Lewati navigasi
Pustaka TEMAS / Zubad · Bait 324
Koleksi belajar
FIKIH SYAFI‘I · BAIT 1–539

Matan Zubad

Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)

صَفْوَةُ الزُّبَدِ
Pengaturan tampilan

Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.

Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.

← Daftar bait

Sujud sahwi dan perbaikan rukun · Bait 324 dari 539

Mufradat · arti kata dan frasa
وترك بعض عمدا أو لذهل
dan meninggalkan ab‘adh sengaja atau karena lupa
لا سنة
bukan sunah biasa
بل نقل ركن قولي
melainkan juga memindahkan rukun bacaan
Terjemahan bait 324

Dan meninggalkan ab‘adh sengaja atau karena lupa; bukan sunah biasa; melainkan juga memindahkan rukun bacaan.

Syarah · keterangan lengkap

Ab‘adh berbeda dari haiat

Meninggalkan sunah ab‘adh, seperti tasyahud awal, menjadi sebab sahwi baik sengaja maupun lupa. Tidak demikian setiap sunah haiat; lupa doa iftitah misalnya tidak dengan sendirinya memerlukan sujud sahwi.

Bacaan tidak pada tempatnya

Memindahkan bacaan rukun seperti Al-Fatihah atau tasyahud ke tempat lain dibahas sebagai sebab sahwi bila pemindahan itu tidak membatalkan salat. Salam sengaja sebelum selesai mempunyai hukum berbeda.

Penerapan

Pelajar terlebih dahulu menentukan kategorinya: rukun harus dipenuhi, ab‘adh dapat dijabarkan dengan sahwi, dan haiat tidak diperlakukan sama. Pengelompokan mencegah semua kelupaan dijawab dengan satu tindakan yang keliru.

Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 89. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.

Buka halaman sumber ↗

Catatan teks dan semua rujukan

I‘rab & tarkib

Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.

عمدا أو لذهل

عمدا menerangkan kesengajaan; أو menghubungkan alternatif berupa kelupaan.

Arti istilah bahasa
Mubtada & khabar
Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
Fa‘il & na’ib fa‘il
Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
Maf‘ul bih
Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
Idhafah
Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
Rafa‘, nashab, jar, jazm
Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
Jar–majrur & zharaf
Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
Na‘at, badal, ‘athaf
Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
Takdir
Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
Wazan, i‘lal, idgham
Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Sharaf kata kunci

Akar, pola, dan bentuk kata pilihan dalam bait ini. Pola asal dapat berubah karena i‘lal atau idgham.

قولي

Akar
ق و ل
Pola / bentuk
Nisbah kepada قَوْل

Sifat yang berkaitan dengan ucapan atau bacaan.

Hubungan bait

Bait ini berada dalam pembahasan sujud sahwi dan perbaikan rukun. Baca bersama bait 323 dan 325 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.

Intisari & faedah
  1. Meninggalkan sunah ab‘adh, seperti tasyahud awal, menjadi sebab sahwi baik sengaja maupun lupa.
  2. Memindahkan bacaan rukun seperti Al-Fatihah atau tasyahud ke tempat lain dibahas sebagai sebab sahwi bila pemindahan itu tidak membatalkan salat.
Contoh penerapan

Keadaan

Pelajar terlebih dahulu menentukan kategorinya: rukun harus dipenuhi, ab‘adh dapat dijabarkan dengan sahwi, dan haiat tidak diperlakukan sama.

Cara memahami

Pengelompokan mencegah semua kelupaan dijawab dengan satu tindakan yang keliru.

Batas penerapan

Memindahkan bacaan rukun seperti Al-Fatihah atau tasyahud ke tempat lain dibahas sebagai sebab sahwi bila pemindahan itu tidak membatalkan salat. Salam sengaja sebelum selesai mempunyai hukum berbeda.

Dalil pendukung

Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.

Sahih Muslim 571a

Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.

Baca petikan Arab

فليطرح الشك وليبن على ما استيقن ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلم

Inti makna

Ketika ragu hitungan salat, ambil yang diyakini dan lakukan dua sujud sebelum salam menurut petikan riwayat.

Kaitan dengan bait

Hadis menjadi dasar membangun hitungan atas keyakinan dan sujud sahwi. Rincian ab‘adh, rukun yang hilang, serta hubungan imam-makmum dijelaskan syarah.

Buka sumber lengkap ↗
Latihan & hafalan

Pahami bait

Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 324: ab‘adh dan bacaan yang berpindah tempat.

Lihat pembahasan jawaban

Meninggalkan sunah ab‘adh, seperti tasyahud awal, menjadi sebab sahwi baik sengaja maupun lupa. Tidak demikian setiap sunah haiat; lupa doa iftitah misalnya tidak dengan sendirinya memerlukan sujud sahwi. Memindahkan bacaan rukun seperti Al-Fatihah atau tasyahud ke tempat lain dibahas sebagai sebab sahwi bila pemindahan itu tidak membatalkan salat. Salam sengaja sebelum selesai mempunyai hukum berbeda.

Uji mufradat

Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.

وترك بعض عمدا أو لذهل

dan meninggalkan ab‘adh sengaja atau karena lupa

لا سنة

bukan sunah biasa

بل نقل ركن قولي

melainkan juga memindahkan rukun bacaan

Latihan hafalan

Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.

Buka penggal 1

وتَرْكِ بَعضٍ عَمْدَا أو لِذُهْلِ

Buka penggal 2

لا سُنَّةٍ بَلْ نَقْلِ رُكْنٍ قَوْلِي

Arab22
BERSAMA MENYEMPURNAKAN PUSTAKA

Catatan & masukan pembaca

Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.

Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 324 — Ab‘adh dan bacaan yang berpindah tempatNaskah 3 · materi pendamping 3

Masuk dengan Google agar nama terisi otomatis dan masukan terhubung ke riwayat serta penilaian poin kontribusi.

Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Kutip teks yang ingin dikoreksi opsional
Tambahkan usulan perbaikan & rujukan opsional

Masukan ditelaah pengelola sebelum ditampilkan. Nama yang diisi ikut tampil jika masukan diterbitkan.

Catatan yang telah ditinjau 0

Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.

Beri masukan