Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Tahiyat masjid, qada, dan pelaksanaan sunah · Bait 248 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- ويخرج النوعان جمعا
- dan kedua jenis bersama-sama keluar waktunya
- بانقضا
- dengan berakhirnya
- ما وقت الشرع
- waktu yang ditetapkan syariat
- لما قد فرضا
- bagi salat yang diwajibkan
Terjemahan bait 248
Kedua jenis itu bersama-sama keluar waktunya ketika waktu fardu yang ditetapkan syariat berakhir.
Syarah · keterangan lengkap
Qabliyah dan ba‘diyah mengikuti fardu
Dua jenis yang dimaksud ialah rawatib sebelum dan sesudah fardu. Menurut matan, keduanya berakhir ketika waktu fardu terkait berakhir. Dengan demikian qabliyah Zuhur yang ditunda tidak mempunyai waktu bebas sepanjang hari sebagai ada; ia tetap mengikuti batas Zuhur.
Awal berbeda, akhir bertemu
Bait 247 menjelaskan bahwa awal ba‘diyah baru setelah fardu dikerjakan, sedangkan qabliyah dapat dimulai sebelumnya sesudah waktu masuk. Walaupun awalnya berbeda, akhir keduanya bertemu pada berakhirnya waktu fardu. Pola ini membantu pembaca membuat garis waktu yang benar tanpa menyamakan semua sunah dengan satu aturan awal waktu.
Sesudah waktu menjadi pembahasan qada
Ketika rentang itu habis, pelaksanaan sunah terkait waktu masuk ke pembahasan qada yang dianjurkan pada 245. Perubahan istilah ada menjadi qada tidak otomatis berarti ibadah tersebut dilarang atau tidak berguna. Yang berubah ialah status waktunya, sedangkan anjuran dan tata cara dibaca melalui ketentuan masing-masing.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 74. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
ويخرج النوعان جمعا
يخرج fi‘il, النوعان fa‘il mutsanna; جمعا menerangkan keduanya bersama dalam batas akhir.
بانقضا ما وقت الشرع لما قد فرضا
بانقضاء memberi sebab berakhir; ما وقّت الشرع menunjuk waktu yang ditetapkan bagi fardu, dengan penyesuaian rima.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait menyelesaikan aturan rawatib pada 247 dan menghubungkannya dengan qada pada 245.
Intisari & faedah
- Akhir waktu rawatib mengikuti akhir fardu terkait.
- Awal yang berbeda dapat mempunyai batas akhir yang sama.
Contoh penerapan
Keadaan
Waktu Zuhur telah habis sementara rawatibnya belum dikerjakan.
Cara memahami
Pelaksanaannya dipahami sebagai qada sunah terikat waktu menurut ketentuan.
Batas penerapan
Tidak menganggapnya masih ada hanya karena baru saja selesai fardu yang terlambat.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 1233
Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.
Baca petikan Arab
فشغلوني عن الركعتين اللتين بعد الظهر فهما هاتان
Inti makna
Nabi menjelaskan bahwa dua rakaat yang dikerjakannya ialah rawatib sesudah Zuhur yang sebelumnya terlewat.
Kaitan dengan bait
Riwayat qada dua rakaat Zuhur menunjukkan pembahasan rawatib yang terlewat; batas waktu dirinci dalam syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Kapan waktu qabliyah dan ba‘diyah Zuhur berakhir dalam pembahasan ini?
Lihat pembahasan jawaban
Ketika waktu fardu Zuhur berakhir.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
ويخرج النوعان جمعا
dan kedua jenis bersama-sama keluar waktunya
بانقضا
dengan berakhirnya
ما وقت الشرع
waktu yang ditetapkan syariat
لما قد فرضا
bagi salat yang diwajibkan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ويَخرُجُ النّوعانِ جَمْعَا بانقِضَا
Buka penggal 2
ما وَقَّتَ الشَّرعُ لِمَا قَد فُرِضَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 248 — Akhir waktu dua jenis rawatibNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.