Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Tahiyat masjid, qada, dan pelaksanaan sunah · Bait 249 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- ثم الجلوس جائز
- kemudian duduk dibolehkan
- في النفل
- dalam salat sunah
- لغير عذر
- tanpa uzur
- وهو نصف الفضل
- dan ia setengah keutamaan
Terjemahan bait 249
Duduk dibolehkan dalam salat sunah tanpa uzur, dan keutamaannya setengah dari salat berdiri.
Syarah · keterangan lengkap
Kelonggaran khusus sunah
Orang yang mampu berdiri boleh mengerjakan salat sunah dengan duduk menurut matan. Kebolehan ini tidak langsung dipindahkan ke fardu, karena berdiri bagi yang mampu merupakan rukun fardu. Jadi jenis salat dan kemampuan tubuh perlu diketahui sebelum memilih cara pelaksanaan.
Setengah pahala mempunyai konteks
Perbandingan setengah dalam hadis dan syarah ditujukan kepada orang yang memilih duduk padahal mampu berdiri tanpa uzur. Orang yang duduk karena sakit atau keterbatasan yang diperhitungkan tidak dimasukkan begitu saja ke pengurangan tersebut. Jangan menggunakan bait untuk meremehkan ibadah orang sakit yang sedang menjalankan kewajiban sesuai kemampuannya.
Gerakan lain tetap dikerjakan
Duduk bukan izin meninggalkan rukuk dan sujud yang masih mampu dilakukan sesuai bentuknya. Perincian salat orang yang tidak mampu akan diterangkan pada 258–262. Pemahaman bertahapnya ialah membedakan kebolehan memilih duduk dalam sunah, tuntutan berdiri dalam fardu, dan penyesuaian gerakan ketika benar-benar beruzur.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 74. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
ثم الجلوس جائز في النفل
الجلوس mubtada, جائز khabar; في النفل membatasi jenis salat.
لغير عذر وهو نصف الفضل
لغير عذر menerangkan pilihan tanpa uzur; هو menunjuk keutamaan pelaksanaan duduk dan نصف الفضل khabarnya.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait menutup bagian sunah dan mengantar rukun berdiri serta keringanan orang sakit pada 254 dan 258–262.
Intisari & faedah
- Duduk tanpa uzur boleh untuk sunah, tidak otomatis untuk fardu.
- Perbandingan pahala tidak diterapkan sama kepada orang yang beruzur.
Contoh penerapan
Keadaan
Orang sakit mengerjakan sunah sambil duduk dan khawatir selalu kehilangan separuh pahala.
Cara memahami
Ia memahami bahwa perbandingan pada bait dibatasi keadaan tanpa uzur.
Batas penerapan
Kemampuan melakukan gerakan lain tetap diperhatikan sesuai keadaan nyata.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 1115
Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.
Baca petikan Arab
ومن صلى قاعدا فله نصف أجر القائم
Inti makna
Riwayat menyebut perbandingan pahala duduk dan berdiri; konteks sunah tanpa uzur diperinci syarah.
Kaitan dengan bait
Riwayat membandingkan berdiri, duduk, dan berbaring; syarah membatasi konteksnya pada sunah tanpa uzur.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah semua orang yang salat duduk pasti hanya mendapat setengah pahala?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Pembahasan itu dibatasi pada pilihan duduk tanpa uzur ketika mampu berdiri.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
ثم الجلوس جائز
kemudian duduk dibolehkan
في النفل
dalam salat sunah
لغير عذر
tanpa uzur
وهو نصف الفضل
dan ia setengah keutamaan
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ثم الجُلُوسُ جائزٌ في النَّفْلِ
Buka penggal 2
لغيرِ عُذرٍ وهْوَ نصفُ الفَضْلِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 249 — Duduk dalam salat sunahNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.