Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 318
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Adab gerakan dan perkara makruh · Bait 318 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
ووضعه يدا
dan meletakkan tangan
على خاصرته
pada pinggangnya
ومسح ترب وحصى
dan mengusap tanah serta kerikil
عن جبهته
dari dahinya
Terjemahan bait 318

Dan meletakkan tangan; pada pinggangnya; dan mengusap tanah serta kerikil; dari dahinya.

Syarah · keterangan lengkap

Sikap tubuh

Meletakkan tangan pada pinggang saat salat termasuk tindakan yang dimakruhkan dalam pembahasan ini. Posisi tangan mengikuti tuntunan gerakan, bukan gaya berdiri yang menunjukkan kesibukan atau sikap bermain.

Mengusap tanpa kebutuhan

Mengusap debu atau kerikil dari dahi berkali-kali dapat mengganggu ketenangan. Debu biasa tidak sama dengan najis, sehingga keberadaannya tidak selalu menuntut pembersihan di tengah gerakan salat.

Ada kebutuhan berbeda

Jika sesuatu benar-benar mengganggu atau menyakiti, tindakan secukupnya dinilai sesuai kebutuhannya. Membersihkan najis dan menjaga syarat tidak disamakan dengan merapikan penampilan tanpa alasan selama salat.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 87. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

عن جبهته

عن huruf jar; جبهة majrur dan mudhaf; ه kata ganti pemilik.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

مسح

Akar
م س ح
Pola / bentuk
فَعْل

Masdar, mengusap.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan adab gerakan dan perkara makruh. Baca bersama bait 317 dan 319 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Meletakkan tangan pada pinggang saat salat termasuk tindakan yang dimakruhkan dalam pembahasan ini.
  2. Mengusap debu atau kerikil dari dahi berkali-kali dapat mengganggu ketenangan.
Contoh penerapan

Keadaan

Jika sesuatu benar-benar mengganggu atau menyakiti, tindakan secukupnya dinilai sesuai kebutuhannya.

Cara memahami

Membersihkan najis dan menjaga syarat tidak disamakan dengan merapikan penampilan tanpa alasan selama salat.

Batas penerapan

Mengusap debu atau kerikil dari dahi berkali-kali dapat mengganggu ketenangan. Debu biasa tidak sama dengan najis, sehingga keberadaannya tidak selalu menuntut pembersihan di tengah gerakan salat.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Sahih Muslim 537a

Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.

Baca petikan Arab

إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن

Inti makna

Salat berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an; percakapan manusia biasa tidak sesuai di dalamnya.

Kaitan dengan bait

Hadis membedakan percakapan manusia dari zikir salat. Rincian gerakan, uzur, dan adab pada bait ini dijelaskan Ghayat al-Bayan, bukan semuanya termuat dalam petikan hadis.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 318: berkacak pinggang dan mengusap dahi.

Lihat pembahasan jawaban

Meletakkan tangan pada pinggang saat salat termasuk tindakan yang dimakruhkan dalam pembahasan ini. Posisi tangan mengikuti tuntunan gerakan, bukan gaya berdiri yang menunjukkan kesibukan atau sikap bermain. Mengusap debu atau kerikil dari dahi berkali-kali dapat mengganggu ketenangan. Debu biasa tidak sama dengan najis, sehingga keberadaannya tidak selalu menuntut pembersihan di tengah gerakan salat.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

ووضعه يدا

dan meletakkan tangan

على خاصرته

pada pinggangnya

ومسح ترب وحصى

dan mengusap tanah serta kerikil

عن جبهته

dari dahinya

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وَوَضْعُهُ يَدَا على خاصِرَتِهْ

Buka penggal 2

ومَسْحُ تُرْبٍ وَحَصَىً عَن جَبْهَتِهْ

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 318 — Berkacak pinggang dan mengusap dahiNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan