Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Al-Fatihah dan penggantinya · Bait 265 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- وبالسكوت انقطعت
- dan karena diam, bacaan terputus
- إن كثرا
- jika lama
- أو قل
- atau singkat
- مع قصد لقطع ما قرا
- disertai maksud memutus yang dibaca
Terjemahan bait 265
Kesinambungan terputus karena diam yang lama, atau yang singkat disertai niat memutus bacaan.
Syarah · keterangan lengkap
Jeda panjang menurut kebiasaan
Syarah menilai panjangnya diam menurut kebiasaan dalam membaca, bukan satu angka detik universal yang dipaksakan kepada semua orang. Diam panjang yang menunjukkan putusnya rangkaian dapat memerlukan pengulangan bacaan. Pembahasan ini bertujuan menjaga kesinambungan, bukan melarang mengambil napas secara normal.
Jeda singkat bersama maksud memutus
Diam sebentar dapat berpengaruh bila disertai maksud menghentikan rangkaian bacaan. Sebaliknya jeda singkat tanpa maksud itu, misalnya karena napas atau batuk, tidak otomatis memutus. Syarah juga membahas kebutuhan mengingat ayat yang terlupa dan kelelahan; keadaan semacam ini tidak dipukul rata dengan berpaling dari bacaan.
Niat memutus bacaan berbeda dari salat
Pembahasan ini khusus kesinambungan Al-Fatihah. Berniat menghentikan salat sebagai ibadah mempunyai akibat berbeda dan lebih luas. Jangan mencampur keduanya ketika belajar. Bacalah dengan tempo tenang, lanjutkan setelah jeda wajar, dan hindari memeriksa setiap tarikan napas sebagai dugaan pembatal yang harus diulang tanpa alasan jelas.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 77. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
وبالسكوت انقطعت إن كثرا
بالسكوت sebab terputus; إن كثر membatasi pada diam panjang menurut konteks.
أو قل مع قصد لقطع ما قرا
أو قل alternatif diam singkat, مع قصد syarat tambahan maksud memutus rangkaian bacaan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Merinci wala pada 264 dan disusul pengecualian respons terhadap imam pada 266.
Intisari & faedah
- Jeda wajar untuk napas tidak otomatis memutus Al-Fatihah.
- Maksud memutus bacaan dibedakan dari maksud menghentikan salat.
Contoh penerapan
Keadaan
Seseorang berhenti sebentar untuk menarik napas lalu melanjutkan ayat.
Cara memahami
Jeda wajar tanpa maksud memutus tidak langsung merusak kesinambungan.
Batas penerapan
Tidak membuat batas detik buatan untuk semua pembaca.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 756
Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.
Baca petikan Arab
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Inti makna
Riwayat menegaskan kedudukan membaca Fatihatul Kitab dalam salat.
Kaitan dengan bait
Dasar kewajiban Al-Fatihah; rincian kesinambungan dan jeda terdapat dalam syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah berhenti sebentar untuk bernapas selalu mewajibkan mengulang Al-Fatihah?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Jeda singkat yang wajar tanpa maksud memutus dibedakan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
وبالسكوت انقطعت
dan karena diam, bacaan terputus
إن كثرا
jika lama
أو قل
atau singkat
مع قصد لقطع ما قرا
disertai maksud memutus yang dibaca
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
وبالسُّكُوتِ انقَطَعَتْ إِنْ كَثُرَا
Buka penggal 2
أو قَلَّ مَعْ قَصْدٍ لِقَطْعِ ما قَرَا
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 265 — Jeda yang memutus kesinambunganNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.