Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 316
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Ucapan, gerakan, dan pembatal salat · Bait 316 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
ويبطل الصلاة
dan membatalkan salat
ترك ركن أو
meninggalkan rukun atau
فوات شرط
hilangnya syarat
من شروط قد مضوا
dari syarat-syarat yang telah berlalu
Terjemahan bait 316

Dan membatalkan salat; meninggalkan rukun atau; hilangnya syarat; dari syarat-syarat yang telah berlalu.

Syarah · keterangan lengkap

Dua dasar keabsahan

Rukun merupakan bagian salat, sedangkan syarat menopang sahnya pelaksanaan. Menghilangkan salah satunya tanpa pemenuhan atau perbaikan yang dibenarkan tidak dapat ditutup hanya dengan menambah bacaan sunah.

Lupa masih mempunyai tata perbaikan

Bait ini dibaca bersama bab sahwi. Rukun yang terlupa dapat menuntut kembali dan mengulang urutan tertentu; tidak setiap ingatan tentang kekurangan langsung berarti seluruh salat harus dimulai kembali.

Penerapan

Seseorang sadar belum melakukan satu sujud. Ia mempelajari cara memenuhi sujud dan urutannya, bukan sekadar bersujud sahwi lalu menganggap rukun tersebut gugur. Perincian pemulihan diterangkan pada 325–326.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 87. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

ويبطل الصلاة ترك ركن

يبطل fi‘il; الصلاة objek; ترك ركن subjek yang diakhirkan.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

شروط

Akar
ش ر ط
Pola / bentuk
فُعُول

Jamak شرط, syarat-syarat.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan ucapan, gerakan, dan pembatal salat. Baca bersama bait 315 dan 317 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Rukun merupakan bagian salat, sedangkan syarat menopang sahnya pelaksanaan.
  2. Bait ini dibaca bersama bab sahwi.
Contoh penerapan

Keadaan

Seseorang sadar belum melakukan satu sujud.

Cara memahami

Ia mempelajari cara memenuhi sujud dan urutannya, bukan sekadar bersujud sahwi lalu menganggap rukun tersebut gugur. Perincian pemulihan diterangkan pada 325–326.

Batas penerapan

Bait ini dibaca bersama bab sahwi. Rukun yang terlupa dapat menuntut kembali dan mengulang urutan tertentu; tidak setiap ingatan tentang kekurangan langsung berarti seluruh salat harus dimulai kembali.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Sahih Muslim 537a

Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.

Baca petikan Arab

إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن

Inti makna

Salat berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an; percakapan manusia biasa tidak sesuai di dalamnya.

Kaitan dengan bait

Hadis membedakan percakapan manusia dari zikir salat. Rincian gerakan, uzur, dan adab pada bait ini dijelaskan Ghayat al-Bayan, bukan semuanya termuat dalam petikan hadis.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 316: hilangnya rukun atau syarat.

Lihat pembahasan jawaban

Rukun merupakan bagian salat, sedangkan syarat menopang sahnya pelaksanaan. Menghilangkan salah satunya tanpa pemenuhan atau perbaikan yang dibenarkan tidak dapat ditutup hanya dengan menambah bacaan sunah. Bait ini dibaca bersama bab sahwi. Rukun yang terlupa dapat menuntut kembali dan mengulang urutan tertentu; tidak setiap ingatan tentang kekurangan langsung berarti seluruh salat harus dimulai kembali.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

ويبطل الصلاة

dan membatalkan salat

ترك ركن أو

meninggalkan rukun atau

فوات شرط

hilangnya syarat

من شروط قد مضوا

dari syarat-syarat yang telah berlalu

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

ويُبْطِلُ الصلاةَ تَرْكُ رُكنٍ أوْ

Buka penggal 2

فَوَاتُ شَرْطٍ مِن شُرُوط قَد مَضَوْا

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 316 — Hilangnya rukun atau syaratNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan