Keadaan

Waktu Zuhur telah habis sementara rawatibnya belum dikerjakan.

Cara memahami

Pelaksanaannya dipahami sebagai qada sunah terikat waktu menurut ketentuan.

Batas penerapan

Tidak menganggapnya masih ada hanya karena baru saja selesai fardu yang terlambat.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 1233

Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.

Baca petikan Arab

فشغلوني عن الركعتين اللتين بعد الظهر فهما هاتان

Inti makna

Nabi menjelaskan bahwa dua rakaat yang dikerjakannya ialah rawatib sesudah Zuhur yang sebelumnya terlewat.

Kaitan dengan bait

Riwayat qada dua rakaat Zuhur menunjukkan pembahasan rawatib yang terlewat; batas waktu dirinci dalam syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Kapan waktu qabliyah dan ba‘diyah Zuhur berakhir dalam pembahasan ini?

Lihat pembahasan jawaban

Ketika waktu fardu Zuhur berakhir.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

ويخرج النوعان جمعا

dan kedua jenis bersama-sama keluar waktunya

بانقضا

dengan berakhirnya

ما وقت الشرع

waktu yang ditetapkan syariat

لما قد فرضا

bagi salat yang diwajibkan

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ويَخرُجُ النّوعانِ جَمْعَا بانقِضَا

Buka penggal 2

ما وَقَّتَ الشَّرعُ لِمَا قَد فُرِضَا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 248 — Akhir waktu dua jenis rawatibNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan