Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Salat sesuai kemampuan · Bait 262 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- ولا يجوز تركها
- dan tidak boleh meninggalkannya
- لمن عقل
- bagi yang masih berakal
- وبعد عجز
- dan sesudah ketidakmampuan
- إن يطق شيئا فعل
- jika mampu sesuatu, ia melakukannya
Terjemahan bait 262
Tidak boleh meninggalkan salat selama berakal; setelah tidak mampu, jika sanggup melakukan sesuatu, kerjakanlah.
Syarah · keterangan lengkap
Kesulitan mengubah cara, bukan langsung menghapus
Dalam pembahasan orang yang terkena kewajiban dan masih sadar, ketidakmampuan gerak ditangani dengan bentuk pengganti. Bait tidak memindahkan pengecualian haid, nifas, atau hilangnya akal yang sudah dibahas; konteksnya orang yang tetap memikul kewajiban. Karena itu kalimat selama berakal dibaca bersama syarat taklif sebelumnya.
Kemampuan dapat berubah di tengah salat
Jika orang yang semula duduk kemudian mampu berdiri, ia melaksanakan bagian berikut sesuai kemampuan baru. Syarah menyatakan dapat melanjutkan salat, tidak harus memulai dari awal hanya karena posturnya berubah. Begitu pula perubahan kemampuan tidak dinilai dari rasa terpaksa ingin sempurna, tetapi dari keadaan yang benar-benar memungkinkan.
Melakukan yang mampu secara bertahap
Kaidah praktisnya ialah menjaga setiap bagian yang dapat dilakukan: posisi, gerakan, dan bacaan. Tidak perlu memilih antara seluruh bentuk normal atau meninggalkan semuanya. Dengan pendekatan ini orang sakit tetap mendapat cara beribadah yang jelas. Bantuan keluarga sebaiknya membuat pelaksanaan lebih mudah dan tenang, tanpa memaksa tubuh melampaui kemampuannya.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 76. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
ولا يجوز تركها لمن عقل
تركها fa‘il يجوز, لمن عقل membatasi pembahasan pada orang yang sadar dan tetap terkena kewajiban.
وبعد عجز إن يطق شيئا فعل
بعد عجز keterangan keadaan; إن يطق syarat, شيئا objek kemampuan, فعل jawab melakukan bagian itu.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Merangkum penyesuaian pada 258–261 dengan tetap merujuk sasaran kewajiban pada 213.
Intisari & faedah
- Kemampuan dinilai per bagian ibadah.
- Perubahan kemampuan dapat diikuti sambil melanjutkan salat sesuai ketentuan.
Contoh penerapan
Keadaan
Orang yang mulai salat duduk kemudian mampu berdiri dengan aman.
Cara memahami
Ia berpindah melaksanakan bagian yang mampu tanpa otomatis mengulang seluruh salat.
Batas penerapan
Bait dibaca dalam konteks orang yang tetap terkena kewajiban, bukan menghapus pengecualian haid dan nifas.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
QS At-Taghaabun 64:16
Teks ayat; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran, bukan terjemahan lengkap.
Baca teks ayat
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Inti makna
Perintah bertakwa menurut kemampuan, mendengar, taat, dan berinfak; orang yang dijaga dari kekikiran beroleh keberuntungan.
Kaitan dengan bait
Penguat melakukan kewajiban menurut kemampuan yang ada.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Haruskah salat dimulai ulang hanya karena orang yang semula duduk kini mampu berdiri?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak otomatis. Syarah menjelaskan melanjutkan sambil melakukan bagian yang kini mampu.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
ولا يجوز تركها
dan tidak boleh meninggalkannya
لمن عقل
bagi yang masih berakal
وبعد عجز
dan sesudah ketidakmampuan
إن يطق شيئا فعل
jika mampu sesuatu, ia melakukannya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ولا يجوزُ تَرْكُهَا لمَن عَقَلْ
Buka penggal 2
وبعدَ عَجْزٍ إِن يُطِقْ شيئا فَعَلْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 262 — Kewajiban selama sadar dan perubahan kemampuanNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.