Matan Zubad
Imam Ahmad bin Husain bin Ruslan asy-Syafi‘i (w. 844 H)
Pengaturan tampilan
Pilihan ukuran tersimpan di peramban ini.
Ketuk kata Arab untuk artinya. Pilih Syarah untuk uraian lengkap, atau 7 lainnya untuk bahasa, dalil, dan latihan.
Jamaah, keutamaan, dan uzur · Bait 334 dari 539
Mufradat · arti kata dan frasa
- تسن في مكتوبة
- disunahkan pada salat wajib
- لا جمعه
- selain Jumat
- وفي التراويح
- dan pada tarawih
- وفي الوتر معه
- serta witir bersamanya
Terjemahan bait 334
Disunahkan pada salat wajib; selain Jumat; dan pada tarawih; serta witir bersamanya.
Syarah · keterangan lengkap
Lafaz matan
Penulis menyebut jamaah salat lima waktu sebagai sunah, mengikuti pendapat yang diterangkan syarah. Jumat dikecualikan karena berjamaah merupakan keharusan dalam pelaksanaannya, bukan sekadar tambahan keutamaan.
Keterangan yang lebih kuat
Ghayat al-Bayan menjelaskan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi: jamaah salat wajib yang ditunaikan menjadi fardu kifayah bagi kelompok yang memenuhi syarat. Perbedaan ini perlu ditampilkan bersama lafaz matan.
Tarawih dan witir
Jamaah juga dianjurkan untuk tarawih dan witir Ramadan yang menyertainya. Tidak semua salat sunah otomatis dianjurkan berjamaah; pembahasan jenis sunah sebelumnya tetap menjadi pembatas.
Rujukan: Ghayat al-Bayan, halaman tercetak 92. Uraian Indonesia dan contoh merupakan susunan pembelajaran.
Buka halaman sumber ↗I‘rab & tarkib
Baca penggal yang dianalisis bersama matan dan bait terkait. Harakat atau kata tambahan dalam analisis dapat menunjukkan takdir untuk menjelaskan susunan; teks matan tetap dipertahankan.
تسن في مكتوبة لا جمعة
تسن pasif; في مكتوبة menerangkan lingkup; لا جمعة mengecualikan Jumat dari hukum kesunahan.
Arti istilah bahasa
- Mubtada & khabar
- Pokok yang dibicarakan dan keterangan tentangnya dalam kalimat nominal. Keduanya umumnya marfu‘, kecuali dimasuki unsur yang mengubah hukumnya.
- Fa‘il & na’ib fa‘il
- Fa‘il ialah pelaku pada susunan kata kerja aktif. Na’ib fa‘il menempati kedudukan pengganti pelaku dalam susunan pasif; keduanya marfu‘.
- Maf‘ul bih
- Objek yang dikenai pekerjaan; umumnya manshub. Tidak setiap kata sesudah kata kerja otomatis menjadi objek.
- Idhafah
- Hubungan dua isim, misalnya كتابُ الطالبِ. Isim pertama disebut mudhaf, yang kedua mudhaf ilaih dan majrur.
- Rafa‘, nashab, jar, jazm
- Keadaan i‘rab karena kedudukan kata. Dhammah, fathah, kasrah, dan sukun ialah tanda dasarnya; kata tertentu memakai tanda pengganti atau tanda yang diperkirakan.
- Jar–majrur & zharaf
- Huruf jar bersama isim setelahnya membentuk jar–majrur. Zharaf menerangkan waktu atau tempat. Rangkaian ini melengkapi unsur kalimat sesuai konteks.
- Na‘at, badal, ‘athaf
- Na‘at menerangkan sifat; badal menjelaskan/menggantikan unsur sebelumnya; ‘athaf menghubungkan unsur dengan kata penghubung. Tanda i‘rabnya mengikuti hubungan dalam kalimat.
- Takdir
- Unsur atau tanda yang diperkirakan untuk menjelaskan susunan. Takdir untuk pembelajaran bukan penggantian teks asli matan.
- Masdar, isim fa‘il, isim maf‘ul
- Masdar menunjukkan peristiwa tanpa waktu; isim fa‘il menunjukkan pelaku; isim maf‘ul menunjukkan pihak yang dikenai pekerjaan. Makna akhir tetap mengikuti konteks.
- Wazan, i‘lal, idgham
- Wazan ialah pola pembentukan kata; i‘lal ialah perubahan pada huruf lemah; idgham ialah peleburan huruf tertentu. Pola asal dapat berbeda dari bentuk yang tampak.
Hubungan bait
Bait ini berada dalam pembahasan jamaah, keutamaan, dan uzur. Baca bersama bait 333 dan 335 untuk mengikuti kelanjutan kalimat dan membedakan syarat, pengecualian, serta tingkatan hukumnya.
Intisari & faedah
- Penulis menyebut jamaah salat lima waktu sebagai sunah, mengikuti pendapat yang diterangkan syarah.
- Ghayat al-Bayan menjelaskan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi: jamaah salat wajib yang ditunaikan menjadi fardu kifayah bagi kelompok yang memenuhi syarat.
Contoh penerapan
Keadaan
Jamaah juga dianjurkan untuk tarawih dan witir Ramadan yang menyertainya.
Cara memahami
Tidak semua salat sunah otomatis dianjurkan berjamaah; pembahasan jenis sunah sebelumnya tetap menjadi pembatas.
Batas penerapan
Ghayat al-Bayan menjelaskan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi: jamaah salat wajib yang ditunaikan menjadi fardu kifayah bagi kelompok yang memenuhi syarat. Perbedaan ini perlu ditampilkan bersama lafaz matan.
Dalil pendukung
Perhatikan kaitan setiap dalil dengan bait. Sebagian mendukung tema umum; rincian hukum tetap dibaca melalui syarah.
Sahih al-Bukhari 722
Riwayat sahih. Petikan Arab dicocokkan dengan teks sumber bernomor; uraian Indonesia disusun sendiri. Petikan bukan seluruh matan hadis.
Baca petikan Arab
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا ركع فاركعوا
Inti makna
Imam ditetapkan untuk diikuti; makmum mengikuti gerakannya, termasuk rukuk setelah imam rukuk.
Kaitan dengan bait
Hadis memerintahkan mengikuti imam. Syarat jamaah, uzur, jarak, dan rincian penilaian makmum mengikuti pembahasan mazhab pada sumber syarah.
Buka sumber lengkap ↗Latihan & hafalan
Pahami bait
Jelaskan pokok dan batas penerapan bait 334: hukum jamaah dan catatan pendapat mazhab.
Lihat pembahasan jawaban
Penulis menyebut jamaah salat lima waktu sebagai sunah, mengikuti pendapat yang diterangkan syarah. Jumat dikecualikan karena berjamaah merupakan keharusan dalam pelaksanaannya, bukan sekadar tambahan keutamaan. Ghayat al-Bayan menjelaskan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi: jamaah salat wajib yang ditunaikan menjadi fardu kifayah bagi kelompok yang memenuhi syarat. Perbedaan ini perlu ditampilkan bersama lafaz matan.
Uji mufradat
Coba sebutkan arti lafaz sebelum membuka jawabannya.
تسن في مكتوبة
disunahkan pada salat wajib
لا جمعه
selain Jumat
وفي التراويح
dan pada tarawih
وفي الوتر معه
serta witir bersamanya
Latihan hafalan
Ucapkan penggal bait, lalu buka teksnya untuk mencocokkan.
Buka penggal 1
تُسَنُّ في مَكتُوبَةٍ لا جُمُعَهْ
Buka penggal 2
وفِي التَّراويحِ وفي الوِتْرِ مَعَهْ
Catatan & masukan pembaca
Ada yang perlu diperbaiki? Bantu kami melalui koreksi, saran, atau rujukan.
Untuk Matan Zubad — Bait 1–539 · Bait 334 — Hukum jamaah dan catatan pendapat mazhabNaskah 3 · materi pendamping 3
Beri masukan Nama wajib diisi · tanpa daftar akun
Catatan yang telah ditinjau 0
Belum ada catatan yang ditampilkan untuk bagian ini. Masukan Anda tetap dapat dikirim kepada pengelola.