Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 249
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Tahiyat masjid, qada, dan pelaksanaan sunah · Bait 249 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
ثم الجلوس جائز
kemudian duduk dibolehkan
في النفل
dalam salat sunah
لغير عذر
tanpa uzur
وهو نصف الفضل
dan ia setengah keutamaan
Terjemahan bait 249

Duduk dibolehkan dalam salat sunah tanpa uzur, dan keutamaannya setengah dari salat berdiri.

Syarah · keterangan lengkap

Kelonggaran khusus sunah

Orang yang mampu berdiri boleh mengerjakan salat sunah dengan duduk menurut matan. Kebolehan ini tidak langsung dipindahkan ke fardu, karena berdiri bagi yang mampu merupakan rukun fardu. Jadi jenis salat dan kemampuan tubuh perlu diketahui sebelum memilih cara pelaksanaan.

Setengah pahala mempunyai konteks

Perbandingan setengah dalam hadis dan syarah ditujukan kepada orang yang memilih duduk padahal mampu berdiri tanpa uzur. Orang yang duduk karena sakit atau keterbatasan yang diperhitungkan tidak dimasukkan begitu saja ke pengurangan tersebut. Jangan menggunakan bait untuk meremehkan ibadah orang sakit yang sedang menjalankan kewajiban sesuai kemampuannya.

Gerakan lain tetap dikerjakan

Duduk bukan izin meninggalkan rukuk dan sujud yang masih mampu dilakukan sesuai bentuknya. Perincian salat orang yang tidak mampu akan diterangkan pada 258–262. Pemahaman bertahapnya ialah membedakan kebolehan memilih duduk dalam sunah, tuntutan berdiri dalam fardu, dan penyesuaian gerakan ketika benar-benar beruzur.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 74. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

ثم الجلوس جائز في النفل

الجلوس mubtada, جائز khabar; في النفل membatasi jenis salat.

لغير عذر وهو نصف الفضل

لغير عذر menerangkan pilihan tanpa uzur; هو menunjuk keutamaan pelaksanaan duduk dan نصف الفضل khabarnya.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

الجلوس

Akar
ج ل س
Pola / bentuk
فُعُول

Masdar جلس, duduk.

جائز

Akar
ج و ز
Pola / bentuk
فَاعِل dengan i‘lal

Isim fa‘il جاز, dibolehkan dalam konteks hukum.

Hubungan bait

Bait menutup bagian sunah dan mengantar rukun berdiri serta keringanan orang sakit pada 254 dan 258–262.

Intisari & faedah
  1. Duduk tanpa uzur boleh untuk sunah, tidak otomatis untuk fardu.
  2. Perbandingan pahala tidak diterapkan sama kepada orang yang beruzur.
Contoh penerapan

Keadaan

Orang sakit mengerjakan sunah sambil duduk dan khawatir selalu kehilangan separuh pahala.

Cara memahami

Ia memahami bahwa perbandingan pada bait dibatasi keadaan tanpa uzur.

Batas penerapan

Kemampuan melakukan gerakan lain tetap diperhatikan sesuai keadaan nyata.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 1115

Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.

Baca petikan Arab

ومن صلى قاعدا فله نصف أجر القائم

Inti makna

Riwayat menyebut perbandingan pahala duduk dan berdiri; konteks sunah tanpa uzur diperinci syarah.

Kaitan dengan bait

Riwayat membandingkan berdiri, duduk, dan berbaring; syarah membatasi konteksnya pada sunah tanpa uzur.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah semua orang yang salat duduk pasti hanya mendapat setengah pahala?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Pembahasan itu dibatasi pada pilihan duduk tanpa uzur ketika mampu berdiri.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

ثم الجلوس جائز

kemudian duduk dibolehkan

في النفل

dalam salat sunah

لغير عذر

tanpa uzur

وهو نصف الفضل

dan ia setengah keutamaan

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ثم الجُلُوسُ جائزٌ في النَّفْلِ

Buka penggal 2

لغيرِ عُذرٍ وهْوَ نصفُ الفَضْلِ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 249 — Duduk dalam salat sunahNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan