Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 302
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Syarat salat dan penutupan aurat · Bait 302 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
للفرض من نفل
membedakan fardu dari sunah
لمن يشتغل
bagi yang mempelajari
والفرض
dan yang fardu
لا ينوى به التنفل
tidak diniatkan sebagai sunah
Terjemahan bait 302

Membedakan fardu dari sunah bagi yang mempelajarinya; dan yang fardu tidak diniatkan sebagai sunah.

Syarah · keterangan lengkap

Pengetahuan sesuai tingkat pelajar

Syarah membahas orang yang mempelajari fikih dan membedakannya dari orang awam. Pelajar perlu mengenali unsur wajib dan sunah agar tidak sengaja memperlakukan rukun sebagai tambahan yang bebas ditinggalkan. Contohnya Al-Fatihah dan tumakninah tidak disamakan dengan surah tambahan atau doa iftitah.

Tidak membebani awam dengan ujian istilah

Orang awam yang belum dapat memberi nama teknis pada setiap gerakan tidak otomatis dianggap salatnya batal. Syarah memberikan rincian keyakinan yang cukup, termasuk tidak menganggap unsur yang wajib sebagai semata-mata sunah. Kemampuan menghafal istilah berbeda dari maksud melaksanakan salat sebagaimana diperintahkan.

Belajar untuk memperbaiki pelaksanaan

Pembedaan membantu ketika ada yang tertinggal: rukun perlu dipenuhi sesuai aturan, ab‘adh berkaitan dengan sahwi, dan haiat mempunyai hukum lain. Tujuan aplikasi adalah menjelaskan perbedaan itu dengan contoh, bukan membuat pembaca menguji niat pada setiap detik. Setelah mengenali kategori, salat dijalankan dengan tenang dan pengetahuan ditingkatkan secara bertahap.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 84. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

للفرض من نفل لمن يشتغل

Melengkapi التمييز pada 301; للفرض من نفل objek pembedaan, لمن يشتغل sasaran pembahasan pelajar fikih.

والفرض لا ينوى به التنفل

الفرض pokok yang dibahas; لا ينوى pasif menafikan niat kesunahan terhadap yang wajib.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

يشتغل

Akar
ش غ ل
Pola / bentuk
يَفْتَعِلُ

Mudhari‘ اشتغل, menekuni atau mempelajari.

التنفل

Akar
ن ف ل
Pola / bentuk
تَفَعُّل

Masdar تنفّل, melakukan sebagai sunah.

Hubungan bait

Melengkapi 301 dan memakai pembedaan rukun, ab‘adh, serta sunah yang telah dijelaskan.

Intisari & faedah
  1. Pelajar mengenali unsur wajib dan sunah agar cara memperbaikinya tepat.
  2. Tidak hafal istilah teknis tidak otomatis sama dengan menolak kewajiban rukun.
Contoh penerapan

Keadaan

Pemula belum dapat menyebut nama semua rukun tetapi bermaksud menjalankan salat yang diwajibkan dengan benar.

Cara memahami

Ia dibimbing mengenali kategori tanpa langsung divonis gagal karena istilah.

Batas penerapan

Sengaja menganggap yang wajib sekadar sunah merupakan persoalan berbeda.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Shahih al-Bukhari 1

Hadis dalam Shahih al-Bukhari. Teks Arab berupa petikan; baca riwayat lengkap pada sumber.

Baca petikan Arab

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Inti makna

Amal dinilai dengan niat; setiap orang memperoleh menurut niatnya.

Kaitan dengan bait

Penguat pentingnya maksud ibadah; rincian pengetahuan pelajar dan awam diterangkan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Apakah orang awam harus lulus hafalan seluruh istilah sebelum salatnya mungkin sah?

Lihat pembahasan jawaban

Tidak demikian. Syarah membedakan kemampuan teknis dan keyakinan terhadap pelaksanaan yang diwajibkan.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

للفرض من نفل

membedakan fardu dari sunah

لمن يشتغل

bagi yang mempelajari

والفرض

dan yang fardu

لا ينوى به التنفل

tidak diniatkan sebagai sunah

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

للفرضِ مِن نَفْلٍ لِمَن يَشتَغِلُ

Buka penggal 2

والفَرضُ لا يُنوَى به التَّنَفُّلُ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 302 — Membedakan yang wajib dari yang sunahNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan