Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Sunah gerakan dan salam · Bait 294 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- ورفع بطن ساجد
- dan mengangkat perut orang yang sujud
- عن فخذيه
- dari kedua pahanya
- مفرقا كالشبر
- dengan renggangan kira-kira sejengkal
- بين قدميه
- antara kedua kakinya
Terjemahan bait 294
Mengangkat perut orang yang sujud dari pahanya, dengan jarak kedua kaki kira-kira sejengkal.
Syarah · keterangan lengkap
Badan tidak menumpuk pada paha
Syarah menerangkan bagi laki-laki anjuran merenggangkan perut dari paha dan lengan dari sisi badan ketika sujud. Ini penyempurna postur, sementara anggota sujud dan tumakninah tetap merupakan perhatian pokok. Tubuh tidak perlu dipaksa meniru jarak orang lain yang berbeda bentuk dan kelenturannya.
Jarak kaki secara wajar
Matan menyebut kira-kira sejengkal antara kaki. Syarah membahas renggangan sedang dalam beberapa posisi salat. Angka ini merupakan gambaran postur mazhab, bukan kewajiban mengukur lantai atau melangkah ulang terus-menerus. Bentuk tubuh dan ruang saf diperhatikan agar pelaksanaan tetap tenang.
Tidak mengganggu jamaah
Merenggang dilakukan selama tidak menyakiti orang di samping atau mengambil ruang secara berlebihan. Syarah juga membedakan postur perempuan dalam pilihannya. Pelajar dapat memahami bahwa rincian bentuk merupakan sunah yang mempunyai penjelasan mazhab, sementara sahnya sujud tidak ditentukan semata-mata oleh persisnya satu jengkal kaki.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 83. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
ورفع بطن ساجد عن فخذيه
رفع masdar, بطن objek maknawi; عن فخذيه menunjukkan bagian yang dijauhkan.
مفرقا كالشبر بين قدميه
مفرقا hal pelaku, كالشبر perbandingan ukuran, بين قدميه tempat renggangan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Melengkapi postur rukuk dan sujud pada 292–293 dengan tetap menjaga rukun 270–271.
Intisari & faedah
- Renggangan postur dilakukan secara wajar dan sesuai ruang.
- Ukuran sunah tidak berubah menjadi syarat mutlak sahnya sujud.
Contoh penerapan
Keadaan
Pelajar terus menggeser kaki untuk memastikan tepat sejengkal saat salat.
Cara memahami
Ia memahami ukurannya sebagai panduan wajar dan menjaga ketenangan.
Batas penerapan
Jangan membuat gerakan berulang yang tidak perlu atau mengganggu saf.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Shahih al-Bukhari 828
Petikan Arab dari riwayat bernomor; inti makna Indonesia disusun untuk pembelajaran. Baca konteks lengkap melalui tautan.
Baca petikan Arab
فإذا رفع رأسه استوى حتى يعود كل فقار مكانه
Inti makna
Riwayat menggambarkan kembali tegak saat bangkit, beserta rincian postur rukuk, sujud, dan duduk.
Kaitan dengan bait
Riwayat menggambarkan bentuk salat Nabi; rincian jarak pada matan mengikuti penjelasan syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Apakah sujud pasti tidak sah bila jarak kaki tidak persis satu jengkal?
Lihat pembahasan jawaban
Tidak. Itu dibahas sebagai rincian sunah postur, bukan satu-satunya syarat sujud.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
ورفع بطن ساجد
dan mengangkat perut orang yang sujud
عن فخذيه
dari kedua pahanya
مفرقا كالشبر
dengan renggangan kira-kira sejengkal
بين قدميه
antara kedua kakinya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
ورَفْعُ بَطنِ ساجِدٍ عن فَخِذَيْهْ
Buka penggal 2
مُفَرِّقَا كالشِّبرِ بين قَدَمَيْهْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 294 — Merenggangkan badan ketika sujudNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.