Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 251
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Rukun, niat, dan takbir · Bait 251 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
أوجب مع التعيين
wajibkan bersama penentuan
أما ذو سبب
adapun yang mempunyai sebab
والوقت
dan waktu
فالقصد وتعيين وجب
maka maksud melakukan dan penentuan diwajibkan
Terjemahan bait 251

Wajibkan bersama penentuan salatnya; adapun sunah yang memiliki sebab atau waktu, wajib maksud melakukan dan penentuannya.

Syarah · keterangan lengkap

Tiga unsur niat fardu

Bersama bait 250, niat fardu memuat maksud salat, sifat fardu, dan penentuan salat seperti Zuhur atau Asar. Penentuan membedakan ibadah yang bentuk luarnya serupa. Empat rakaat saja belum menunjukkan apakah yang dimaksud Zuhur, Asar, atau sunah; hati mengetahui ibadah yang hendak dijalankan.

Sunah tertentu juga perlu dikenali

Untuk sunah yang ditentukan oleh waktu atau sebab, seperti Id atau gerhana, diperlukan maksud dan penentuan jenisnya. Tidak wajib menambahkan pengertian kesunahan dengan cara yang sama seperti kefarduan pada fardu. Ini perbedaan unsur niat, bukan tuntutan melafalkan rumus panjang atau mengulang takbir karena takut kalimat batin belum tersusun.

Ada sunah yang tujuannya dapat tercakup

Syarah memberi rincian seperti tahiyat masjid dan dua rakaat wudu yang dapat tercakup dalam salat lain. Karena itu jangan menerapkan keharusan penentuan secara seragam tanpa membaca jenisnya. Pembahasan 242 membantu memahami pengecualian tujuan tersebut. Niat tetap sederhana sebagai kesadaran hati atas ibadah yang sedang dimulai, sesuai kategori yang benar.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 74. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

أوجب مع التعيين

أوجب melengkapi قصد الفعل والفرضية pada 250; مع التعيين menambahkan unsur menentukan jenis fardu.

أما ذو سبب والوقت فالقصد وتعيين وجب

أما merinci sunah tertentu; القصد وتعيين merupakan hal yang diwajibkan dengan فا sebagai penghubung jawab.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

التعيين

Akar
ع ي ن
Pola / bentuk
تَفْعِيل

Masdar عيّن, menentukan sesuatu secara khusus.

وجب

Akar
و ج ب
Pola / bentuk
فَعَلَ

Madhi وجب, menjadi wajib.

Hubungan bait

Melengkapi niat fardu pada 250 dan membedakannya dari sunah mutlak pada 252 serta tujuan tahiyat pada 242.

Intisari & faedah
  1. Fardu ditentukan jenisnya dalam hati.
  2. Niat tidak harus berubah menjadi rangkaian kalimat yang diulang-ulang.
Contoh penerapan

Keadaan

Seseorang hendak salat Zuhur dan sudah mengetahui ibadah yang dimaksud saat takbir.

Cara memahami

Ia memahami unsur maksud, kefarduan, dan penentuan tanpa memaksakan susunan kata batin yang rumit.

Batas penerapan

Sunah yang tujuannya dapat tercakup mempunyai rincian tersendiri.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 1

Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Inti makna

Amal dinilai dengan niat; setiap orang memperoleh menurut niatnya.

Kaitan dengan bait

Dasar niat dalam amal; unsur penentuan jenis dijelaskan melalui fikih ibadah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apa fungsi penentuan pada niat fardu?

Lihat pembahasan jawaban

Membedakan salat yang dimaksud, misalnya Zuhur dari Asar.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

أوجب مع التعيين

wajibkan bersama penentuan

أما ذو سبب

adapun yang mempunyai sebab

والوقت

dan waktu

فالقصد وتعيين وجب

maka maksud melakukan dan penentuan diwajibkan

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

أَوجِبْ مَعَ التَّعيينِ أما ذو سَبَبْ

Buka penggal 2

والوقْتِ فالقَصْدُ وتَعيينٌ وَجَبْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 251 — Menentukan jenis salat dalam niatNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan