Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 252
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Rukun, niat, dan takbir · Bait 252 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
كالوتر
seperti witir
أما مطلق من نفلها
adapun sunah yang mutlak
ففيه تكفي
maka di dalamnya cukup
نية لفعلها
niat untuk melakukannya
Terjemahan bait 252

Seperti witir; adapun sunah mutlak, cukup niat untuk melakukan salat.

Syarah · keterangan lengkap

Witir termasuk sunah tertentu

Awal bait memberi contoh penentuan pada bait sebelumnya: witir mempunyai nama dan waktu khusus. Syarah menjelaskan bahwa dua rakaat yang dipisah sebelum satu rakaat dalam rangkaian witir dapat diniatkan sebagai bagian witir, walaupun dua itu sendiri genap. Nama ibadah dilihat dari rangkaian yang dimaksud, bukan hanya hitungan satu bagian.

Sunah mutlak tidak terikat jenis khusus

Untuk sunah mutlak yang tidak ditentukan waktu atau sebab khusus, cukup bermaksud mengerjakan salat. Tidak diperlukan menentukan nama yang memang tidak dimiliki jenis tersebut. Ini bukan berarti seseorang boleh melakukan gerakan tanpa sadar lalu menamainya salat; maksud ibadah tetap diperlukan sejak awal.

Kesederhanaan sesuai kategori

Perbedaan niat tidak dibuat untuk menyulitkan, melainkan membedakan ibadah secara tepat. Pelajar dapat bertanya: apakah ini fardu tertentu, sunah tertentu, atau sunah mutlak? Sesudah kategorinya jelas, unsur niat mengikuti. Bait 253 menerangkan hal yang tidak wajib dirinci dalam niat agar pembaca tidak menambahkan beban yang tidak disyaratkan.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 74. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

كالوتر أما مطلق من نفلها

كالوتر contoh bagi sunah tertentu pada 251; أما مطلق membuka kategori sunah mutlak.

ففيه تكفي نية لفعلها

Fa jawab أما; نية fa‘il تكفي, لفعلها menerangkan maksud melakukan salat.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

مطلق

Akar
ط ل ق
Pola / bentuk
مُفْعَل

Isim maf‘ul أطلق, yang tidak dibatasi jenis waktu atau sebab tertentu.

تكفي

Akar
ك ف ي
Pola / bentuk
تَفْعِلُ dengan i‘lal

Mudhari‘ كفى, mencukupi.

Hubungan bait

Contoh witir terkait 236; kategori niat melengkapi 250–251 dan diteruskan unsur yang tidak wajib pada 253.

Intisari & faedah
  1. Witir memerlukan penentuan sebagai sunah tertentu.
  2. Sunah mutlak cukup dengan maksud mengerjakan salat.
Contoh penerapan

Keadaan

Pelajar hendak salat sunah mutlak tetapi bingung mencari nama khususnya.

Cara memahami

Ia cukup bermaksud salat tanpa menciptakan nama ibadah baru.

Batas penerapan

Niat tetap diperlukan, meskipun tidak ada penentuan jenis khusus.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 1

Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Inti makna

Amal dinilai dengan niat; setiap orang memperoleh menurut niatnya.

Kaitan dengan bait

Dasar maksud dalam ibadah; perbedaan kadar penentuan mengikuti jenis salat dalam syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah sunah mutlak harus diberi nama khusus dalam niat?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak. Cukup maksud melakukan salat.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

كالوتر

seperti witir

أما مطلق من نفلها

adapun sunah yang mutlak

ففيه تكفي

maka di dalamnya cukup

نية لفعلها

niat untuk melakukannya

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

كالوِتْرِ أمَّا مُطْلَقٍ مِن نَفْلِهَا

Buka penggal 2

ففيهِ تَكْفِي نِيَّةٌ لِفِعْلِهَا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 252 — Niat witir dan sunah mutlakNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan