Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Adab gerakan dan perkara makruh · Bait 320 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- والنقر في السجود
- dan mematuk dalam sujud
- كالغراب
- seperti gagak
- وجلسة الإقعاء
- dan duduk iq‘a
- كالكلاب
- seperti anjing
Terjemahan bait 320
Dan mematuk dalam sujud; seperti gagak; dan duduk iq‘a; seperti anjing.
Syarah · keterangan lengkap
Perumpamaan gerakan
Mematuk menggambarkan gerakan sujud yang tergesa dan tidak tenang. Perumpamaan membantu memahami bentuk tindakan, bukan menghina orang tertentu yang sedang belajar atau mempunyai keterbatasan gerak.
Tumakninah tetap rukun
Apabila ketergesaan sampai menghilangkan tumakninah, masalahnya bukan sekadar makruh. Unsur rukun belum terpenuhi dan perlu diperbaiki. Gerakan cepat dengan rukun terpenuhi dibedakan dari gerakan yang tidak memenuhi batasnya.
Iq‘a mempunyai beberapa pemakaian
Bentuk yang dicela dijelaskan pada bait berikut. Jangan memutus kata iq‘a dari penjelasannya lalu menyatakan semua posisi yang disebut dengan nama itu dilarang, karena istilah tersebut dipakai untuk bentuk berbeda.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 88. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
كالغراب
ك huruf perumpamaan; الغراب majrur, menunjukkan perbandingan gerakan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan adab gerakan dan perkara makruh. Baca bersama bait 319 dan 321 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Mematuk menggambarkan gerakan sujud yang tergesa dan tidak tenang.
- Apabila ketergesaan sampai menghilangkan tumakninah, masalahnya bukan sekadar makruh.
Contoh penerapan
Keadaan
Bentuk yang dicela dijelaskan pada bait berikut.
Cara memahami
Jangan memutus kata iq‘a dari penjelasannya lalu menyatakan semua posisi yang disebut dengan nama itu dilarang, karena istilah tersebut dipakai untuk bentuk berbeda.
Batas penerapan
Apabila ketergesaan sampai menghilangkan tumakninah, masalahnya bukan sekadar makruh. Unsur rukun belum terpenuhi dan perlu diperbaiki. Gerakan cepat dengan rukun terpenuhi dibedakan dari gerakan yang tidak memenuhi batasnya.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih Muslim 537a
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن
Inti makna
Salat berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an; percakapan manusia biasa tidak sesuai di dalamnya.
Kaitan dengan bait
Hadis membedakan percakapan manusia dari zikir salat. Rincian gerakan, uzur, dan adab pada bait ini dijelaskan Ghayat al-Bayan, bukan semuanya termuat dalam petikan hadis.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 320: sujud terlalu cepat dan duduk iq‘a.
Lihat pembahasan jawaban
Mematuk menggambarkan gerakan sujud yang tergesa dan tidak tenang. Perumpamaan membantu memahami bentuk tindakan, bukan menghina orang tertentu yang sedang belajar atau mempunyai keterbatasan gerak. Apabila ketergesaan sampai menghilangkan tumakninah, masalahnya bukan sekadar makruh. Unsur rukun belum terpenuhi dan perlu diperbaiki. Gerakan cepat dengan rukun terpenuhi dibedakan dari gerakan yang tidak memenuhi batasnya.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
والنقر في السجود
dan mematuk dalam sujud
كالغراب
seperti gagak
وجلسة الإقعاء
dan duduk iq‘a
كالكلاب
seperti anjing
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
والنَّقْرُ في السجودِ كالغُرَابِ
Buka penggal 2
وجَلْسَةُ الإِقْعَاءِ كالكِلابِ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 320 — Sujud terlalu cepat dan duduk iq‘aNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.